Common use of BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR adalah sebesar USD 100,- (seratus Dollar Amerika Serikat) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi. Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak Permohonan/Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR pada Akhir Hari Bursa tersebut.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR MAWAR KONSUMER 10 adalah sebesar USD 100,- Rp 100.000,- (seratus Dollar Amerika SerikatSeratus Ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi. Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak Permohonan/Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR MAWAR KONSUMER 10 dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR MAWAR KONSUMER 10 akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR MAWAR KONSUMER 10 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR MAWAR KONSUMER 10 pada Akhir Hari Bursa tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR SYARIAH BERIMBANG adalah sebesar USD 100,- Rp 100.000,- (seratus Dollar Amerika SerikatSeratus Ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi. Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak Permohonan/Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR SYARIAH BERIMBANG dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR SYARIAH BERIMBANG akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR SYARIAH BERIMBANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR SYARIAH BERIMBANG pada Akhir Hari Bursa tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR SERUNI PASAR UANG II adalah sebesar USD 100,- Rp 100.000,- (seratus Dollar Amerika SerikatSeratus Ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi. Sesuai ketentuan OJK, pembayaran Pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak Permohonan/Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR SERUNI PASAR UANG II dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR SERUNI PASAR UANG II akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR SERUNI PASAR UANG II adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR SERUNI PASAR UANG II pada Akhir Hari Bursa tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif