Definisi Unit Penyertaan

Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif. Dalam hal Reksa Dana menerbitkan Kelas Unit Penyertaan, maka besarnya bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.

Examples of Unit Penyertaan in a sentence

  • Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran.

  • Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.

  • Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.

  • Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA OBLIGASI SERI II pada hari penjualan kembali.

  • Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan.


More Definitions of Unit Penyertaan

Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap xxxxx xxxxx xxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxx.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif di Reksa Dana.
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif. Dalam hal UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA menerbitkan Kelas Unit Penyertaan, maka besarnya bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
Unit Penyertaan. Suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam Portofolio Investasi Kolektif.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana. Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan, maka Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif. Unit Penyertaan diterbitkan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dalam hal ini adalah REKSA DANA KEHATI LESTARI Kelas S dan REKSA DANA KEHATI LESTARI Kelas G. Setelah Kelas Unit Penyertaan diterapkan maka istilah REKSA DANA KEHATI LESTARI berarti gabungan REKSA DANA KEHATI LESTARI Kelas S dan REKSA DANA KEHATI LESTARI Kelas G.