Common use of BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas (jika ada).

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Investasi. Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus, Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,54% (dua koma lima empat persen) dari nilai transaksi Pembelian pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDAURORA BERIMBANG. Dalam hal Pembelian Biaya pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada), maka biaya Pembelian ; b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan (redemption fee) adalah maksimum sebesar minimum 15% (satu lima persen) dari nilai transaksi Pembelian penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDmelakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG yang dimilikinya. Biaya Pembelian dibukukan sebagai penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam AURORA BERIMBANG ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. d. Semua biaya bank, bank termasuk biaya pemindahbukuan/pemindahbukuan / transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian pembelian dan Penjualan Kembali penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Pembaharuan Reksa Dana, Prospektus Pembaharuan Reksa Dana

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Investasi. Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus Update

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDyang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapat bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri). d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/bank atas pemindahbukuan atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJKditolak, dalam hal Pemegang penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian pembagian keuntungan, dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang pengembalian dana atas sisa Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaandi bawah saldo mínimum; dan f. e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Renewal

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDReksa Dana. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi lnvestasi (jika Jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDReksa Dana. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi Namun dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui sistem/media elektronik dan/atau platform online yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi lnvestasi (jika Jika ada), maka ketentuan biaya pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana tidak berlaku. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer lnvestasi dan/atau Agen Penjual Elek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi Jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri;. b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Investasi. Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian pembelian Unit penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDmelakukan pembelian Unit Penyertaan KISI FIXED INCOME FUND. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); b. Biaya Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD KISI FIXED INCOME FUND yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari KISI FIXED INCOME FUND ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan Laporan Bulanan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD KISI FIXED INCOME FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada)tercetak; e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian pembelian dan Penjualan Kembali penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian pembelian Unit penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDmelakukan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); b. Biaya Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD AVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari AVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. d. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian pembelian dan Penjualan Kembali penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Investasi. Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada). f. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada);

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Investasi. Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,52% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDASHMORE SAHAM DINAMIS NUSANTARA. Dalam hal Pembelian Biaya pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); b. Biaya Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 12% (satu dua persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan, . Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh pengalihan investasi atas Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD yang dimilikinyaASHMORE SAHAM DINAMIS NUSANTARA. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pengalihan investasi atas Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); c. d. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan/atau Laporan Bulanan Reksa Dana ke Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh timbul apabila Pemegang Unit Penyertaan meminta permintaan khusus kepada Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-untuk mendapatkan laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada)tercetak; e. Semua biaya bank, bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian pembelian dan Penjualan Kembali penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada dan biaya- biaya bea materai dan -pajak di atas biaya-biaya diatas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDReksa Dana. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi lnvestasi (jika Jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDReksa Dana. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi Namun dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui sistem/media elektronik dan/atau platform online yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi lnvestasi (jika Jika ada), maka ketentuan biaya pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana tidak berlaku. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer lnvestasi dan/atau Agen Penjual Elek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi Jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri;. b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Investasi. Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada). f. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada);

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Investasi. Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,53% (dua koma lima tiga persen) dari nilai transaksi Pembelian pembelian Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA. Dalam hal Pembelian Biaya pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); b. Biaya Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 13% (satu tiga persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD ASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); c. Biaya Pengalihan Investasi x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% biaya pembelian Unit Penyertaan (satu persensubscription fee) pada Reksa Dana yang dituju sesuai dengan ketentuan dari masing-masing Reksa Dana tersebut yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat pengalihan investasi. Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. Biaya pengalihan investasi atas Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); e. d. Semua biaya bank, bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian pembelian dan Penjualan Kembali penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah ASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; x. Xxxxx bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada); dan f. g. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,53% (dua koma lima tiga persen) dari nilai transaksi Pembelian pembelian Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDREKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN. Dalam hal Pembelian Biaya pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); b. Biaya Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 11,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); c. d. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi danpemindahbukuan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang diatur dalam perjanjian tersendiri.ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) sebelum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; d. e. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan Laporan Bulanan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama f. Biaya bea meterai bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan f. g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDyang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); b. Biaya Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Biaya pengalihan investasi atas Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); c. d. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi danpemindahbukuan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang diatur dalam perjanjian tersendiri.ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan; d. Biaya e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada); x. Xxxxx penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan Laporan Bulanan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA dinyatakan Efektif oleh OJKEfektif, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada);; dan e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama g. Biaya bea meterai bagi Pemegang Unit Penyertaan; dan f. Pajak, sesuai dengan peraturan perundangan-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas undangan yang berlaku (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,52% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian pembelian Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA ASHMORE DIGITAL EQUITY USDSUSTAINABLE FUND. Dalam hal Pembelian Biaya pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); b. Biaya Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 12% (satu dua persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA ASHMORE DIGITAL EQUITY USD SUSTAINABLE FUND yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan ASHMORE DIGITAL EQUITY SUSTAINABLE FUND. Biaya pengalihan investasi atas Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. d. Semua biaya bank, bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian pembelian dan Penjualan Kembali penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah ASHMORE DIGITAL EQUITY SUSTAINABLE FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; dan f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,52% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian pembelian Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDdalam TRIM SYARIAH SAHAM. Dalam hal Pembelian Biaya pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); b. Biaya Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 12% (satu dua persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD yang dimilikinyaTRIM SYARIAH SAHAM. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); c. Biaya Pengalihan Investasi pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 12% (satu dua persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, transakasi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai dimilikinya. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.); d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan Laporan Bulanan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD TRIM SYARIAH SAHAM dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. Semua biaya bank, termasuk biaya Biaya Bea materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada); f. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Penyertaan, pengembalian sisa uang milik calon Pemegang pembelian Unit Penyertaan yang Pembelian ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDReksa Dana. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi lnvestasi (jika Jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDReksa Dana. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi Namun dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui sistem/media elektronik dan/atau platform online yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi lnvestasi (jika Jika ada), maka ketentuan biaya pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana tidak berlaku. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer lnvestasi dan/atau Agen Penjual Elek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi Jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri;. b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDyang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); b. Biaya Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); c. Biaya Pengalihan Investasi pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Biaya pengalihan investasi atas Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan/atau Laporan Bulanan Reksa Dana ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul apabila Pemegang Unit Penyertaan meminta permintaan khusus kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk mendapatkan laporan tersebut secara tercetak; e. Semua biaya bank, bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian pembelian dan Penjualan Kembali penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDyang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); b. Biaya Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); c. Biaya Pengalihan Investasi pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Biaya pengalihan investasi atas Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan/atau Laporan Bulanan Reksa Dana ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul apabila Pemegang Unit Penyertaan meminta permintaan khusus kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk mendapatkan laporan tersebut secara tercetak; e. Semua biaya bank, bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian pembelian dan Penjualan Kembali penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada dan biaya- biaya bea materai dan -pajak di atas biaya-biaya diatas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,52% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian pembelian Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA ASHMORE DIGITAL EQUITY USDSUSTAINABLE FUND. Dalam hal Pembelian Biaya pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); b. Biaya Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 12% (satu dua persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA ASHMORE DIGITAL EQUITY USD SUSTAINABLE FUND yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); c. Biaya Pengalihan Investasi pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 12% (satu dua persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan ASHMORE DIGITAL EQUITY SUSTAINABLE FUND. Biaya pengalihan investasi atas Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); e. d. Semua biaya bank, bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian pembelian dan Penjualan Kembali penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah ASHMORE DIGITAL EQUITY SUSTAINABLE FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; dan f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Investasi. Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,52% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian pembelian Unit Penyertaan, Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USDREKSA DANA SAHAM WANTEG EQUITREE FUND. Dalam hal Pembelian Biaya pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri); b. Biaya Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan, Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari 12 (dua belas) bulan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD REKSA DANA SAHAM WANTEG EQUITREE FUND yang dimilikinyadimilikinya dan tidak dikenakan biaya penjualan kembali untuk kepemilikan Unit Penyertaaan selama 12 (dua belas) bulan atau lebih. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM WANTEG EQUITREE FUND. Biaya pengalihan investasi atas Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri; c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada); e. a. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian pembelian dan Penjualan Kembali penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang Pembelian pembelian Unit Penyertaannya ditolak seluruhnya atau sebagian serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan f. b. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea materai dan -pajak atas biaya-biaya diatas di atas (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update