Penerbitan Sertifikat Klausul Contoh

Penerbitan Sertifikat. 5.7.1 LSBU PT. BMR menyampaikan hasil sertifikasi berupa RKS (Rincian Klasifikasi dan Subklasifikasi) ke LPJK dan laporan pelaksanaan sertifikasi melalui sistem.
Penerbitan Sertifikat. Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik. Sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan mentri No 1 Tahun 2017 Sebagai pedoman dalam melaksanakan pendaftaran tanah sistematik lengkap bidang yuridis dan sebagai standarisasi dan keseragaman dalam melaksanakan pendaftaran tanah sistematik lengkap secara yuridis. Demikian juga dengan daerah- daerah menurut Permen tersebut telah diberikan tanggungjawab dalam mewujudkan keberhasilan program ini. Asas merupakan fundamen yang mendasari terjadinya sesuatu dan merupakan dasar dari suatu kegiatan, hal ini berlaku pula pada pendaftaran tanah. Oleh karena itu, dalam pendaftaran tanah ini terdapat asas yang harus menjadi patokan dasar dalam melakukan pendaftaran tanah. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dinyatakan bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka yang dijabarkan sebagai berikut: • Asas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar ketentuan- ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama hak atas tanah. • Asas aman dimaksudkan untuk menunjukan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukukm sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. • Asas terjangkau dimaksudkan keterjangkauan bagi ihak-pihak yang memerlukan khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh pihak yang memerlukan. • Asas mutakhir dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan keseimbangan dalam pemeliharaan datanya. Dan data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari. Asas ini menuntut pula dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai. • Asas terbuka ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui atau memperoleh keterangan mengenai data fisik dan data yuridis yang benar setiap saat di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan akta yang di...
Penerbitan Sertifikat. Setelah semua tahap tersebut rampung, maka dilanjutkan dengan pembagian sertifikat. Pembagian sertifikat kepada peserta PTSL 2023 di Desa Belimbing Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan dilaksanakan dalam 4 tahap yang dijabarkan sebagai berikut:40