FORCE MAJEURE. Masing-masing pihak tidak akan bertanggung jawab atas kegagalan atau penundaan pelaksanaan jika disebabkan oleh: tindakan perang, kekerasan, atau sabotase; keadaan di luar kendali manusia; pandemi, gangguan listrik, internet, atau telekomunikasi yang tidak disebabkan oleh pihak yang berkewajiban; larangan pemerintah (termasuk penolakan atau pembatalan ekspor, impor, atau lisensi lainnya); peristiwa lain di luar kendali yang wajar dari pihak yang berkewajiban. Kita akan menggunakan upaya yang wajar untuk mengurangi akibat dari suatu keadaan kahar. Jika keadaan tersebut terus berlangsung selama lebih dari 30 hari, salah satu pihak dapat membatalkan Penawaran Layanan yang belum dilaksanakan dan pesanan yang terpengaruh melalui pemberitahuan tertulis. Pasal ini tidak membebaskan kewajiban pihak manapun untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengikuti prosedur normal pemulihan bencana atau kewajiban Anda untuk membayar Produk dan Penawaran Layanan yang telah dipesan atau dikirim. Neither of us shall be responsible for failure or delay of performance if caused by: an act of war, hostility, or sabotage; act of God; pandemic, electrical, internet, or telecommunication outage that is not caused by the obligated party; government restrictions (including the denial or cancellation of any export, import or other license); other event outside the reasonable control of the obligated party. We both will use reasonable efforts to mitigate the effect of a force majeure event. If such event continues for more than 30 days, either of us may cancel unperformed Service Offerings and affected orders upon written notice. This section does not excuse either party’s obligation to take reasonable steps to follow its normal disaster recovery procedures or Your obligation to pay for Products and Service Offerings ordered or delivered.
Appears in 5 contracts
Samples: Order Agreement, Order Agreement, Order Agreement
FORCE MAJEURE. Masing-masing pihak Baik Anda ataupun kami tidak akan bertanggung jawab atas kegagalan atau penundaan pelaksanaan jika layanan yang disebabkan oleh: tindakan perang, kekerasankerusuhan, atau sabotase; keadaan di luar kendali manusia; pandemi, ; gangguan listrik, internetInternet, atau telekomunikasi yang tidak disebabkan oleh pihak yang berkewajibanbertanggung jawab; larangan pemerintah (termasuk penolakan atau pembatalan ekspor, impor, atau lisensi izin lainnya); atau peristiwa lain di luar kendali yang wajar dari pihak yang berkewajibanbertanggung jawab. Kita Anda dan kami akan menggunakan melakukan upaya yang wajar untuk mengurangi akibat dampak dari suatu keadaan kahar. Jika keadaan tersebut terus berlangsung selama lebih dari 30 hari, salah satu pihak baik Anda ataupun kami dapat membatalkan Penawaran Layanan yang belum dilaksanakan dan pesanan yang terpengaruh melalui pemberitahuan tertulis. Pasal ini tidak membebaskan pihak mana pun dari kewajiban pihak manapun untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengikuti prosedur normal pemulihan bencana normal atau kewajiban Anda untuk membayar Produk dan Penawaran Layanan yang telah dipesan atau dikirimtersebut. Neither of us You nor we shall be responsible for failure or delay of performance if caused by: an act of war, hostility, or sabotage; act of God; pandemic, ; electrical, internet, or telecommunication outage that is not caused by the obligated party; government restrictions (including the denial or cancellation cancelation of any export, import or other license); or other event outside the reasonable control of the obligated party. We both Both You and we will use reasonable efforts to mitigate the effect of a force majeure event. If such event continues for more than 30 days, either of us You or we may cancel unperformed Service Offerings Services and affected orders upon written notice. This section Section does not excuse either party’s obligation to take reasonable steps to follow its normal disaster recovery procedures or Your obligation to pay for Products and Service Offerings ordered or deliveredthe Services.
Appears in 2 contracts
Samples: Oracle Cloud Services Agreement, Oracle Cloud Services Agreement
FORCE MAJEURE. Masing-masing pihak tidak akan bertanggung jawab atas kegagalan atau penundaan pelaksanaan jika disebabkan oleh: tindakan perang, kekerasan, atau sabotase; keadaan di luar kendali manusia; pandemi, gangguan listrik, internet, atau telekomunikasi yang tidak disebabkan oleh pihak yang berkewajiban; larangan pemerintah (termasuk termasuk, tanpa pembatasan, embargo, sanksi ekonomi atau penolakan atau pembatalan ekspor, impor, atau lisensi lainnya); peristiwa lain di luar kendali yang wajar dari pihak yang berkewajiban. Kita akan menggunakan upaya yang wajar untuk mengurangi akibat dari suatu keadaan kahar. Jika keadaan tersebut terus berlangsung selama lebih dari 30 hari, salah satu pihak dapat membatalkan Penawaran Layanan yang belum dilaksanakan dan pesanan yang terpengaruh melalui pemberitahuan tertulis. Pasal ini tidak membebaskan kewajiban pihak manapun untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengikuti prosedur normal pemulihan bencana atau kewajiban Anda untuk membayar Produk dan Penawaran Layanan yang telah dipesan atau dikirim. Neither of us shall be responsible for failure or delay of performance if caused by: an act of war, hostility, or sabotage; act of God; pandemic, electrical, internet, or telecommunication outage that is not caused by the obligated party; government restrictions (including including, without limitation, an embargo, economic sanction or the denial or cancellation of any export, import or other license); other event outside the reasonable control of the obligated party. We both will use reasonable efforts to mitigate the effect of a force majeure event. If such event continues for more than 30 days, either of us may cancel unperformed Service Offerings and affected orders upon written notice. This section does not excuse either party’s obligation to take reasonable steps to follow its normal disaster recovery procedures or Your obligation to pay for Products and Service Offerings ordered or delivered.
Appears in 1 contract
Samples: Order Agreement
FORCE MAJEURE. Masing-masing pihak tidak akan bertanggung jawab atas kegagalan atau penundaan pelaksanaan layanan jika disebabkan oleh: tindakan perang, kekerasankerusuhan, atau sabotase; keadaan di luar kendali manusia; pandemi, wabah penyakit; gangguan listrik, internetInternet, atau telekomunikasi yang tidak disebabkan oleh pihak yang berkewajibanbertanggung jawab; larangan pemerintah (termasuk termasuk, tanpa pembatasan, embargo, sanksi ekonomi atau penolakan atau pembatalan lisensi ekspor, impor, atau lisensi ataupun izin lainnya); perubahan Aturan, atau peristiwa lain di luar kendali yang wajar dari pihak yang berkewajibanbertanggung jawab. Kita Kedua belah pihak akan menggunakan melakukan upaya yang wajar untuk mengurangi akibat dampak dari suatu keadaan kaharkahar tersebut. Jika keadaan tersebut terus berlangsung selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka salah satu pihak dapat membatalkan Penawaran Layanan yang belum dilaksanakan dan pesanan yang terpengaruh melalui pemberitahuan tertulis. Pasal ini tidak membebaskan kewajiban pihak manapun untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengikuti prosedur normal pemulihan bencana atau kewajiban Anda untuk membayar Produk dan Penawaran Layanan yang telah dipesan atau dikirim. Neither of us shall be responsible for failure or delay of performance if caused by: an act of war, hostility, or sabotage; act of God; pandemic, ; electrical, internet, or telecommunication outage that is not caused by the obligated party; government restrictions (including including, without limitation, an embargo, economic sanction or the denial or cancellation cancelation of any export, import or other license); change to the Rules, or other event outside the reasonable control of the obligated party. We both will use reasonable efforts to mitigate the effect of a force majeure event. If such event continues for more than 30 thirty (30) days, either of us may cancel unperformed Service Offerings Services and the affected orders order upon written notice. This section Section does not excuse either party’s obligation to take reasonable steps to follow its normal disaster recovery procedures or Your obligation to pay for Products and Service Offerings ordered or deliveredthe Services.
Appears in 1 contract
Samples: Oracle Online Data Agreement
FORCE MAJEURE. Masing-masing pihak Pihak mana pun tidak akan bertanggung jawab atas kegagalan atau penundaan pelaksanaan jika apabila hal tersebut disebabkan oleh: suatu tindakan perang, kekerasanpermusuhan, atau sabotase; keadaan di luar kendali manusiatindakan Tuhan; pandemi, gangguan kerusakan internet, listrik, internet, atau telekomunikasi yang tidak disebabkan oleh pihak yang berkewajiban; larangan pemerintah (termasuk penolakan atau pembatalan ekspor, impor, impor atau lisensi lainnya); peristiwa lain di luar kendali yang wajar dari pihak yang berkewajiban. Kita akan menggunakan upaya yang wajar untuk mengurangi akibat dari suatu keadaan kahar. Jika keadaan tersebut terus berlangsung selama lebih dari 30 hari, salah satu pihak dapat membatalkan Penawaran Layanan yang belum dilaksanakan dan pesanan yang terpengaruh melalui pemberitahuan tertulis. Pasal ini tidak membebaskan kewajiban pihak manapun mana pun untuk mengambil langkah-langkah- langkah yang wajar untuk mengikuti prosedur normal pemulihan bencana atau kewajiban Anda untuk membayar Produk dan Penawaran Layanan yang telah dipesan atau dikirim. Neither of us shall be responsible for failure or delay of performance if caused by: an act of war, hostility, or sabotage; act of God; pandemic, electrical, internet, or telecommunication outage that is not caused by the obligated party; government restrictions (including the denial or cancellation of any export, import or other license); other event outside the reasonable control of the obligated party. We both will use reasonable efforts to mitigate the effect of a force majeure event. If such event continues for more than 30 days, either of us may cancel unperformed Service Offerings and affected orders upon written notice. This section does not excuse either party’s obligation to take reasonable steps to follow its normal disaster recovery procedures or Your obligation to pay for Products and Service Offerings ordered or delivered.
Appears in 1 contract
Samples: Order Document