Ekspor Klausul Contoh

Ekspor. Pelanggan memberi jaminan dan menyatakan bahwa Produk Pihak Ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada perangkat lunak yang disertakan pada gambar yang dikirimkan ke Dell, yang berkaitan dengan Layanan Pengambilan Gambar (seperti yang dijelaskan di bawah ini), tidak mengandung teknologi yang dilarang (misalnya, enkripsi) atau, jika mengandung teknologi yang dilarang, Produk Pihak Ketiga tersebut dapat diekspor oleh Dell ke negara mana pun (selain dari negara yang diembargo di bawah undang- undang ekspor yang berlaku) tanpa memerlukan lisensi ekspor. Dell tidak bertanggung jawab untuk menentukan akurasi setiap gambaran yang berkaitan dengan keberadaan lisensi ekspor atau kelayakan Produk Pihak Ketiga yang akan diekspor tanpa lisensi. Sertifikasi ekspor dari Pelanggan harus mendukung undang-undang, peraturan, dan persyaratan lokal dan regional yang berlaku (misalnya, tanda tangan fisik vs. tanda tangan elektronik). Selain garansi di atas, sertifikasi ekspor terpisah mungkin diperlukan untuk semua Layanan Pengambilan Gambar (“Sertifikasi Kesesuaian Ekspor Gambar”). Di beberapa negara tertentu, sertifikasi ekspor mungkin diperlukan bersamaan dengan Layanan lain (misalnya, konfigurasi tag aset, konfigurasi perangkat keras, atau konfigurasi perangkat lunak). Setiap sertifikasi ekspor yang diperlukan harus dilengkapi, ditandatangani, dan dikembalikan ke Dell sebelum Layanan yang berlaku diterapkan oleh Dell. Jika Dell diminta untuk mendapatkan lisensi ekspor untuk Produk Pihak Ketiga agar dapat memberikan Layanan, Pelanggan dengan ini setuju untuk menyediakan kepada Dell, tanpa biaya apa pun, setiap dan semua bantuan wajar yang diperlukan Dell untuk mendapatkan lisensi ekspor tersebut.
Ekspor. 8.5 14.1
Ekspor. Diisi dengan nilai DPP dari Formulir 1111 AB butir I.A. Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C.1. Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C.2. Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C.3. Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C.4. - Jumlah (I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 + I.A.4 + I.A.5) Diisi dengan jumlah DPP dan PPN dari butir I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 + I.A.4 + I.A.5.

Related to Ekspor

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.