BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut. (i) dalam jangka waktu 90 (seratus dua puluh) Hari Bursa,
(ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(iii) total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
(iv) Jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
(v) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.