Alternatif Kebijakan Klausul Contoh

Alternatif Kebijakan. Dengan tujuan untuk mendorong proporsionalitas antar kecamatan, kebijakan untuk melakukan penataan ulang kecamatan menjadi keniscayaan. Penataan bisa dilakukan dengan menata ulang jumlah kecamatan, yaitu dengan cara menggabungkan, menghapuskan atau memekarkan kecamatan. Alternatif kebijakan lain yang bisa diamil adalah dengan membiarkan jumlah kecamatan seperti sekarang, dam penataan dilakukan dengan penataan pada aspek kewenangan, kelembagaan dan perumusan daya dukung yang memungkinkan kecamatan bisa menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik sebagaimana yang diuraikan di Bab 1. a. Proporsionalitas melalui Pemekaran dan Penggabungan
Alternatif Kebijakan. Analisis terhadap keempat akar persoalan mendasar sebagaimana diuraikan di atas memunculkan beberapa alternatif kebijakan dalam rangka penguatan kewenangan kecamatan. Pertama dengan menempatkan kembali kecamatan sebagai unit administrasi pemerintahan yang memiliki otoritas kewilayahan. Alternatif Kedua adalah menegaskan posisi kecamatan sebagai perangkat pemerintah daerah dengan memperjelas penjabaran kewenangan kecamatan di bidang-bidang yang dilimpahkan. Sedangkan alternatif Ketiga adalah menata ulang kewenangan kecamatan dengan menerapkan pola pendelegasian kewenangan yang mempertimbangkan potensi dan karakter dominan masing-masing kecamatan. Alternatif pertama menempatkan kecamatan tidak hanya 30 Lihat SK Walikota No 199/2005 Tentang Penjabaran Fungsi dan Tugas Kecamatan. sebagai perangkat pemerintah daerah melainkan sebagai unit pemerintah yang memiliki otoritas kewilayahan. Sedangkan dua alternatif terakhir tetap menempatkan kecamatan sebagai perangkat pemerintah daerah. B.1 Menempatkan Kembali Kecamatan Sebagai Wilayah Administrasi Pemerintahan dengan Otoritas Kewilayahan B.1.a Problematika Akibat Pergeseran Konsepsi Kecamatan
Alternatif Kebijakan. Alternatif kebijakan yang akan dibahas di bab ini akan mengurai tentang beberapa kemungkinan yang mungkin dilakukan oleh stakeholders untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan sumber daya. Sebagaimana dibahas dalam bab sebelumnya, alternatif solusi ini penting untuk disajikan sebagai sebuah pilihan kebijakan yang mungkin akan diambil. Alternatif kebijakan ini akan dilihat berdasarkan feasibilitasnya sehingga dapat menjadi rekomendasi kebijakan yang ideal dalam rangka perbaikan sumber daya di kecamatan. Hal ini menandakan bahwa setiap alternatif yang akan ditulis di bawah ini tidak selalu memungkinkan untuk diterapkan menjadi sebuah kebijakan. Pilihan paling ideal akan disampaikan di sub bagian rekomendasi. Sejalan dengan tiga prioritas isu sumber daya yang dibahas dalam bab ini, alternatif kebijakan juga akan terbagi menjadi tiga kategori isu sumberdaya. Alternatif kebijakan pertama akan membahas tentang daya dukung keuangan diikuti oleh daya dukung personil dan terakhir daya dukung prasarana dan sarana. B.1 Daya Dukung Keuangan: Jumlah dan Mekanisme

Related to Alternatif Kebijakan

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (XX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan