Common use of Evaluasi Administrasi Clause in Contracts

Evaluasi Administrasi. 1). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran; 2). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen pengadaan. Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari : a. Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada). b. Copy NPWP dan Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) c. Copy TDP atau NIB yang masih berlaku d. Copy SIUP Non- Kecil yang masih berlaku dengan bidang usaha Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI No. 62019) e. Copy SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku f. Laporan keuangan Tahun Buku 2020 (diutamakan yang telah diaudit) g. Dokumen Kualifikasi; h. Copy Jaminan Penawaran dan surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitia) Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta Tender/ penyedia barang sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Pada saat evaluasi administrasi, setiap rekanan wajib menunjukkan asli dokumen jika diminta. Apabila penyedia barang tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan kalah. 3). Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi dan jika evaluasi administrasi menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi administrasi menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis.

Appears in 2 contracts

Samples: Tender Document, Tender Document

Evaluasi Administrasi. 1). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran; 2). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen pengadaan. Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari : a. Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada). b. Copy NPWP dan Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) c. Copy TDP atau NIB yang masih berlaku d. Copy SIUP Non- Kecil yang masih berlaku dengan (sub bidang usaha Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI No. 62019: kendaraan bermotor roda empat/ ambulans/ kendaraan bermotor/karoseri) e. Copy SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku f. Laporan keuangan Tahun Buku 2020 (diutamakan yang telah diaudit) g. Dokumen Kualifikasi; h. Copy Jaminan Penawaran dan surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitia) Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta Tender/ penyedia barang sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Pada saat evaluasi administrasi, setiap rekanan wajib menunjukkan asli dokumen jika diminta. Apabila penyedia barang tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan kalah. 3). Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi dan jika evaluasi administrasi menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi administrasi menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis.

Appears in 2 contracts

Samples: Tender Document, Tender Document

Evaluasi Administrasi. 1). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran; 2). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen pengadaan. Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari : a. Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada). b. Copy NPWP dan Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) c. Copy TDP atau NIB yang masih berlaku d. Copy SIUP Non- Kecil yang masih berlaku dengan sub bidang usaha Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI No. 62019): Penyewaan Mobil / Rental / Penyewaan Alat Transportasi e. Copy SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku f. Laporan keuangan Tahun Buku 2020 (diutamakan yang telah diaudit) g. Dokumen Kualifikasi; h. Copy Jaminan Penawaran dan surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitia) Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta Tender/ penyedia barang sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Pada saat evaluasi administrasi, setiap rekanan wajib menunjukkan asli dokumen jika diminta. Apabila penyedia barang tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan kalah. 3). Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi dan jika evaluasi administrasi menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi administrasi menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document

Evaluasi Administrasi. 1). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran; 2). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen pengadaan. Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari : a. : • Copy Akte akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada). b. Copy beserta perubahannya bila ada • NPWP dan Copy + Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SK PKP) c. ) / Non – PKP • Copy TDP atau NIB yang masih berlaku d. Copy SIUP Non- Kecil yang masih berlaku dengan bidang usaha Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI No. 62019) e. • Copy SIUP yang masih berlaku • Copy SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku • Copy SIUJK yang masih berlaku • Sertifikat Badan Usaha Mekanikal dan Elektrikal (MK001) Minimal Kualifikasi Usaha Menengah yang masih berlaku f. Laporan . • Copy laporan keuangan Tahun Buku 2020 (tahun 2017 diutamakan yang telah diaudit) g. Dokumen Kualifikasi; h. sudah di audit • Copy Jaminan Penawaran dan surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitiatim) • Surat Dukungan dari Principal. Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta Tender/ pelelangan/ penyedia barang sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Pada saat evaluasi administrasi, setiap rekanan wajib menunjukkan asli dokumen jika dimintadokumen. Apabila penyedia barang tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan kalah. 3). Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi dan jika evaluasi administrasi menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi administrasi menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis.

Appears in 1 contract

Samples: Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks)

Evaluasi Administrasi. 1). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran; 2). Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen pengadaan. Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari : a. Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada). b. Copy NPWP dan Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) c. Copy TDP atau NIB yang masih berlaku d. Copy SIUP Non- Kecil l yang masih berlaku dengan bidang usaha Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI No. 62019)berlaku e. Copy SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku f. Laporan keuangan Tahun Buku 2020 2021 (diutamakan yang telah diaudit) g. Dokumen Kualifikasi; h. Copy Jaminan Penawaran dan surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitia) Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta Tender/ penyedia barang sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Pada saat evaluasi administrasi, setiap rekanan wajib menunjukkan asli dokumen jika diminta. Apabila penyedia barang tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan kalah. 3). Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi dan jika evaluasi administrasi menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi administrasi menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document