Common use of BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II adalah sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaruan

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II SYARIAH BERIMBANG adalah sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II MAWAR KONSUMER 10 adalah sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Pembaharuan

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG GEBYAR INDONESIA II adalah sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II ANGGREK FLEKSIBEL adalah sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II SYARIAH SAHAM adalah sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu seratus ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum pada setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksiPenyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II GEBYAR DANA LIKUID adalah sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada setiap transaksi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan