Hak PIHAK PERTAMA a. Mengajukan permohonan dan menerima bantuan pengamanan dengan standar Obvit pada Jangka pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang dari PIHAK KEDUA pada eskalasi aman berupa penempatan personel sesuai kebutuhan dan kemampuan Polmas, TPTKP, Tipiring dan Turjawali;
b. Mengajukan permohonan dan menerima bantuan pengamanan dari suatu tim pengamanan khusus yang dibentuk PIHAK KEDUA yang tugasnya termasuk penyiapan Prosedur Standar Operasi, pelatihan dan pendidikan berkala, penyediaan personil pengamanan tambahan dengan kekuatan sesuai penyiapan rekomendasi mengenai perbaikan system pengamanan Obvit dan pengembangan program pengamanan untuk membangun hubungan dengan masyarakat sekitar.
c. Mengajukan permohonan dan memperoleh bantuan pengamanan tambahan termasuk penempatan pasukan sebagaimana diperlukan dan sesuai dengan kemampuan untuk ditempatkan yang didasarkan pada eskalasi rawan dan kontinjensi;
d. Menerima tenaga pendidik/instruktur dalam rangka peningkatan ketrampilan sumber daya manusia dibidang pengamanan dengan menyelenggarakan pendidikan/pelatihan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali per tahun;
e. Menyelenggarakan pelatihan bersama dalam menaggulangi keadaan kontijensi paling sedikit 1 (satu) kali per tahun;
f. Menerima audit system pengamanan dalam bentuk kegiatan supervise yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh tim supervise dari PIHAK KEDUA.
Hak PIHAK PERTAMA. Mendapatkan TLD Badge sesuai yang tercantum pada Lampiran I Perjanjian ini secara berkala dan terus menerus. TLD Badge diproses selama maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitunng sejak PIHAK KEDUA menerima pengembalian TLD Badge yang sudah terpakai dari PIHAK PERTAMA. Mendapatkan Laporan Hasil Uji Pemantauan Dosis Perorangan jenis TLD Badge secara online yang dapat diakses melalui Balis Perijinan PIHAK PERTAMA berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 11 Tahun 2015 pasal 44. Laporan Hasil Uji TLD Badge dapat diunduh PIHAK PERTAMA setelah melunasi pembayaran dan memperoleh persetujuan oleh Kasubdit Evaluasi Dosis BAPETEN.
Hak PIHAK PERTAMA. 1. Menerima daftar Siswa PIHAK KEDUA yang akan membuka rekening SimPel iB pada PIHAK PERTAMA.
2. Melakukan verifikasi dan registrasi terhadap permohonan pembukaan rekening SimPel iB yang diajukan oleh siswa PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA.
3. Menyetujui dan menolak permohonan pembukaan rekening SimPel iB yang diajukan oleh siswa PIHAK KEDUA.
4. Menggunakan lokasi PIHAK KEDUA untuk melakukan aktifitas pembukaan rekening dan transaksi serta promosi SimPel iB sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
Hak PIHAK PERTAMA. Menggunakan sarana, fasilitas dan sumber daya manusia yang ada pada PIHAK KEDUA untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat Memperoleh bimbingan dan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Hak PIHAK PERTAMA a. Mendapatkan bimbingan, arahan dan pedoman selama Pratik Kerja Lapangan.
b. Mendapatkan Personel Pembimbing Praktik yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan
c. Mendapatkan kesempatan untuk menggunakan sarana dana prasarana Pihak Kedua dalam melaksanankan kegiatan Pratik Kerja Lapangan
d. Mendapatkan rekomendasi dan penilaian dari pembimbing praktik dari Pihak Kedua
e. Melakukan kunjungan supervisi terjadwal ke lokasi kantor Pihak Kedua untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktifitas PBL
Hak PIHAK PERTAMA. Mendapatkan Film Badge sesuai yang tercantum pada Lampiran I Perjanjian ini secara berkala dan terus menerus. Film Badge diproses selama maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak PIHAK KEDUA menerima pengembalian Film Badge yang sudah terpakai dari PIHAK PERTAMA. Mendapatkan Laporan Hasil Uji Pemantauan Dosis Perorangan jenis Film Badge secara online yang dapat diakses melalui Balis Perijinan PIHAK PERTAMA berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 11 Tahun 2015 pasal 44. Laporan Hasil Uji Film Badge dapat diunduh/download oleh PIHAK PERTAMA setelah melunasi pembayaran dan memperoleh persetujuan dari Kasubdit Evaluasi Dosis BAPETEN.
Hak PIHAK PERTAMA a) Menerima jasa layanan pengiriman dokumen dan fasilitas lainnya sebagai manadimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 Perjanjian.
b) Memperoleh jaminan keamanan dan keutuhan kiriman, serta ketepatan waktu ataskiriman dokumen yang dikirimkan hingga ke alamat yang dituju.
c) Memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan PIHAK KEDUA apabila kiriman dokumen rusak, hilang, berkurang atau terlambat.
d) Memperoleh layanan jasa pos lainnya di lokasi yang telah ditentukan.
Hak PIHAK PERTAMA a. PIHAK PERTAMA berhak menerima pemberitahuan nama pejabat yang berwenang menandatangani dokumen serta setiap perubahan/penggantian pejabat yang berwenang tersebut secara tertulis dari PIHAK KEDUA dan sepanjang data nama pejabat dimaksud belum disampaikan kepada PIHAK PERTAMA maka yang berwenang menandatangani adalah sebagaimana yang tercantum dalam catatan administrasi PIHAK PERTAMA;
b. PIHAK PERTAMA berhak menerima dokumen Legalitas PIHAK KEDUA serta seluruh perijinan yang masih berlaku terkait dengan lembaga\instansi atau bidang pekerjaannya yang kemudian akan dijadikan lampiran dalam Perjanjian ini;
c. PIHAK PERTAMA berhak menerima data nama & nomor rekening pegawai penerima gaji dengan benar, valid, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan pada sistem aplikasi gaji sesuai dengan database nama & nom or rekening (database) pada PIHAK PERTAMA yang diiput PIHAK KEDUA;
d. PIHAK PERTAMA berhak menerima Daftar Penerima Gaji berikut data potongan gaji pegawai dengan benar, valid, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan dari PIHAK KEDUA maksimal H-3 sebelum penggajian;
e. PIHAK PERTAMA berhak menerima kuasa untuk memotong gaji setiap pegawai sesuai dengan daftar potongan gaji yang disampaikan setiap bulannya oleh PIHAK KEDUA.
f. PIHAK PERTAMA berhak menerima penyaluran gaji setiap pegawai PIHAK KEDUA selama pegawai PIHAK KEDUA mempunyai fasilitas Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) atau pembiayaan lainnya pada PIHAK PERTAMA atau dimutasi/pindahtugaskan/nam un tidak terbatas pada hal tersebut selama pembiayaan tersebut belum dilunasi/dinyatakan lunas oleh PIHAK PERTAMA.
g. PIHAK PERTAMA berhak Memberikan Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) kepada Pegawai yang telah direkomendasikan oleh PIHAK KEDUA apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
h. PIHAK PERTAMA berhak M emperoleh informasi mengenai gaji/penghasilan calon Nasabah yang telah diberikan rekomendasi untuk memperoleh Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP).
i. PIHAK PERTAMA berhak Menerima setoran pembayaran angsuran Nasabah untuk angsuran Pembiayaan yang tertagih.
Hak PIHAK PERTAMA a) Menerima kembali penggantian seluruh dana yang telah dikeluarkan untuk membiayai pembangunan fasilitas parkir dan kantin Kampus FKIP UNJA, yang dananya diadakan/diambil dari jasa parkir dan kantin, tanpa melibatkan Universitas Jambi.
b) Memperoleh kepastian hukum dan administratif dari PIHAK KEDUA bahwa kerjasama ini berkelanjutan sampai waktu yang disepakati sehingga semua investasi yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dalam membangun fasilitas parkir dan kantin Kampus FKIP UNJA dapat kembali dan menguntungkan.
c) Memperoleh perlindungan hukum dari PIHAK KEDUA baik dalam pembangunan maupun pengoperasian fasilitas tersebut.
d) Mengusulkan besaran tarif sewa penggunaan fasilitas, yang penetapannya dilakukan atas persetujuan PIHAK KEDUA.
e) Menerima, menyimpan dan membelanjakan dana sewa penggunaan fasilitas dari pengguna fasilitas, sesuai ketentuan yang telah disepakati PARA PIHAK.
f) Atas persetujuan dan kesepakatan dengan PIHAK KEDUA, jika diperlukan PIHAK PERTAMA dapat menyewakan fasilitas yang telah dibuatnya itu kepada pihak lain.
Hak PIHAK PERTAMA a. Menerima pendapatan hasil pemungutan parkir sesuai dengan kesepakatan bersama;
b. Melakukan pengecekan secara langsung terhadap sistem operasional perparkiran dan keuangan secara administrasi secara bulannya sebagai kontrol terhadap pendapatan;
c. Mendapat laporan keuangan penerimaan dan pengeluaran biaya operasinal dan pajak parkir setiap bulannya;
d. Mangajukan usul dan saran terhadap penataan lokasi parkir kendaraan;
e. Memperoleh kenyamanan, keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan di lokasi parkir;
x. Xxxxajukan komplain kepada PIHAK KEDUA apalagi terjadi segala sesuatu yang tidak sesuai dengan kesepakatan;
g. Memutus hubungan/menghentikan pelaksanaan kerjasama apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan dan atau melakukan wanprestasi.