Common use of BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar total saldo kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN MANDIRI INVESTA DANA ULTIMA untuk UTAMA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar total saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atasdiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA untuk IDX-30 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar total saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit PenyertaanPenyertaan yang ditetapkan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA untuk PRIMA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan untuk setiap transaksi adalah sebesar Rp. Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiahrupiah) setiap transaksi atau sebesar total saldo kepemilikan Unit Penyertaan lebih dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA untuk MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar total saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atasdiatas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA untuk MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- Rp 500.000,- (seratus lima ratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar total saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan lebih kecil yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PANIN DANA ULTIMA untuk SRI-KEHATI bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- Rp 500.000.000,- (seratus ribu lima ratus juta Rupiah) setiap transaksi atau sebesar total saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit PenyertaanPenyertaan yang ditetapkan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN MANDIRI DANA ULTIMA untuk OPTIMAuntuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar total saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit PenyertaanPenyertaanMANDIRI DANA OPTIMA. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA untuk SYARIAH BERIMBANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan untuk setiap transaksi adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar total saldo kepemilikan Unit Penyertaan lebih kecil dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus