Hak dan Kewajiban Mitra Klausul Contoh

Hak dan Kewajiban Mitra. 1) Anda sebagai Mitra Bisnis berhak mendapatkan Nilai Promo dan/atau Score pibadi dari pemasaran produk. 2) Anda sebagai Mitra Bisnis berhak mendapatkan Nilai Promo dan/atau Score grup dari penjualan produk yang terjadi pada masing-masing grup Anda. 3) Anda sebagai Mitra Bisnis berhak mendapatkan harga khsusus atas pembelian terhadap produk Perusahaan. 4) Setiap Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx berhak menjadi referral/sponsor untuk mendaftarkan calon Mitra Bisnis menjadi Mitra Bisnis baru berdasarkan kemampuannya untuk pengembangan grupnya, dan disarankan untuk tetap mencari Calon Mitra Bisnis atau Mitra Bisnis baru untuk pengembangan grupnya. 5) Anda sebagai Mitra Bisnis berhak mendapatkan komisi, cashback dan reward yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan. 6) Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx berhak mendapatkan pendampingan dan pembinaan bisnis baik melalui Mentor Anda ataupun dari Perusahaan. 7) Anda sebagai Mitra Bisnis dapat mengajukan persetujuan untuk membuat dan/atau membeli fasilitas tools pemasaran tambahan lainnya dari Perusahaan dan/atau Pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan. 8) Anda sebagai Mitra Bisnis wajib mematuhi Marketing Plan (Program Pemasaran), Syarat dan ketentuan serta Kode Xxxx Xxxxx Bisnis, dan peraturan perusahaan. 9) Anda sebagai Mitra Bisnis wajib mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan atau lintas komunitas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. 10) Anda sebagai Mitra Bisnis wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Mitra Bisnis baru dan/ atau Mitra Bisnis yang berada dalam komunitas Anda sesuai dengan standar Product & System Knowledge Perusahaan. 11) Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx berhak membuat pengaduan atau laporan secara tertulis kepada Perusahaan terhadap adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku sesama Mitra Bisnis yang diketahuinya dilarang atau tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini guna menjaga standar etika Mitra Bisnis pada Perusahaan. 12) Dalam hal Pengaduan atau Laporan Anda sebagai Mitra Bisnis sebagaimana dimaksud bunyi ayat (6) Pasal 17 ini, maka untuk menjaga hubungan keharmonisan antar sesama Mitra Bisnis baik dalam komunitasnya atau di luar komunitasnya, maka Perusahaan diberi hak oleh setiap Anda yang melakukan Pengaduan atau Laporan tertulis tersebut untuk merahasiakan Pengaduan atau Laporan tersebut kecuali oleh karena Peraturan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku memerint...
Hak dan Kewajiban Mitra 

Related to Hak dan Kewajiban Mitra

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA: PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana penelitian kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA DANA KAS SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan CIPTA DANA KAS SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)