CARA PEMBAYARAN. Pembayaran biaya penelitian dilberikan sesuai dengan aturan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Buku Panduan Penelitian Dosen IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM IKIP PGRI Pontianak, sebagai berikut. 1. Tahap I sebesar 50% dari nilai kontrak yang diterimakan paling lambat dua minggu setelah surat perjanjian kontrak penelitian ini ditandatangani oleh kedua pihak. 2. Tahap II sebesar 20% dari nilai kontrak yang diterimakan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan seluruh kewajiban pekerjaan penelitian. 3. Tahap III sebesar 30% dari nilai kontrak yang diterimakan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan luaran wajib penelitian.
Appears in 24 contracts
Samples: Research and Development, Research and Development, Research and Development