BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pembelian kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Appears in 3 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA adalah sebesar Rp. 10.000,- 500.000,- (sepuluh lima ratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan atau lebih kecil dalam hal total saldo tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pembelian kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)DHUAFA.
Appears in 2 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus