PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH
Tanggal Efektif: 9 April 2007 Tanggal Mulai Penawaran: 7 Mei 2007
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH
BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH adalah Xxxxx Xxxx
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan seluruh perubahannya (“Undang-Undang Pasar Modal”).
REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH bertujuan untuk
memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dalam jangka panjang melalui mayoritas investasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas. REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH juga dapat berinvestasi pada Efek Syariah (instrumen) pasar uang dan/atau pada instrumen investasi lainnya yang sesuai Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH melakukan investasi dengan komposisi minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan pada Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri serta minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada Efek Syariah (instrumen) pasar uang dan/atau Instrumen investasi lainnya baik jangka panjang maupun jangka pendek yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal serta peraturan perundangan- undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam melakukan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Manajer Investasi berupaya untuk memaksimalkan penempatan pada efek bersifat ekuitas.
Dalam pengelolaannya, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH akan berinvestasi pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK lainnya.
PENAWARAN UMUM
PT. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara terus menerus hingga mencapai jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali dan/atau mengalihkan Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus), biaya penjualan kembali (redemption fee) minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus), dan biaya pengalihan (switching fee) Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) yang masing-masing dihitung dari nilai setiap transaksi. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada bab IX Prospektus REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. BNP Paribas Asset Management PT. Bank HSBC Indonesia
Sequis Tower Lantai 29 Menara Mulia, Lt. 25
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, XXXX Xxx 00X Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 0-00 Xxxxxxx 00000 Xxxxxxx 12930
Telephone : (000) 0000 0000 (hunting) Telephone : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000 Fax : (000) 0000 0000 / 0000 0000
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI TELAH TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 08 Juni 2022
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
Dengan berlakunya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang- Undangan OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau merujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH tidak termasuk
produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, calon Pemegang
Unit Penyertaan harus terlebih dahulu membaca Prospektus, Dokumen Spesifik Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus, Dokumen Spesifik Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, investasi, keuangan maupun perpajakan. Keputusan yang dibuat oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk berinvestasi dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH merupakan keputusan dari calon Pemegang Unit Penyertaan sendiri. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
(Calon) Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk menyadari, memahami dan mengerti segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan oleh karenanya Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
memahami bahwa segala risiko investasi dari portofolio investasi REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang mungkin terjadi adalah menjadi tanggung jawab (Calon) Pemegang Unit Penyertaan. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, investasi, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Pemegang Unit Penyertaan juga diwajibkan untuk memastikan bahwa rekening yang dimiliki aktif untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal rekening untuk menerima pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut tidak aktif, maka ketentuan pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat tidak terpenuhi.
PT. BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH akan selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan investasi, perpajakan maupun anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Dari waktu ke waktu Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan PT. BNP Paribas Asset Management dan/atau REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan Peraturan perundangan-undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Ketentuan terkait penyampaian informasi perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan antara lain adalah Undang-Undang Xx. 0 xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Peraturan OJK No. 25/POJK.03/2019 terkait Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis beserta seluruh perubahan, penggantian dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Terkait dengan ketentuan tersebut Manajer Investasi perlu mengumpulkan informasi Pemegang Unit Penyertaan dan menyampaikan informasi mengenai Pemegang Unit Penyertaan Asing kepada OJK dan/atau otoritas perpajakan Indonesia serta dapat diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pemegang Unit Penyertaan dapat diminta untuk menyampaikan kepada Manajer Investasi informasi dan/atau dokumentasi tertentu dan persetujuan tertulis yang dibutuhkan guna memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan antara lain identifikasi, penggolongan serta bilamana diperlukan menyampaikan pelaporan yang diperlukan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi tidak menerima informasi yang sekiranya diperlukan maka dapat mengakibatkan antara lain adanya potensi pemotongan atau pengurangan atas pembayaran-pembayaran yang terkait dengan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun melakukan pelaporan tertentu maka informasi Pemegang Unit Penyertaan maupun pelaporan yang disampaikan hanya secara terbatas sesuai yang diminta oleh otoritas yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
DAFTAR ISI
HAL
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 2 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS XXXXXX XXXXXXX | 00 |
XXX XXX | XXXXXXX XXXXXXXXX | 00 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 22 |
BAB V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 23 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS XXXXXX XXXXXXX | 00 |
XXX XXX | XXXXXXXXXX | 00 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 33 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 36 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 40 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 42 |
BAB XII | LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | 47 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 48 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | 56 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 62 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 67 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN), DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH | 68 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 70 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA | 72 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 73 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan, pembelian kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang unit penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit penyertaan Reksa Dana.
1.6. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
Dewan Pengawas Syariah atau DPS adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
1.8. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
1.9. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.10. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek yang Dapat DIbeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
(ii) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
(vi) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
(vii) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
(viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(ix) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
(x) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
(xi) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.11. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, kegiatan
usaha, dan/atau aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.13. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang dilengkapi,
ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.14. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
XXXXXXX sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.15. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berisikan data dan informasi tentang nama Reksa Dana yang akan dialihkan dan nama Reksa Dana yang akan dibeli, yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
XXXXXXX sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.16. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sebelum
melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang pertama
kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
1.17. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek di Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.18. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit
Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media/Sistem elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH;
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos; dan/atau
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Laporan Bulanan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Laporan Bulanan secara individual.
1.21. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE)
LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3”).
1.22. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi, dalam hal ini PT BNP Paribas Investment Partner, adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Kontrak ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”), dimana perhitungan NAB wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.25. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN (NAB PER UNIT PENYERTAAN)
NAB Per Unit Penyertaan adalah NAB Reksa Dana dibagi oleh total Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa.
NAB Per Unit Penyertaan dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK sehingga semua rujukan kepada BAPEPAM dan LK, yang berlaku setelah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan, menjadi kepada OJK.
1.27. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dan memiliki fasilitas pengalihan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XV Prospektus ini.
1.28. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM & LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah Pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah.
1.31. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 19 (sembilan belas) Juni 2016 (dua ribu enam belas) tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 xxxxxxx 0 (xxxxxxxx) Xxxxxxx 0000 (xxx ribu dua puluh) tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta seluruh penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENERBITAN DAN PERSYARATAN REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 18 (delapan belas) Desember 2019 (dua ribu sembilan belas) tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
1.35. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. Nomor 15/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2015 dan diundangkan pada tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip- Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.36. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.37. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT BNP Paribas Asset Management.
1.38. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 (sepuluh) September 2018 (dua ribu delapan belas) tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk transaksi penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dengan
ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari
Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian;
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada); dan
(iii)Diterimanya perintah Xxxxalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dengan
ketentuan aplikasi pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari
Pemegang Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH (jika ada).
Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media/Sistem elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH;
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos; dan/atau
c. Metode lainnya sepanjang telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (“AKSes”) yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
1.41. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.42. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah -Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tertanggal 21-03-2017 (dua puluh satu Maret dua ribu tujuh belas) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tertanggal 30-09-2019 (tiga puluh September dua ribu sembilan belas) tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. FORMULIR PENERAPAN PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun - elektronik, yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan
yang diisi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
1.44. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.45. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Definisi yang terdapat dalam Prospektus ini (“Definisi”) dibuat sesuai dengan Peraturan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan. Dalam hal terdapat perubahan peraturan di kemudian hari yang menyebabkan salah satu atau beberapa Definisi berubah maka Definisi tersebut akan otomatis menyesuaikan.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH FORTIS PESONA
SYARIAH Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx dengan akta Pengubahan I Kontrak Investasi Kolektif No. 34 tertanggal 24 April 2007, keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., semasa menjabat sebagai notaris di Jakarta, akta Pengubahan II dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif No. 12, tanggal 3 April 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, akta Addendum III dan Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 28 September 2010, akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxxxxxx X Xxxxxxx Investasi Kolektif No. 03 tanggal 9 November 2012 ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, Akta Xxxxxxxx XX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 0 tanggal 1 April 2013 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, Akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif No. 8 tanggal 15 April 2014, dan terakhir diubah dengan Akta Addendum VIII dan Pernyataan Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 30 Maret 2016 keduanya dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta antara PT. BNP Paribas Asset Management (dahulu PT Fortis Investments) sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Akta-akta tersebut di atas diubah dengan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif No. 77 tanggal 21 Maret 2017 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.Xx., notaris di Jakarta antara PT. BNP Paribas Asset Management, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta (selaku Bank Kustodian awal) dan PT Bank HSBC Indonesia (selaku Bank Kustodian Pengganti). Akta Addendum X Kontrak Investasi Kolektif No. 41 tanggal 15 Juni 2017 dibuat di hadapan Notaris Edward S. Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta Xxxxxxxx XX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 2 Agustus 2019 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, Akta Addendum XII Kontrak Investasi Kolektif No. 143 tanggal 28 Februari 2020 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta dan terakhir diubah dengan Akta Addendum XIII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH No. 69 tanggal 19 Oktober 2020 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Jakarta.
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1567/BL/2007 tertanggal 9 April 2007.
2.2. AKAD WAKALAH
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT. BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH secara terus-menerus hingga mencapai jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang
ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH periode 31
Desember 2021, 2020 dan 2019 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx.
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH | |||
2021 | 2020 | 2019 | |
Jumlah hasil investasi (%) | (3,03) | (2,89) | 3,23 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (5,90) | (5,76) | 0,18 |
Beban Operasi (%) | 2,70 | 2,70 | 2,70 |
Perputaran portofolio | 0,49 : 1 | 0,42 : 1 | 0,36 : 1 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - | 60,89 |
REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH | ||||
Periode 1 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021 | Periode 1 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021 | Periode 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2021 | Periode 1 Januari 2017 s/d 31 Desember 2021 | |
Jumlah hasil investasi (%) | (3,03) | (3,03) | (2,79) | (4,91) |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (5,90) | (5,90) | (5,66) | (7,72) |
Beban Operasi (%) | 2,70 | 2,70 | 8,08 | 13,71 |
Perputaran portofolio | 0,49 : 1 | 0,49 : 1 | 1,37 : 1 | 2,65 : 1 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - | - | - |
2.5. PENGELOLA REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
PT. BNP Paribas Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi. Komite Investasi terdiri dari:
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX, Komisaris PT. BNP
Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Pasifik, Ia adalah pendiri serta pernah memimpin perusahaan konsultan manajemen PT Price Waterhouse Xxxxxx. Pada saat ini Ia menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan juga salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana saat ini Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
XXXX-XXXXXXX XXXXXX XXXXXX, Komisaris PT. BNP
Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Sarjana Ekonomi dan Filsafat dari Ecole Normale Supérieure (LSH) and Sorbonne University, kemudian memperoleh gelar Master Epistemologi dan Ekonomi Filsafat dari Ecole Normale Supérieure (LSH) and Sorbonne University dan meraih gelar Master di bidang Ekonomi Keuangan Internasional dari UPMF (Grenoble, Perancis).
Ia memulai karirnya di dunia keuangan sebagai Associate Analyst/Konsultan Eksternal di French National Science Foundation (CNRS) pada tahun 2001 dan melanjutkan karirnya di Societe Generale di Paris sebagai Senior Emerging Markets Analyst di tahun 2003. Kemudian Ia terjun ke dunia pasar modal di tahun 2007 sebagai Senior Vice President di Trust Company of the West (TCW) di Los Angeles. Di tahun 2011, Ia bergabung dengan Everest Capital di Miami/Singapore sebagai Managing Director, dan di tahun 2013 Ia bekerja di Institute of International Finance (IIF) Singapore sebagai CEO dari IIF Asia Pacific Ltd.
Ia bergabung dengan BNP Paribas Asset Management di London sejak 2016 dan kini menjabat sebagai Head of Emerging Markets (EM) Fixed Income. Ia ditunjuk sebagai Komisaris PT. BNP Paribas Asset Management pada April 2022.
XXXXX XXXXXXXXXX, Komisaris Independen PT. BNP Paribas Asset Management
Ia lulus sebagai Sarjana Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di bidang Fisika, dari Institut Teknologi Bandung, Indonesia pada tahun 1989.
Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi, Ia memulai karir di dunia perbankan sebagai Management Development Program Trainee di PT. Bank Lippo pada bulan Januari 1990 dan dipercaya untuk menduduki beberapa posisi manajerial hingga pada tahun 2006, Ia menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT. Bank Lippo.
Ia kemudian bergabung dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia sebagai Direktur Kepatuhan di tahun 2006 sampai dengan masa purna baktinya di tahun 2018. Ia kemudian ditunjuk menjadi Komisaris Independen dari PT. BNP Paribas Asset Management pada Mei 2019.
XXXXX XXXXXXX, Presiden Direktur PT BNP Paribas Asset Management
Ia memperoleh gelar Master of Applied Finance dari The University of Melbourne, Australia di tahun 2000 dan memperoleh Postgraduate Certificate dalam bidang Business Administration dari The University of Wales & The University of Manchester, UK, Institute for Financial Management di tahun 2001. Sebelumnya Ia memperoleh gelar Xxxxxxx Xxxxxx dari Universitas Indonesia di tahun 1989.
Pada tahun 1991, Xx xxmulai kariernya di PT Bank Xxxxx Xxx sebagai Manager/Treasury Risk Management dan kemudian melanjutkan karirnya di bidang pasar modal dengan bekerja di PT Sigma Batara Securities sebagai Manager/Fixed Income Research di tahun 1995.
Di tahun 1996, Ia bergabung di PT Danareksa Investment Management sebagai Assistant Vice President/Fixed Income Portfolio Manager hingga tahun 2005. Ia kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Vice President – Head of Institutional Marketing di Januari 2005 sampai dengan September 2005 dengan fokus utama untuk mengembangkan bisnis dan pengelolaan akun nasabah institusi. Selanjutnya di tahun yang sama, Ia ditunjuk sebagai Presiden Direktur sampai dengan tahun 2009.
Pada tahun 2009, Ia ditunjuk sebagai Group Head of Risk Management PT Danareksa (Persero). Ia kemudian melanjutkan karirnya ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menjabat sebagai Head of Fixed Income and Money Market pada tahun 2010 dan pada tahun 2011 hingga tahun 2017, Ia menjabat sebagai Chief Investment Officer pada perusahaan tersebut.
Di tahun 2017 Ia mengembangkan karirnya ke industri asuransi dengan bergabung di PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia dengan menjabat sebagai Chief Investment Officer
/ Investment Group Head hingga tahun 2020.
Pada April 2020, Ia bergabung dengan PT BNP Paribas Asset Management sebagai Presiden Direktur.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui
surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP- 87/PM/IP/WMI/1996 pada tanggal 2 Oktober 1996 yang telah diperbaharui terakhir dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-483/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
PT. BNP Paribas Asset Management memiliki Xxx Xxngelola Investasi yang terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang berpengalaman di bidangnya. Tim Pengelola Investasi bertugas untuk mengeksekusi strategi investasi yang telah diformulasikan. Tim Pengelola Investasi diarahkan oleh:
XXXXXXX XXXXXXX, Ketua Tim Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia pada tahun 2001 setelah sebelumnya mendapatkan gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya pada tahun 1995.
Ia memulai karir di pasar modal pada tahun 2001 sebagai Asisten Manajer Portofolio di PT. Brahma Capital dan selanjutnya pada tahun 2002, Ia bergabung di PT. Dhanawibawa Arthacemerlang sebagai Manajer Portofolio Fixed Income. Kemudian di tahun 2003, Ia ditunjuk sebagai Head of Fixed Income Department.
Pada tahun 2004, Ia melanjutkan karirnya sebagai Manajer Portofolio Fixed Income pada PT. ABN-Amro Manajemen Investasi selama kurang lebih 3,5 tahun dengan posisi terakhir sebagai Head of Investment Team.
Sebelum bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2014 sebagai Manajer Portofolio Fixed Income, Ia menjabat sebagai Manajer Portofolio Fixed Income di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia di tahun 2008 sampai dengan tahun 0000, xxxxxx xxxxxxxxxxx Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income Department dan kemudian Ia melanjutkan karirnya di PT. Eastspring Investments Indonesia untuk posisi yang sama sejak tahun 2011-2014. Di tahun 2020, Ia diangkat menjadi Head of Fixed Income PT. BNP Paribas Asset Management.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 119/PM/WMI/2002 tertanggal 12 November 2002 sebagaimana yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputsan Dewan Komisioner OJK No. KEP-158/PM.211/PJ-WMI/2019 tertanggal 22 April 2019.
LAURENTIA AMICA DARMAWAN, Anggota Tim
Pengelola Investasi & Riset
Ia memperoleh gelar Bachelor of Arts dalam bidang Economics and Statistics dari National University of Singapore, Singapura pada tahun 2002.
Ia memulai karirnya pertama kali di Singapura pada tahun 2003 sebagai Financial Data Analyst di Investamatic Holdings Pte Ltd. Kemudian Ia bekerja di PT Reuters Services Indonesia pada tahun 2005 sebagai Financial Data Analyst.
Ia mengembangkan karirnya di industri pasar modal Indonesia dengan bergabung di PT First State Investments Indonesia pada tahun 2007 sebagai Research Analyst sampai dengan tahun 2010. Ia kemudian dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Investment Manager sampai dengan tahun 2019. Dan di tahun 2019, Ia ditunjuk menjadi
Head of Equity / Investment Manager / Research Analyst pada PT First State Investments Indonesia sebelum akhirnya bergabung dengan PT. BNP Paribas Asset Management pada tahun 2020 sebagai Head of Equity.
Ia telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. KEP- 07/BL/WMI/2009 tertanggal 19 Februari 2009 sebagaimana yang telah diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputsan Dewan Komisioner OJK No. KEP-717/PM.211/PJ- WMI/2018 tertanggal 14 Desember 2018.
.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT
Dalam mengelola REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH telah
memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang ahli yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari DSN-MUI berdasarkan Surat No. U-180/DSN-MUI/VIII/2006 tanggal 5 Agustus 2006 juncto Surat No.U-126/DSN-MUI/III/2012 tanggal 26 Maret 2012, sebagai berikut:
Xx. Xxx Xxxxxxx, M.A., Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management
Xx. Xxx Xxxxxxx lahir pada xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xx Xxxxxx, Xxxxxxxxx. Ia memperoleh gelar S1 dengan jurusan Fikih Muqaran dari Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir pada tahun 2000. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Fikih Muqaran di Universitas yang sama dan memperoleh gelar S2 pada tahun 2005 dan gelar S3 pada tahun 2009 dengan predikat summa cum laude. Beliau merupakan Doktor Pertama Indonesia di Bidang Fiqh Muqarin lulusan Universitas Al-Azhar yang berhasil meraih gelar doktoral.
Selama masa karirnya, Xx. Xxx Xxxxxxx telah berpengalaman sebagai pengajar di beberapa Institut dan Sekolah Tinggi antara lain menjadi Dosen Fiqh di Institut Agama Islam Nasional (IAIN) di Serang dan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (SEBI) di Depok, serta Dosen Fiqh Muamalah di Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) di Ciputat. Saat ini beliau menjabat sebagai anggota BPH (komisi perbankan) di Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Islam (MUI) Pusat di Jakarta dan sebagai Pimpinan Xxxxx Xxxxx Boarding School di Serang.
Xx. Xxx Xxxxxxx juga aktif menulis beberapa buku sejak tahun 2004, dengan judul antara lain “Produk-produk Investasi Bank Syariah”, “Produk-produk Jasa Bank Syariah” dan “Menjawab Syubhat ‘Bunga Bank Halal’”. Selain itu beliau juga aktif menulis makalah dengan topik seputar perekonomian Syariah yang telah dipresentasikan/dimuat di beberapa perguruan tinggi dan media.
Beliau ditetapkan menjadi Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management berdasarkan Surat Ref. No: 207/VS/IV/2012 tanggal 12 April 2012 perihal Surat Undangan untuk Bergabung sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Asset Management dan Surat Tanggapan atas Undangan untuk Bergabung sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT BNP Paribas Asset Management tertanggal 23 April 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat No. 279/MK/IV/16 tanggal
19 April 2016 perihal Perpanjangan Xxxxxxx Xxxx Xxxxx sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management dan Surat Tanggapan atas Perpanjangan Kembali Masa Tugas sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management tanggal 22 April 2016, dengan surat perpanjangan terbaru berdasarkan Surat No. 041/MK/I/20 perihal Perpanjangan Kembali Masa Tugas sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management dan Surat Tanggapan atas Perpanjangan Kembali Masa Tugas sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT. BNP Paribas Asset Management tertanggal 30 Januari 2020.
Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-04/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 22 September 2017.
2.7. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT BANK HSBC INDONESIA
Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yaitu tuan X.Xxxxxx X.Xxxxx,XX, X.Xx.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh bank kustodian.
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
memiliki penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054.
Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- 2724.HT.01.04-TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 8152.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.
2774.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor
AHU-0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama Manajer Investasi menjadi PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019.
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019.
Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020.
Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020.
Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 15 tanggal 12 April 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0004815 tanggal 14 April 2022. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
- Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris:
- Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
- Komisaris : Xxxx-Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
- Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP
PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi yang pada awalnya melalui mitra lokalnya, PT. Multi Finas Perdana, telah memberikan jasa pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992 dan telah berpengalaman dalam mengelola dana dari berbagai jenis lembaga, khususnya dana pensiun, asuransi jiwa, yayasan serta perusahaan-perusahaan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai salah satu pelopor perusahaan Manajer Investasi di Indonesia, Manajer Investasi juga secara aktif bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri investasi di Indonesia.
Pemegang saham mayoritas Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding dengan Mitra lokal Manajer Investasi adalah Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, yang telah berpengalaman dalam memberikan pelayanan konsultasi keuangan secara luas di Indonesia sekaligus pendiri dan mengepalai perusahaan konsultan keuangan PT. Price Waterhouse Xxxxxx hingga tahun 1989.
Manajer Investasi merupakan bagian dari perusahaan investasi dengan jaringan global dan merupakan salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia yang selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. BNP Paribas Securities Indonesia dan PT. Bank BNP Paribas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, dan Fund Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dalam jangka panjang melalui mayoritas investasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas. REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH juga dapat berinvestasi pada Efek Syariah (instrumen) pasar uang dan/atau pada instrumen investasi lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH melakukan investasi dengan komposisi minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum sebesar 100% (seratus per seratus) pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri serta minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada Efek Syariah (instrumen) pasar uang dan/atau instrumen investasi lainnya baik jangka panjang maupun jangka pendek yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH hanya akan berinvestasi pada Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah yang diakui oleh OJK.
Dalam hal portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) selain Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana diatur dalam POJK tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka Manajer Investasi wajib menjual Efek dimaksud, paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Efek tersebut tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah. Uraian lengkap dapat dilihat pada angka 5.4 Prospektus REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(ix) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya
Dalam melakukan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Manajer Investasi berupaya untuk memaksimalkan penempatan pada efek bersifat ekuitas.
Dalam pengelolaannya, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH akan berinvestasi pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Pembatasan Investasi Sesuai Peraturan di Bidang Pasar Modal
Sesuai dengan POJK No.23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/ atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH pada setiap saat.
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 20% (dua puluh per seratus) yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan.
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman.
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sesuai dengan POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx, investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun,
baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek Syariah tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sesuai POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx, maka mekanisme pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3. di atas, OJK berwenang
membubarkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
a. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Hasil investasi yang diperoleh XXXXX XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sehingga
selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan sebagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit Penyertaan atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru sesuai permintaan pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi baik dalam bentuk tunai maupun dikonversikan menjadi Unit Penyertaan Baru tersebut diatas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
b. Ketentuan Selisih Kelebihan / Kekurangan Bagi Hasil
Dalam hal Reksa Dana menerima bagi hasil dari penempatan investasinya pada instrumen pasar uang, maka apabila terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI dan/atau OJK.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang
digunakan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2, jo. POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dan/atau Surat Edaran atau ketentuan lain (apabila ada).
Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2 jo. POJK Tentang Reksa Dana Syariah tersebut memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio reksa dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek.
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1. Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6. Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7. Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1. harga perdagangan sebelumnya;
2. harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3. kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. kecenderungan harga Efek tersebut;
3. tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4. informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7. harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) Rupiah selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut- turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana tersebut diatas yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, dan/atau Surat Edaran dan/atau ketentuan lain (apabila ada) dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK (apabila ada).
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPhhuruf g dan Pasal 23 ayat (1) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxx xxxxxxxxxxx berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN
FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Dikelola oleh Manajemen Profesional
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini membuat pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pasar serta pekerjaan administrasi lainnya yang terkait dengan keputusan investasi.
b. Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas Pengelolaan Investasi
Untuk menjaga dilaksanakannya Prinsip-prinsip Syariah, dana pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
c. Diversifikasi Investasi
Investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH didiversifikasikan dalam portofolio Efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
d. Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
e. Kemudahan investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
Sedangkan Risiko investasi dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan- perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Uang dimana REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH melakukan
investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
2. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek bersifat ekuitas dan efek lainnya dalam Portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
3. RISIKO LIKUIDITAS
Likuiditas dari investasi yang dilakukan oleh REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH akan
bergantung pada beberapa hal termasuk namun tidak terbatas pada volume perdagangan Efek dimana REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH berinvestasi.
Pembelian kembali dan/atau pelunasan (jika ada) tergantung kepada likuiditas dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH atau kemampuan dari Reksa Dana untuk membeli kembali atau melunasi dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
Tingkat likuiditas pasar yang rendah yang mempengaruhi suatu Efek atau pasar secara keseluruhan dan pada waktu yang bersamaan dapat berdampak negatif terhadap nilai aset REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Hal tersebut juga dapat mempengaruhi kemampuan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH untuk
menjual Efek dalam waktu sedemikian rupa guna meminimalisir kerugian dimana dan apabila diperlukan untuk memenuhi likuiditas atau untuk menjual Efek dalam menanggapi kondisi kritis, seperti perubahan keadaan ekonomi atau aksi korporasi tertentu.
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
mungkin tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan apabila kondisi pasar menjadi tidak likuid, sehingga dapat menyebabkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH menjadi kehilangan kesempatan berinvestasi atau membatasi kemampuannya untuk menerima permintaan Penjualan Kembali.
Berkurangnya tingkat likuiditas dapat menyebabkan risiko harga penjualan dari suatu Efek menjadi lebih rendah dari nilai pasar wajar Efek tersebut dimana hal ini juga dapat mempengaruhi hasil penjualan kembali / pelunasan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
4. RISIKO WANPRESTASI
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
5. RISIKO TRANSAKSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini.
(i) Transaksi elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak (ii) Transaksi melalui media elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut (iii) Selain itu, kesalahan dan/atau gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
Terjadinya risiko(-risiko) di atas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH,
Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
c. Imbalan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH maksimum sebesar 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
d. Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK.
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan yang timbul setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK.
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK.
i. Biaya lain dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
j. Biaya yang dibayarkan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Basis hari perhitungan Imbalan Jasa Manajer Investasi, Imbalan Jasa Bank Kustodian dan Imbalan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c di atas berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening (jika ada), Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada).
e. Biaya pengumuman di 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH menjadi efektif.
i. Imbalan jasa Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT BNP Paribas Asset Management.
j. Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi.
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH yang dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dikenakan pada saat calon pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Periode kepemilikan kurang atau sampai dengan 6 bulan: maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus);
- Periode kepemilikan lebih dari 6 bulan sampai dengan atau sama dengan setahun: maksimum sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima per seratus);
- Periode kepemilikan lebih dari setahun: 0% (nol per seratus)
yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
yang dimilikinya.
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
d Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan (jika ada), pengembalian sisa uang
pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada REKSA DANA | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 2% Maksimum 0,25% | Per tahun dari Nilai Aktiva bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
c. Imbalan Jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH | Maksimum 2% | Basis hari perhitungan Imbalan Jasa Manajer Investasi, Imbalan Jasa Bank Kustodian dan Imbalan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016. |
Dibebankan Kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian (subscription fee) Unit Penyertaan | Maksimum 1,5% | dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
b. Biaya penjualan kembali Unit penyertaan (redemption fee) dengan periode | dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
kepemilikan: - kurang atau sampai dengan 6 bulan; - lebih dari 6 bulan sampai dengan setahun; - lebih dari setahun c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) | Maksimum 1,5% Maksimum 0,75% 0% Maksimum 1% | dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Mendapatkan Bukti Penyertaan dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yaitu Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mendapatkan Laporan Bulanan
Setiap pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau pelunasan, dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian, penjualan kembali (pelunasan) dan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara individual.
b. Menjual Kembali dan/atau Melakukan Pengalihan Atas Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ke reksa
dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas pengalihan.
c. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening pemegang Unit Penyertaan.
d. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dibubarkan atau dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
f. Memperoleh laporan keuangan secara periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat
2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaandalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang disertai dengan:
a. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat
2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat
2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaandalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat
2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.5. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dengan
pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.5. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.6. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 11.5. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
11.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT. BNP Paribas Asset Management dan PT Bank HSBC Indonesia.
BAB XII LAPORAN KEUANGAN DAN
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada),
dapat disyaratkan terlebih dahulu untuk membuka rekening pada Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang ditetapkan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika
ada). Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada) atau
mengajukan langsung kepada Manajer Investasi harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan) serta melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika
ada). Formulir profil pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi dan ditandatangani serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang pertama kali dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan fotokopi bukti identitas diri.
Pembelian Unit Penyertaan selanjutnya dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH beserta bukti pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH (jika ada).
Formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada).
Formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH (jika ada) untuk kemudian mendapatkan persetujuan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH (jika ada) yang bersangkutan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH,
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada)
akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH (jika ada) melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau formulir pemesanan pembelian unit penyertaan untuk pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada)
akan memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan
yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH (jika ada) dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik yang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik.
