Common use of Beban Pengelolaan Investasi Clause in Contracts

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar maksimum 5% per tahun dari nilai aset Aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, tidak terdapat beban pengelolaan investasi (Catatan 14).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar maksimum 5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).

Appears in 1 contract

Samples: www.commbank.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 52% per tahun dihitung secara harian Manajemen sebagai dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya per tahun dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 5% per tahun dari nilai aset bersih neto yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: www.commbank.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 52,5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan/atau dibayar di muka pada saat awal tahun pertama dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar maksimum 5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama dan/atau dibayarkan setiap bulan untuk tahun-tahun berikutnya dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar maksimum 5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, tidak terdapat beban pengelolaan investasi (Catatan 13).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 52% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya per tahun dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar maksimum 5% per tahun dihitung dari nilai aset bersih yang dihitung pasa tanggal launching dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari dalam setahunnya kalender per tahun dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama secara bulanan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar maksimum 5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar maksimum 5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, tidak terdapat beban pengelolaan investasi.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar maksimum 5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 9).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar maksimum 51,5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar maksimum 51% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama dan/atau dibayarkan setiap bulan untuk tahun-tahun berikutnya dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 9).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 51% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 10).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 51% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan di muka pada saat awal tahun pertama setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id