Cukup jelas. Ayat (1) Yang dimaksud dengan “program prioritas” merupakan program prioritas nasional dan program prioritas Daerah. Ayat (2) Belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah tertentu berupa belanja pendidikan, kesehatan, pegawai, dan infrastruktur dapat beririsan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kebijakan” antara lain berupa peraturan Menteri. Ayat (3) Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dan yang tidak menyebabkan perubahan APBD. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Ayat (4) Cukup jelas.
Appears in 1 contract
Samples: Peraturan Pemerintah