Hak dan Kewajiban Pemegang Kartu Klausul Contoh

Hak dan Kewajiban Pemegang Kartu. 8.1 Pemegang Kartu berhak untuk menikmati fasilitas-fasilitas Kartu sepanjang memenuhi prosedur yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau yang akan diberitahukan dalam pemberitahuan tertulis. 8.2 Pemegang Kartu berhak meminta pencetakan ulang Tagihan Kartu, atau salinan/fotokopi dari Sales Slip atas penggunaan Kartu untuk setiap transaksi pembelanjaan atau setiap transaksi Cash Advance yang dilakukan melalui kasir yang mencatat transaksi tersebut dengan membebankan biaya administrasi. 8.3 Jika Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Jika Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Bank akan menyelesaikannya dalam 2 (dua) hari kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Pemegang Kartu yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Bank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu atau wakilnya yang sah. 8.4 Semua pemakaian Kartu serta biaya yang timbul akan terlihat pada Tagihan Kartu dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk membayar jumlah yang ditagih yang akan terlihat dalam Tagihan Kartu walaupun Pemegang Kartu belum mendapatkan Tagihan Kartu. 8.5 Pemegang Kartu harus membayar kepada Bank jumlah harga keseluruhan yang tertera dalam Sales Slip atas pembelian barang dan jasa yang diberikan oleh merchant dan Cash Advance Slip atas pengambilan uang tunai karena penggunaan Kartu tersebut yang dibebankan oleh Bank ke dalam tagihan Pemegang Kartu. 8.6 Kewajiban Pemegang Kartu terhadap Bank tidak berubah dengan adanya klaim oleh dan untuk kepentingan Kartu atas barang dan jasa yang telah diserahkan oleh merchant dan uang yang telah dibayarkan oleh Bank karena penggunaan Kartu tersebut. 8.7 Pemegang Kartu berkewajiban untuk membayar kepada Bank jumlah tagihan yang terhutang seperti yang tertera dalam Tagihan Kartu. Bila terdapat kesalahan, maka hal ini harus dilaporkan ke Bank dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender dari tanggal diterimanya Tagihan Kartu. 8.8 Pemegang Kartu wajib untuk: a. Membayar kepada Bank jumlah yang harus terhut...
Hak dan Kewajiban Pemegang Kartu. 1. Hak Pemegang Kartu : a. Pemegang Kartu berhak untuk menikmati fitur-fitur dan manfaat Kartu Kredit Jenius lainnya sepanjang memenuhi prosedur yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau yang akan diberitahukan dalam Pemberitahuan Tertulis, termasuk mengubah transaksi menjadi cicilan tetap atau Split Pay. b. Pemegang Kartu berhak meminta pengiriman ulang softcopy dari sales draft atas penggunaan Kartu Kredit Jenius untuk setiap transaksi Pembelanjaan atau setiap transaksi Pengambilan Tunai yang dilakukan melalui teller atau ATM, dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal Lembar Penagihan yang mencatat transaksi tersebut dan dengan pengenaan Biaya Administrasi. c. Pemegang Kartu berhak meminta ringkasan transaksi berbentuk softcopy untuk 1 (satu) tahun terakhir dengan pengenaan Biaya Administrasi. PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS.

Related to Hak dan Kewajiban Pemegang Kartu

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.