Rekomendasi Klausul Contoh
Rekomendasi. Sekretaris Dewan Komisaris sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Dewan Komisaris dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Dewan Komisaris sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan.
Rekomendasi. Pemegang Saham/RUPS sebaiknya memperhatikan batas waktu pengesahan/ penetapan Rancangan RJPP dengan mengacu pada Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-102/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 dimana Pengesahan RJPP oleh Pemegang Saham/RUPS ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Rancangan RJPP secara lengkap.
Rekomendasi. Dewan Komisaris sebaiknya menetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris yaitu rencana kegiatan terkait pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan pihak ketiga yang akan menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan khususnya terkait aspek kepatuhan.
Rekomendasi. Komite Audit sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Komite Audit dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Komite Audit sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan
Rekomendasi. Perlu adanya kerjasama amaupun koordinasi yang lebih baik lagi antar stakeholder seperti Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa tengah, Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah dan Instansi terkait lainnnya dalam rangka pembuatan indikator tujuan, sasaran, program dan kegiatan yang realistis baik secara kualitatif maupun kuantitatif agar terciptanya sinergitas untuk mencapai tujuan dengan optimal.
Rekomendasi. Direksi sebaiknya mendorong agar tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI dapat lebih maksimal.
Rekomendasi. Komite Audit sebaiknya menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan komite kepada Dewan Komisaris sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Komite Audit sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Rekomendasi. Penambahan klausul “atau yang setara/ekuivalen” dalam penyebutan merek dalam metode pengadaan melalui E-Purchasing, Tender Cepat dan Pemilihan Barang/Jasa TKDN sehingga tidak menutup kemungkinan atau peluang adanya produk alternatif yang memenuhi kebutuhan.
Rekomendasi. Memperbaiki sistem penanganan pengaduan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga seluruh pengaduan dapat diatasi dengan cepat dan transparan; - Memberikan informasi secara jelas kepada publik tentang persyaratan pelayanan publik yang harus dipenuhi dengan menambah jumlah wahana informasi dan menempatkannya ditempat yang dapat dengan mudah dilihat sehingga informasinya dapat dibaca jelas oleh publik.
Rekomendasi. Pemegang Saham/RUPS sebaiknya memperhatikan batas waktu pengisian jabatan Komisaris yang lowong sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
