Hak PIHAK PERTAMA Klausul Contoh

Hak PIHAK PERTAMA a. Mengajukan permohonan dan menerima bantuan pengamanan dengan standar Obvit pada Jangka pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang dari PIHAK KEDUA pada eskalasi aman berupa penempatan personel sesuai kebutuhan dan kemampuan Polmas, TPTKP, Tipiring dan Turjawali;
Hak PIHAK PERTAMA. Mendapatkan TLD Badge sesuai yang tercantum pada Lampiran I Perjanjian ini secara berkala dan terus menerus. TLD Badge diproses selama maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitunng sejak PIHAK KEDUA menerima pengembalian TLD Badge yang sudah terpakai dari PIHAK PERTAMA. Mendapatkan Laporan Hasil Uji Pemantauan Dosis Perorangan jenis TLD Badge secara online yang dapat diakses melalui Balis Perijinan PIHAK PERTAMA berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 11 Tahun 2015 pasal 44. Laporan Hasil Uji TLD Badge dapat diunduh PIHAK PERTAMA setelah melunasi pembayaran dan memperoleh persetujuan oleh Kasubdit Evaluasi Dosis BAPETEN.
Hak PIHAK PERTAMA. 1. Menerima daftar Siswa PIHAK KEDUA yang akan membuka rekening SimPel iB pada PIHAK PERTAMA.
Hak PIHAK PERTAMA. Mendapatkan Film Badge sesuai yang tercantum pada Lampiran I Perjanjian ini secara berkala dan terus menerus. Film Badge diproses selama maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak PIHAK KEDUA menerima pengembalian Film Badge yang sudah terpakai dari PIHAK PERTAMA. Mendapatkan Laporan Hasil Uji Pemantauan Dosis Perorangan jenis Film Badge secara online yang dapat diakses melalui Balis Perijinan PIHAK PERTAMA berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 11 Tahun 2015 pasal 44. Laporan Hasil Uji Film Badge dapat diunduh/download oleh PIHAK PERTAMA setelah melunasi pembayaran dan memperoleh persetujuan dari Kasubdit Evaluasi Dosis BAPETEN.
Hak PIHAK PERTAMA. Menggunakan sarana, fasilitas dan sumber daya manusia yang ada pada PIHAK KEDUA untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat Memperoleh bimbingan dan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Hak PIHAK PERTAMA a. Mendapatkan bimbingan, arahan dan pedoman selama Pratik Kerja Lapangan.
Hak PIHAK PERTAMA a. PIHAK PERTAMA berhak menerima pemberitahuan nama pejabat yang berwenang menandatangani dokumen serta setiap perubahan/penggantian pejabat yang berwenang tersebut secara tertulis dari PIHAK KEDUA dan sepanjang data nama pejabat dimaksud belum disampaikan kepada PIHAK PERTAMA maka yang berwenang menandatangani adalah sebagaimana yang tercantum dalam catatan administrasi PIHAK PERTAMA;
Hak PIHAK PERTAMA a. Mahasiswa PIHAK PERTAMA bisa mengambil mata kuliah yang telah disepakati dengan PIHAK KEDUA, menggunakan sarana, fasilitas, dan sumber daya manusia yang ada pada PIHAK KEDUA.
Hak PIHAK PERTAMA adalah : -
Hak PIHAK PERTAMA a) Menerima jasa layanan pengiriman dokumen dan fasilitas lainnya sebagai manadimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 Perjanjian.