Rekomendasi. Pemegang Saham/RUPS sebaiknya memperhatikan batas waktu pengesahan/ penetapan Rancangan RJPP dengan mengacu pada Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-102/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 dimana Pengesahan RJPP oleh Pemegang Saham/RUPS ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Rancangan RJPP secara lengkap.
Rekomendasi. Dewan Komisaris sebaiknya menetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris yaitu rencana kegiatan terkait pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan pihak ketiga yang akan menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan khususnya terkait aspek kepatuhan.
Rekomendasi. Sekretaris Dewan Komisaris sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Dewan Komisaris dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Dewan Komisaris sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan.
Rekomendasi. Perlu adanya kerjasama amaupun koordinasi yang lebih baik lagi antar stakeholder seperti Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa tengah, Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah dan Instansi terkait lainnnya dalam rangka pembuatan indikator tujuan, sasaran, program dan kegiatan yang realistis baik secara kualitatif maupun kuantitatif agar terciptanya sinergitas untuk mencapai tujuan dengan optimal.
Rekomendasi. Komite Audit sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Komite Audit dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Komite Audit sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan
Rekomendasi. Komite Audit sebaiknya menyusun dan menyampaikan Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan Komite Audit kepada Dewan Komisaris sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Komite Audit sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Rekomendasi. Direksi sebaiknya mendorong agar tingkat penyelesaian laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI dapat lebih maksimal.
Rekomendasi. Untuk meningkatkan kinerja organisasi di masa yang akan datang, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah akan lebih mengoptimalkan fungsi perencanaan anggaran dan pengendalian internal serta meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang lebih baik.
Rekomendasi. Kupang, 26 Juni 2023 6. Kupang, 28 Juni 2023 Pegawai yang dinilai Pejabat Penilai Kinerja, DEASY N. PAIRIKAS, S.P. XXXXX X. XXXXX, S.E., M.M. NIP - NIP 19760202199010100I
Rekomendasi. Rekomendasi untuk penangan permasalahan parkir dapat dilakukan dengan penataan parkir di Kawasan Pelabuhan Nusantara Kendari. Penataan parkir berupa pengaturan sudut parkir. Berikut merupakan luas minimum untuk parkir yang dibutuhkan : Tabel V.20 Perhitungan Luas Lahan Minimum Parkir Mobil yang Dibutuhkan PELABUHAN Sudut Parkir Jumlah Ruang Parkir (SRP) Lebar Kaki Ruang Parkir B (m) Ruang Parkir Efektif D (m) Ruang Manuver (m) Satuan Ruang Parkir (m2) (B*(D+M)) Total Luas Lahan Parkir (m2) Sumber : Hasil analisa, 2022 Berdasarkan tabel diatas diketahui luas lahan parkir mobil di Pelabuhan Nusantara Kendari yaitu sebesar 1614 m2 Tabel V.21 Perhitungan Luas Lahan Minimum Parkir Motor yang Dibutuhkan PELABUHAN Sudut Parkir Jumlah Ruang Parkir (SRP) Lebar Kaki Ruang Parkir B (m) Ruang Parkir Efektif D (m) Ruang Manuver (m) Satuan Ruang Parkir (m2) (B*(D+M)) Total Luas Lahan Parkir (m2) PELABUHAN NUSANTARA KENDARI 90 40 0,75 2 1,5 3 125 Sumber : Hasil analisa, 2022 Berdasarkan tabel diatas diketahui luas lahan parkir motor di Pelabuhan Nusantara Kendari yaitu sebesar 125 m2. Pada kondisi saat ini, lapangan parkir pengantar/penjemput sudah cukup. Akan tetapi kondisi area parkir saat ini belum ada penataan ruang parkir mobil dan motor. Sehingga perlunya ada penataan ruang parkir mobil dan motor biar lebih rapi lagi. Gambar V.1 Kondisi Eksisting Lapangan Parkir Pengantar/Penjemput Mobil Gambar V.2 Kondisi Eksisting Lapangan Parkir Pengantar / Penjemput Motor Gambar V.3 Rekomendasi Parkir Pengantar/Penjemput Mobil Gambar V.4 Rekomendasi Parkir Pengantar/Penjemput Motor