Common use of BEBAN JASA KUSTODIAN Clause in Contracts

BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Bank Kustodian. Kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah Rp 43.570.643 dan Rp 40.374.256.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Bank Kustodian. Kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap 3 bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tigaPPN) bulan sekalisebesar 10%. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 43.570.643 47.161.534 dan Rp 40.374.25639.118.652.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana

BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Bank Kustodian. Kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekalibulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 43.570.643 195.372 dan Rp 40.374.2561.341.405.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Bank Kustodian. Kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum sebesar 0,250,15% (nol koma dua puluh lima belas persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan dengan basis 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekalibulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan sebesar 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun periode 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 43.570.643 dan Rp 40.374.2561.083.454.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus