HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. Dalam perjanjian ini PIHAK PERTAMA mempunyai KEWAJIBAN sebagai berikut : Membayar jasa pengujian dan kalibrasi sarana dan prasarana kesehatan (Inspeksi Listrik Medis) kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan tarif yang berlaku; Memberikan data Instalasi yang akan dilakukan inspeksi kepada PIHAK KEDUA; Dalam perjanjian ini PIHAK PERTAMA mempunyai HAK sebagai berikut : Mendapatkan atau menerima hasil layanan kegiatan inspeksi listrik medis milik PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA sesuai Standart Operasional Prosedure (SOP) yang berlaku dalam bentuk sertifikasi; Melakukan evaluasi atas hasil layanan kegiatan inspeksi listrik medis yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA; Pelanggan berhak mengajukan banding terhadap hasil inspeksi selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah laporan hasil inspeksi diterima;
Appears in 2 contracts
Samples: Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Kerjasama