BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembayaran pembagian hasil investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan. d. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada). Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 123. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 23 yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembayaran pembagian hasil investasi Hasil Investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan.
d. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada). Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persenper seratus) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1ULTIMA 2. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persenper seratus) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 ULTIMA 2 yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembayaran pembagian hasil investasi Hasil Investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
d. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada). Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MAXIMA 12. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembayaran pembagian hasil investasi Hasil Investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan.
c. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MAXIMA 2 dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada).
d. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea meterai dan pajak atas biaya-biaya di atas diatas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Awal dan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada). Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi BiayaPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum maksimal 2,5% (dua koma lima persenper seratus) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1CEMERLANG PLUS. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembayaran pembagian hasil investasi Hasil Investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit PenyertaanPenyertaan dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan (jika ada).
d. c. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). .
d. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada). Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 119. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.;
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 19 yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.;
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembayaran pembagian hasil investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan.; dan
d. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada). Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,52,5 % (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 156. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembayaran pembagian hasil investasi Hasil Investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan.
c. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan-laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada).
d. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan termasuk namun tidak terbatas pada biaya bea meterai dan pajak atas biaya-biaya di atas diatas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada). Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 2,50,5% (dua nol koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
b. Biaya Penjualan Kembali sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan yang dikenakan pada saat Pemegang ditolak, hasil penjualan kembali Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembayaran pembagian hasil investasi Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil pelunasan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.; dan
d. Pajak c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada saat Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada). Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 120. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 20 yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembayaran pembagian hasil investasi Hasil Investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan.
d. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada). Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 131. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 31 yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembayaran pembagian hasil investasi Hasil Investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan.
d. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada). Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 2,50,5% (dua nol koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 10. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.);
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi danpemindahbukuan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi transfer bank (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran pembagian hasil investasi Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil pelunasan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.; dan
d. Pajak c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada saat Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada). Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persenper seratus) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1CEMERLANG 95. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persenper seratus) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 CEMERLANG 95 yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan, pembayaran pembagian hasil investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit PenyertaanPenyertaan dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan (jika ada).
d. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada). Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Bab IX butir 9.5. tentang Alokasi Biaya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal