Hak PIHAK PERTAMA a. Mengajukan permohonan dan menerima bantuan pengamanan dengan standar Obvit pada Jangka pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang dari PIHAK KEDUA pada eskalasi aman berupa penempatan personel sesuai kebutuhan dan kemampuan Polmas, TPTKP, Tipiring dan Turjawali;
b. Mengajukan permohonan dan menerima bantuan pengamanan dari suatu tim pengamanan khusus yang dibentuk PIHAK KEDUA yang tugasnya termasuk penyiapan Prosedur Standar Operasi, pelatihan dan pendidikan berkala, penyediaan personil pengamanan tambahan dengan kekuatan sesuai penyiapan rekomendasi mengenai perbaikan system pengamanan Obvit dan pengembangan program pengamanan untuk membangun hubungan dengan masyarakat sekitar.
c. Mengajukan permohonan dan memperoleh bantuan pengamanan tambahan termasuk penempatan pasukan sebagaimana diperlukan dan sesuai dengan kemampuan untuk ditempatkan yang didasarkan pada eskalasi rawan dan kontinjensi;
d. Menerima tenaga pendidik/instruktur dalam rangka peningkatan ketrampilan sumber daya manusia dibidang pengamanan dengan menyelenggarakan pendidikan/pelatihan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali per tahun;
e. Menyelenggarakan pelatihan bersama dalam menaggulangi keadaan kontijensi paling sedikit 1 (satu) kali per tahun;
f. Menerima audit system pengamanan dalam bentuk kegiatan supervise yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh tim supervise dari PIHAK KEDUA.
Hak PIHAK PERTAMA. Mendapatkan TLD Badge sesuai yang tercantum pada Lampiran I Perjanjian ini secara berkala dan terus menerus. TLD Badge diproses selama maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitunng sejak PIHAK KEDUA menerima pengembalian TLD Badge yang sudah terpakai dari PIHAK PERTAMA. Mendapatkan Laporan Hasil Uji Pemantauan Dosis Perorangan jenis TLD Badge secara online yang dapat diakses melalui Balis Perijinan PIHAK PERTAMA berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 11 Tahun 2015 pasal 44. Laporan Hasil Uji TLD Badge dapat diunduh PIHAK PERTAMA setelah melunasi pembayaran dan memperoleh persetujuan oleh Kasubdit Evaluasi Dosis BAPETEN.
Hak PIHAK PERTAMA. Mendapatkan Film Badge sesuai yang tercantum pada Lampiran I Perjanjian ini secara berkala dan terus menerus. Film Badge diproses selama maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak PIHAK KEDUA menerima pengembalian Film Badge yang sudah terpakai dari PIHAK PERTAMA. Mendapatkan Laporan Hasil Uji Pemantauan Dosis Perorangan jenis Film Badge secara online yang dapat diakses melalui Balis Perijinan PIHAK PERTAMA berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 11 Tahun 2015 pasal 44. Laporan Hasil Uji Film Badge dapat diunduh/download oleh PIHAK PERTAMA setelah melunasi pembayaran dan memperoleh persetujuan dari Kasubdit Evaluasi Dosis BAPETEN.
Hak PIHAK PERTAMA. Menggunakan sarana, fasilitas dan sumber daya manusia yang ada pada PIHAK KEDUA untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat Memperoleh bimbingan dan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Hak PIHAK PERTAMA. 1. Menerima daftar Siswa PIHAK KEDUA yang akan membuka rekening SimPel iB pada PIHAK PERTAMA.
2. Melakukan verifikasi dan registrasi terhadap permohonan pembukaan rekening SimPel iB yang diajukan oleh siswa PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA.
3. Menyetujui dan menolak permohonan pembukaan rekening SimPel iB yang diajukan oleh siswa PIHAK KEDUA.
4. Menggunakan lokasi PIHAK KEDUA untuk melakukan aktifitas pembukaan rekening dan transaksi serta promosi SimPel iB sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
Hak PIHAK PERTAMA a. Mendapatkan bimbingan, arahan dan pedoman selama Pratik Kerja Lapangan.
b. Mendapatkan Personel Pembimbing Praktik yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan
c. Mendapatkan kesempatan untuk menggunakan sarana dana prasarana Pihak Kedua dalam melaksanankan kegiatan Pratik Kerja Lapangan
d. Mendapatkan rekomendasi dan penilaian dari pembimbing praktik dari Pihak Kedua
e. Melakukan kunjungan supervisi terjadwal ke lokasi kantor Pihak Kedua untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktifitas PBL
Hak PIHAK PERTAMA a. Mendapatkan bimbingan, arahan dan pedoman selama Prakerin.
b. Mendapatkan Personel Pembimbing Praktik yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
c. Mendapatkan kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana Pihak Kedua dalam melaksanankan Prakerin.
d. Mendapatkan rekomendasi dan penilaian dari pembimbing Praktik dari Pihak Kedua.
e. Melakukan kunjungan supervisi terjadwal ke lokasi kantor Pihak Kedua untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktifitas Prakerin.
Hak PIHAK PERTAMA adalah : -
1.1. Mempromosikan Paket Haji dan Umroh di wilayah Pihak Kedua dengan sepengetahuan pihak kedua bila dirasa perlu, ----------------------------------------------
1.2. Memfollow-up promosi yang berlangsung di wilayah Pihak Kedua apabila dirasa perlu. - -
Hak PIHAK PERTAMA a. Menerima layanan jasa pengiriman sehubungan dengan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
b. Menerima kembali Kiriman yang tidak dapat dikirimkan oleh PIHAK KEDUA
c. Menerima ganti rugi atas Keterlambatan, Rusak dan Hilang Kiriman.
d. Menerima pelayanan dari outlet Pelayanan yang berupa e-mobile yang disediakan
Hak PIHAK PERTAMA. Mendapatkan informasi yang dibutuhkan Politeknik Kesehatan Kemenkes Tanjung Karang berkaitan dengan penelitian ” ....................................................di Wilayah ...........................................Provinsi Lampung Tahun .................”