Dalam hal Penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dilakukan
melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH maka formulir
pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus
dan dokumen penawaran lain yang berkaitan dengan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH (jika ada) tersebut.
Penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan/atau
Prospektus dan/atau formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada) termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH (jika ada), Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH (jika ada) akan menolak pesanan penjualan Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan penjualan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses. Dalam hal calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik maka calon Pemegang Unit Penyertaan Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
(jika ada) melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara berkala hanya dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali
pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
(jika ada) yang dapat memfasilitasi penjualan Unit Penyertaan secara berkala dengan menyatakan secara tegas instruksinya tersebut dalam formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
secara berkala yang pertama kali.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada) wajib
memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian unit penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian unit penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian unit penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai nominal pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian unit penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan sebagai Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara berkala dalam jangka waktu pembelian berkala yang disepakati.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara berkala harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan/atau Prospektus dan/atau formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara berkala.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai penjualan Unit Penyertaan melalui media elektronik akan berlaku. Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uangdan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada), Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.4. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, yang dihitung dari nilai pembelian per transaksi.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada
akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH beserta
bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada suatu Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama.
Formulir permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH beserta
bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya tersebut.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir
Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH maupun pembayaran untuk pembelian
Unit Penyertaan secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada Hari
Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara
berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk Pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah. Pemindahbukuan atau transfer harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini:
PT Bank HSBC Indonesia
Rekening : RDS BNP PARIBAS PESONA SYARIAH Nomor : 000-000000-000
Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada bank lain tersebut, termasuk dana yang diperlukan untuk pembelian Efek dari suatu pihak sebagaimana diatur dalam BAB 5.3.e, tidak boleh melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada
setiap saat.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam angka 13.7. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH wajib
disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN, SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH atau Bank
Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak uang pemesanan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke akun yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dari
Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan benar serta diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut diatas, Pemegang Unit Penyertaan juga akan mendapatkan Laporan Bulanan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang
menyatakan jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan nilai
investasi yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH hingga akhir bulan yang bersangkutan yang akan dikirimkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah akhir bulan.
Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Manajer
Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk mengakses Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan melalui fasilitas AKSes
yang disediakan oleh KSEI, Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu untuk dapat mengunduh Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara individual.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan
Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan cara mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang
ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus
dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak diproses.
14.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH menerima permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH akan
memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
Dalam hal Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, maka
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat
diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
tersebut.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH melalui media
elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Penjualan Kembali melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya penjualan kembali akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH oleh Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH, baik secara fisik maupun melalui media elektronik, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan Bank Kustodian.
14.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH adalah
harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir
Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
14.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang
telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus
dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH,
diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir
Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama.
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang
telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus
dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH,
diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada
akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnyapada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dianggap
telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH
dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH tersebut
bukan merupakan Hari Bursa, maka penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada
Hari Bursa berikutnya.
14.6. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
SYARIAH di Hari Bursa sebelumnya ("Indikasi Maksimum Kolektif"), maka Manajer Investasi dapat memberlakukan pengalokasian pemrosesan atas penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS
PESONA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa tersebut sebesar jumlah yang ditetapkan ("Alokasi Maksimum Kolektif"). Dalam hal diberlakukannya Alokasi Maksimum Kolektif tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan memproses penjualan kembali yang diterima pada suatu hari Bursa sebesar paling sedikit sama dengan Indikasi Maksimum Kolektif.
Indikasi Maksimum Kolektif dan Alokasi Maksimum Kolektif penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan Unit Penyertaan).
SYARIAH (jika ada) sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut ("Metode Alokasi Berurutan").
Dengan mempertimbangkan aspek teknis operasional, apabila dimungkinkan, Manajer Investasi dapat mengalokasikan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan masing-masing pemegang Unit Penyertaan sampai dengan terpenuhinya Alokasi Maksimum Kolektif yang diberlakukan untuk Hari Bursa tersebut (“Metode Alokasi Proporsional”). Dalam hal Metode Alokasi Proporsional dapat diterapkan, Manajer Investasi dapat menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemegang Unit Penyertaan dan/atau atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan Metode Alokasi (Berutan ataupun Proporsional) sebagaimana disebutkan di atas, maka permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang melampaui Alokasi Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan yang baru pada Hari Bursa berikutnya.