Alternatif Kebijakan Klausul Contoh

Alternatif Kebijakan. Dengan tujuan untuk mendorong proporsionalitas antar kecamatan, kebijakan untuk melakukan penataan ulang kecamatan menjadi keniscayaan. Penataan bisa dilakukan dengan menata ulang jumlah kecamatan, yaitu dengan cara menggabungkan, menghapuskan atau memekarkan kecamatan. Alternatif kebijakan lain yang bisa diamil adalah dengan membiarkan jumlah kecamatan seperti sekarang, dam penataan dilakukan dengan penataan pada aspek kewenangan, kelembagaan dan perumusan daya dukung yang memungkinkan kecamatan bisa menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik sebagaimana yang diuraikan di Bab 1. Jumlah kecamatan yang dipandang terlalu banyak dan tidak adanya proporsionalitas antar kecamatan merupakan alasan pokok untuk mempertimbangkan diambilnya kebijakan penggabungan maupun pemekaran kecamatan di Kota Yogyakarta. Seperti dijelaskan oleh salah seorang Camat dalam sebuah kesempatan FGD bahwa, ‟jumlah kecamatan di kota Yogyakarta terlalu banyak dan lagi beban kerja antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya tidak setara‟. Disproporsionalitas tersebut terjadi akibat beban sejarah yang harus ditanggung oleh kecamatan, dimana keberadaannya merupakan kelanjutan atau metamorfose dari unit kemantren. Seperti dijelaskan dalam bab 2, bahwa kemantren dibentuk berbasis pada struktur sosial dan ekonomi masyarakat dan tidak dibuat dalam logika pengelolaan administrasi seperti halnya kecamatan. Akibatnya, ketika kemantren dijadikan sebagai basis pembentukan kecamatan terjadi ketidakseimbangan beban yang harus ditanggung masing-masing kecamatan. Lebih lanjut, jumlah kecamatan yang terlalu banyak juga telah menimbulkan persoalan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai jalan keluar atas persoalan-persoalan tersebut, salah satu alternatif yang bisa dipikirkan adalah dengan melakukan penataan ulang jumlah kecamatan. Penataan ulang ini bisa berupa pemekaran atau penggabungan kecamatan. Artinya, sejumlah kecamatan dengan alasan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan bisa saja digabungkan, dan sejumlah kecamatan yang selama ini dipandang memiliki beban kerja terlalu banyak bisa dimekarkan menjadi dua kecamatan. Pilihan kebijakan penataan ulang jumlah ini tentu saja harus dikaitkan dengan tujuan untuk menciptakaan keseimbangan atau proporsionalitas antar kecamatan. Namun demikian, kebijakan penggabungan atau pemekaran kecamatan harus didasarkan pada indikator-indikator yang jelas, dan indikator-indikator tersebut harus didasarkan pada peran atau...
Alternatif Kebijakan. Alternatif kebijakan yang akan dibahas di bab ini akan mengurai tentang beberapa kemungkinan yang mungkin dilakukan oleh stakeholders untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan sumber daya. Sebagaimana dibahas dalam bab sebelumnya, alternatif solusi ini penting untuk disajikan sebagai sebuah pilihan kebijakan yang mungkin akan diambil. Alternatif kebijakan ini akan dilihat berdasarkan feasibilitasnya sehingga dapat menjadi rekomendasi kebijakan yang ideal dalam rangka perbaikan sumber daya di kecamatan. Hal ini menandakan bahwa setiap alternatif yang akan ditulis di bawah ini tidak selalu memungkinkan untuk diterapkan menjadi sebuah kebijakan. Pilihan paling ideal akan disampaikan di sub bagian rekomendasi. Sejalan dengan tiga prioritas isu sumber daya yang dibahas dalam bab ini, alternatif kebijakan juga akan terbagi menjadi tiga kategori isu sumberdaya. Alternatif kebijakan pertama akan membahas tentang daya dukung keuangan diikuti oleh daya dukung personil dan terakhir daya dukung prasarana dan sarana. Daya Dukung Keuangan berkaitan dengan upaya menciptakan dukungan finansial yang optimal bagi kecamatan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Sumber dan mekanisme penganggaran yang jelas harus memberikan ruang bagi kecamatan untuk berkembang. Selama ini keuangan menjadi kendala utama bagi berkembangnya kecamatan dan menjadi kambing hitam atas tidak maksimalnya aparat di tingkat kecamatan bekerja. Alasan klasik berupa ketiadaan dana yang menyebabkan kecamatan tidak bisa optimal melakukan tugasnya bisa dimaknai sebagai dua hal. Pertama, memang secara empiris kecamatan tidak dilengkapi dengan dukungan finansial yang mamadai dan kedua, ketiadaan dukungan finansial ini menyebabkan tidak adanya semangat bekerja bagi aparat kecamatan. Selain itu, bisa jadi, kekurangan dukungan finansial ini dijadikan sasaran alasan atas kemalasan birokrat kecamatan bekerja. Secara umum, problema keuangan di kecamatan membutuhkan tambahan dana dan mekanisme yang mengatur aliran dana tersebut. Kesadaran dan pemahaman terhadap kedua hal ini menjadi kunci bagi solusi masalah keuangan kecamatan. Alternatif yang akan diurai terbagi menjadi alternatif untuk menyelesaikan kekurangan keuangan dan pengaturan keuangan. Upaya untuk membagi masalah keuangan menjadi dua dan dicarikan alternatif solusinya satu per-satu diharapkan dapat lebih mempermudah penyelesaian persoalan.

Related to Alternatif Kebijakan

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.