Definisi Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx

Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx. Dosen pada Fakultas Ekonomi, Magister Manajemen, Magister Sains, dan Program Doktor Universitas Gadjah Mada. Pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Quality for Undergraduate Education (QUE) Project, Program Studi Manajemen Universitas Gadjah Mada. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (Drs.) bidang Manajemen dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (1981), MBA dari University of Scranton, Penssylvania, USA (1988), dan gelar Doktor dari University of the Philippines, Diliman (1998). Saat ini juga aktif sebagai Editorial Advisory dan Review Boards pada Gadjah Mada International Journal of Business, dan sebagai Dewan Redaksi pada Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia (JEBI). Telah menulis beberapa artikel manajemen dan mempunyai minat penelitian dalam bidang pasar modal, corporate governance, dan risk management. Mendapatkan penghargaan grants penelitian antara lain dari ASEAN University Network, ASEAN Foundation (2003), East Asia Development Network (2005), dan POSCO South Korea (2006). Beberapa hasil penelitiannya juga telah dipresentasikan pada berbagai forum seminar internasional. Pada Pebruari 2003 dikukuhkan sebagai Profesor di bidang Keuangan, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 555/Pem.D/BP/D.4, tanggal 30 Desember 2020 berkedudukan di Xxxxx xxxxxx Xx. 00, kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Walikota Yogyakarta Nomor 119/5161 tanggal 07 Oktober 2021, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Yogyakarta, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx. 2010. Portofolio dan Investasi. Yogyakarta: Kanisius. Xxxxxxx, Xxxxx. J. 1999. Manajemen Investasi. Jakarta: Salemba Empat. Xxxxxxx, Xxxx dan Xxxxxxx, Xxxxxx N. 2008. Analisis Perbedaan Kinerja Saham Jangka Pendek Dan Jangka Panjang Pada Perusahaan Initial Public Offering (IPO) Di Pasar Modal Indonesia. Jurnal Riset Bisnis Indonesia Vol.4 No.2, Juli 2008. Handayani, Sri Retno. 2008. Analisis Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Underpricing pada Penawaran Umum Perdana (Studi Kasus pada Perusahaan Keuangan yang Go Publik di Bursa Efek Jakarta Tahun 2000-2006). Tesis, MM Universitas Diponegoro, Semarang. Xxxxxxxxx. 2010. Teori Portofolio dan Analisis Investasi. Yogyakarta: BFE Yogyakarta. Xxxxx, Xxxxxxx X. 2002. Investments : Analysis and Management. 8 th Xxxxxxx.Xxx York: Xxxx Xxxxx and Xxxx.Xxx. Xxxxx, M dan X.X. Xxxxx. 2002. The Aftermarket Performance of initial public offerings in Canada. SRRN Electronic Paper Collection. Prastiwi, Arum dan Kusuma, Xxxxx Xxxxxx. 2001. Analisis Kineja Surat Berharga Setelah Penawaran Perdana (IPO) Di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Vol.16, No. 2, 177-178. Xxxxxx, Xxx X., 1991. The Long Run Performance of Initial Public Offering. Sunariyah. 2003. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Edisi 3. Penerbit UPP AMP YKPN, Yogyakarta. Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxx X. Xxxxxxxxxx, 2001. Pasar Modal Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: Salemba Empat. Trianingsih, Sri. 2005. Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Underpricing pada Perusahaan Yang Go Public Di BEJ. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 4, No. 2 : 195-210. Xxxxxxx, Xxxxxxx, dan Andi. 2004. Analisis Perbedaan Kinerja Saham Jangka Pendek dan Jangka Panjang pada Perusahaan yang Melakukan Initial Public Offering (IPO) di Pasar Modal Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi Vol. 11 No.1, Maret 2004.

Examples of Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx in a sentence

  • Series: Earth and Environmental Science 911 (2021) 012073 IOP Publishing doi:10.1088/1755- 1315/911/1/012073 doi:10.1088/1755- 1315/911/1/012073 41 Siam madu citrus seeding in supporting the development of Sumatra citrus zone Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx, XX Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 5 IOP Conf.

  • PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.

  • Ketua : Xxxxxxxxxx Xxxxxxx : Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx menjabat sebagai Komisaris Utama PT Millenium Danatama Indonesia sejak tahun 2007, ia lulus sebagai Sarjana Muda dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Sarjana Adminstrasi Negara dari STIA LAN RI.

  • Puji syukur peneliti panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan Yang Maha Esa, serta utusan-Nya, Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, karena atas berkat petunjuk, kekuatan dan rahmat Allah Subhanahu Wa Ta'ala, peneliti bisa menyelesaikan tugas akhir ini yang berjudul “Keabsahan Perjanjian Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam,” sebagai syarat menyelesaikan Program Sarjana S1 Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

  • Tim pengelola investasi MEGA DANA TERPROTEKSI XV : Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Pelaksana : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx  Xxxxx Xxxxxxx, menjabat sebagai Direktur PT Mega Capital Investama dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang pasar modal, saat bergabung dengan PT Mega Capital Investama menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi PT Mega Capital Investama, sebelum bergabung dengan PT Mega Capital Investama ia bekerja di PT Henan Putihrai Aset Management sebagai Kepala Divisi Investasi.

  • Xxxxxxx Xxxxxxx Brodjonegoro, PhD : Jenderal TNI (Purn) Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx : Xx. X.

  • Ketua : Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Master of Bussines Administration dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) tahun 1990 setelah sebelumnya lulus dari Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada tahun 1985.

  • Dengan total pengalaman lebih dari 10 tahun, Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx berpengalaman dalam mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap berdenominasi Rupiah dan Dollar Amerika Serikat serta Reksa Dana berbasis Syariah.


More Definitions of Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx

Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx. Sewatama I Tahun 2012 Seri B idBB 2.841.155.021 2.809.413.637 - 2,00 31-Des-34 0
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx. X. Xxxxx, Hukum Perjanjian, 140.

Related to Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx

  • Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan setiap Kelas Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 18 70 Batavia Proteksi Maxima 16