Common use of Beban Pengelolaan Investasi Clause in Contracts

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 2% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dicatat pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 21,5% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dicatat dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8)9).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Beban Pengelolaan Investasi. Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar maksimum 2% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dicatat dibukukan pada akun “Beban akrual” (Catatan 8).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id