Hak PIHAK PERTAMA Klausul Contoh

Hak PIHAK PERTAMA a. Mengajukan permohonan dan menerima bantuan pengamanan dengan standar Obvit pada Jangka pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang dari PIHAK KEDUA pada eskalasi aman berupa penempatan personel sesuai kebutuhan dan kemampuan Polmas, TPTKP, Tipiring dan Turjawali;
Hak PIHAK PERTAMA. Menggunakan sarana, fasilitas dan sumber daya manusia yang ada pada PIHAK KEDUA untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat Memperoleh bimbingan dan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Hak PIHAK PERTAMA. Mendapatkan Film Badge sesuai yang tercantum pada Lampiran I Perjanjian ini secara berkala dan terus menerus. Film Badge diproses selama maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak PIHAK KEDUA menerima pengembalian Film Badge yang sudah terpakai dari PIHAK PERTAMA. Mendapatkan Laporan Hasil Uji Pemantauan Dosis Perorangan jenis Film Badge secara online yang dapat diakses melalui Balis Perijinan PIHAK PERTAMA berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 11 Tahun 2015 pasal 44. Laporan Hasil Uji Film Badge dapat diunduh/download oleh PIHAK PERTAMA setelah melunasi pembayaran dan memperoleh persetujuan dari Kasubdit Evaluasi Dosis BAPETEN.
Hak PIHAK PERTAMA a. Mendapatkan bimbingan, arahan dan pedoman selama Pratik Kerja Lapangan.
Hak PIHAK PERTAMA. 1. Menerima daftar Siswa PIHAK KEDUA yang akan membuka rekening SimPel iB pada PIHAK PERTAMA.
Hak PIHAK PERTAMA. Mendapatkan TLD Badge sesuai yang tercantum pada Lampiran I Perjanjian ini secara berkala dan terus menerus. TLD Badge diproses selama maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitunng sejak PIHAK KEDUA menerima pengembalian TLD Badge yang sudah terpakai dari PIHAK PERTAMA. Mendapatkan Laporan Hasil Uji Pemantauan Dosis Perorangan jenis TLD Badge secara online yang dapat diakses melalui Balis Perijinan PIHAK PERTAMA berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 11 Tahun 2015 pasal 44. Laporan Hasil Uji TLD Badge dapat diunduh PIHAK PERTAMA setelah melunasi pembayaran dan memperoleh persetujuan oleh Kasubdit Evaluasi Dosis BAPETEN.
Hak PIHAK PERTAMA. Memperoleh pengajuan perencanaan kebutuhan anggaran dari PIHAK KEDUA; Memperoleh laporan penggunaan anggaran pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2014/2015 dari PIHAK KEDUA; Melakukan konfirmasi apabila terdapat informasi yang kurang jelas terkait pelaksaan Ujian Nasional dari PIHAK KEDUA;
Hak PIHAK PERTAMA a) Menerima kembali penggantian seluruh dana yang telah dikeluarkan untuk membiayai pembangunan fasilitas parkir dan kantin Kampus FKIP UNJA, yang dananya diadakan/diambil dari jasa parkir dan kantin, tanpa melibatkan Universitas Jambi.
Hak PIHAK PERTAMA a. Mendapatkan bimbingan, arahan dan pedoman selama Prakerin.
Hak PIHAK PERTAMA a. Menerima daftar Para Petani anggota Gapoktan/Kelompoktani … di Kabupaten …, Provinsi … yang dikoordinir oleh Pihak Kedua yang bersedia mengikuti Program Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.