Aspek Legalitas Klausul Contoh

Aspek Legalitas. Dalam pembahasan dan penyelesaian Kertas Kerja Wajib ini akan didukung oleh metode pendekatan yang mana berdasarkan pada teori dan landasan kebijaksanaan yang sudah ada. Aspek legalitas yang digunakan untuk dasar mendukung pembahasan, analisa, dan pemecahan masalah yang terdiri dari : 3.1.1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Aspek Legalitas. Dalam pembahasan yang dilakukan ada beberapa landasan hukum yang menjelaskan teori-teori sesuai dengan undang-undang, Peraturan Presiden, maupun Keputusan Menteri yang digunakan sebagai dasar untuk penulisan pada ketentuan di bawah ini: 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. a. Pasal 1 ayat (1)

Related to Aspek Legalitas

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIMEGAH KAS SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Pelunasan Lebih Awal Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XVI, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.

  • LATAR BELAKANG Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi mandat oleh Undang – Undang sebagai penyelenggara Kewenangan Otonomi Daerah di Bidang Sosial yang selalu di tuntut untuk meningkatkan kinerja organisasi agar tujuan pembangunan dapat dirumuskan dan dicapai secara efektif dan efesien. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Seruyan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Funsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, Dinas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di di Bidang Sosial dengan tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan wajib pelayanan dasar pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembangunan Kesejahteraan Sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional yang juga mengambil peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Seruyan. Seiring dengan kemajuan dibidang Kesejahteraan Sosial yang dicapai dalam kurun waktu satu Tahun berjalan. Disadari pula bahwa keberhasilan suatu manusia di lingkungan masyarakat ternyata masih diwarnai dengan aneka permasalahan Sosial yang belum terselesaikan, memasuki tahun 2024 Kabupaten Seruyan masih dihadapkan pada permasalahan kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, bencana alam dan bencana sosial, permasalahan anak, tindak kekerasan dalam keluarga, penyimpangan perilaku Sosial baik yang bersifat primer maupun akibat dampak dari non sosial yang belum sepenuhnya terjangkau oleh proses pembangunan kesejahteraan sosial. Pertambahan jumlah penduduk dari setiap tahun membawa pola pembangunan kesejahteraan sosial yang telah dilaksanakan pada umumnya telah memberikan kontribusi peran pemerintah dan masyarakat didalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Sasaran utama Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial adalah Sumber Daya Manusia, maka perubahan-perubahan yang terkait dengan sasaran program tersebut terutama permasalahan dan kebutuhannya, taraf kesejahteraan sosialnya sangat berpengaruh terhadap arah tujuan dan kegiatan-kegiatan Program Dinas Sosial Kabupaten Seruyan. Dalam rangka mewujudkan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan perlu disusun Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sejalan dengan itu telah ditetapkan TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan sebagai pelaksanaannya telah ditetapkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut di atas. Untuk itu telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku. Dinas Sosial Kabupaten Seruyan sebagai instansi teknis mempunyai kewajiban untuk merumuskan kebijaksanaan dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang Sosial. Selanjutnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Sosial Kabupaten Seruyan berupaya memberdayakan segala sumber daya yang ada, sesuai Rencana Strategis Dinas Sosial Kabupaten Seruyan yang dituangkan dalam bentuk Visi, Misi, Tujuan, Sasaran , Kebijakan Teknis, Program dan Kegiatan.

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.