Kesimpulan dan Rekomendasi Klausul Contoh

Kesimpulan dan Rekomendasi. A. Kesimpulan 115
Kesimpulan dan Rekomendasi. A. Kesimpulan …………………………………………… 133
Kesimpulan dan Rekomendasi. Ketiga alternatif penataan kewenangan kecamatan sebagai mana diuraikan di atas memiliki kelemahan dan kelebihan serta tingkat fisibelitas yang berbeda-beda. Relevansi maupun fisibelitas ketiga alternatif tersebut dalam hal ini disesuaikan dengan setting lokal Kota Yogyakarta dan juga dengan setting nasional, terutama yang terkait dengan fisibelitas regulasi/hukum. Alternatif pertama yang menekankan pada penempatan kembali kecamatan sebagai unit administrasi pemerintah yang memiliki otoritas kewilayahan penuh jelas tidak fisibel karena bertentangan dengan semangat regulasi nasional. Regulasi nasional sebagaimana kita tahu menempatkan kecamatan dalam posisi perangkat daerah dan karenanya lebih sebagai unit pelayanan bukan unit pemerintahan. Sedangkan pada konteks Kota Yogyakarta, menempatkan kembali kecamatan sebagai unit pemerintahan tidak cukup strategis karena pertimbangan karakter demografis, geografis maupun ekonomis. Pertimbangan fisibelitas politik, regulasi, administrasi serta ekonomi juga mengindikasikan bahwa alternatif ini tidak fisibel bagi Pemerintah Kota Yogyakarta. Alternatif kedua pada prinsipnya merupakan upaya untuk mempertegas peran dan kewenangan kecamatan berikut pola relasi antara kecamatan dengan perangkat daerah lainnya. Jika dilihat dari aspek fisibelitas, alternatif ini merupakan pilihan yang paling fisibel baik dari sisi politik, hukum, administrasi maupun ekonomi. Dalam lingkup lokal alternatif ini tidak akan merubah kewenangan kecamatan melainkan hanya memperjelas detil aturan main, sehingga tidak akan membawa implikasi yang berat. Pada lingkup regulasi nasional, pilihan kedua ini sepenuhnya taat dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Namun demikian jika dilihat dari aspek relevansi dan efektivitas, pilihan ini masih memiliki kelemahan mendasar, yaitu tidak sensitif terhadap konteks dan keragaman faktor dominam kecamatan. Akibatnya pilihan terhadap alternatif ini kemungkinan besar tidak akan membawa dampak signifikan bagi upaya optimalisasi peran kecamatan.
Kesimpulan dan Rekomendasi. Kompleksnya permasalahan PRT dilatarbelakangi banyak faktor. Salah satunya adalah kondisi kerja. Situasi kerja PRT yang berada di wilayah privat (rumah tangga) membuat orang luar tidak mengetahui bila terjadi hal-hal yang mencurigakan. Apalagi bila rumah tangga tersebut tertutup, majikan tidak bergaul atau majikan tidak memperbolehkan PRT berelasi dengan tetangga sekitar. Seandainya pun diketahui ada persoalan yang menimpa PRT seperti kekerasan yang dilakukan oleh majikannya, lingkungan sekitar cenderung tidak peduli. Alasannya, hal itu dianggap sebagai persoalan rumah tangga orang lain (masalah domestik) dan tidak mau “campur tangan”. Seorang PRT juga masih dipandang sebagai “milik” majikan. Jadi, jika terjadi masalah menjadi tanggung jawab majikan. Selain itu, relasi yang dibangun antara majikan dengan PRT bukanlah relasi yang setara. Posisi PRT sedemikian rentan berhadapan dengan kekuasaan majikan. Demikian lemahnya posisi PRT, sehingga bisa dibilang seolah ‘hanya soal nasib’ saja, bila kebetulan mendapatkan majikan yang baik. Sebaliknya, bila bertemu majikan yang tidak baik, dia akan menjadi bulan-bulanan perlakuan buruk sang majikan. Kasus-kasus yang telah dipaparkan memberi gambaran tentang kerentanan PRT terhadap berbagai bentuk kesewenangan majikan. Mempertimbangkan situasi sosial yang dialami PRT, maka kasus- kasus yang muncul diyakini seperti permukaan ‘gunung es’. Masih banyak kasus-kasus serupa yang menimpa PRT, tapi tidak terungkap. Selain adanya faktor relasi kuasa berdasarkan kelas dan status sosial, persoalan PRT juga tidak lepas dari persoalan gender. Pekerjaan rumah tangga dianggap pekerjaan perempuan yang tidak membutuhkan keterampilan khusus, sehingga tidak cukup dihargai seperti layaknya di luar rumah. Dengan latarbelakang situasi sosial tersebut, alih-alih memberikan perlindungan, sistem hukum yang ada saat ini malah dijadikan senjata untuk menjerat PRT. Adagium bahwa “hukum itu netral” sebagaimana dipelajari dalam pemikiran hukum konvensional yang diterapkan oleh penegak hukum, pada akhirnya memberikan dampak ketidakadilan bagi kelompok masyarakat bawah (marjinal) seperti kelompok PRT. Sebaliknya hukum, hanya melayani kepentingan kekuasaan (majikan). Selain itu, aturan yang ada terbukti sejauh ini tidak bisa digunakan sepenuhnya untuk kepentingan PRT mendapatkan hak-haknya. Penyebabnya bisa bermacam-macam. Pertama, aturannya yang memang tidak memadai dan tidak eksplisit seperti aturan ketenagakerjaan. Kedua, karena tidak diimplementa...
Kesimpulan dan Rekomendasi dalam bab ini diuraikan tentang beberapa kesimpulan yang diperoleh dari hasil pembahasan berkaitan dengan pokok masalah yang dibahas serta beberapa rekomendasi sebagai temuan dan sekaligus bahan masukan dalam rangka penyempurnaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yang berkaitan dengan outsourcing.
Kesimpulan dan Rekomendasi 

Related to Kesimpulan dan Rekomendasi