Common use of BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH Clause in Contracts

BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. c. Imbalan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH maksimum sebesar 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. d. Biaya transaksi efek dan registrasi efek. e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK. f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat atau bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK. g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas. x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK. i. Biaya lain dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. x. Xxxxx yang dibayarkan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Basis hari perhitungan Imbalan Jasa Manajer Investasi, Imbalan Jasa Bank Kustodian dan Imbalan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c di atas berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016.

Appears in 2 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus

BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH berdasarkan 365 XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (tiga ratus enam puluh limaxxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH berdasarkan 365 XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (tiga ratus enam puluh limaxxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. c. Imbalan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH maksimum sebesar 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH berdasarkan 365 XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (tiga ratus enam puluh limaxxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. d. Biaya transaksi efek dan registrasi efek. e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK. f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat atau bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK. g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas. x. Xxxxx h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK. i. Biaya lain dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. x. Xxxxx j. Biaya yang dibayarkan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Basis hari perhitungan Imbalan Jasa Manajer Investasi, Imbalan Jasa Bank Kustodian dan Imbalan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c di atas berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016.

Appears in 2 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus

BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH berdasarkan 365 XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (tiga ratus enam puluh limaxxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH berdasarkan 365 XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (tiga ratus enam puluh limaxxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. c. Imbalan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH maksimum sebesar 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH berdasarkan 365 XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (tiga ratus enam puluh limaxxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. d. Biaya transaksi efek dan registrasi efek. e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan dan/atau prospektus (jika ada) setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK. f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat atau bukti Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK. g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas. x. Xxxxx h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK. i. Biaya lain dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. x. Xxxxx j. Biaya yang dibayarkan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Basis hari perhitungan Imbalan Jasa Manajer Investasi, Imbalan Jasa Bank Kustodian dan Imbalan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c di atas berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana Syariah

BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. c. Imbalan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH maksimum sebesar 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. d. Biaya transaksi efek dan registrasi efek. e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan dan/atau prospektus (jika ada) setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK. f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat atau bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK. g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas. x. Xxxxx h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK. i. Biaya lain dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. x. Xxxxx j. Biaya yang dibayarkan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Basis hari perhitungan Imbalan Jasa Manajer Investasi, Imbalan Jasa Bank Kustodian dan Imbalan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c di atas berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana Syariah