Common use of Hak Proteksi Atas Pokok Investasi Clause in Contracts

Hak Proteksi Atas Pokok Investasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.3. Prospektus ini. Pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu dimana seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS telah jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan akan melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XV, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang atau seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam nomor X.D.1. antara lain:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Hak Proteksi Atas Pokok Investasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.3. Prospektus ini. Pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu dimana seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 telah jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan akan melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XVXVI, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang atau seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 16 berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam nomor X.D.1. POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Hak Proteksi Atas Pokok Investasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.3. Prospektus ini. Pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu dimana seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS telah jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan akan melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XV, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang atau seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam nomor X.D.1. POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Hak Proteksi Atas Pokok Investasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.3. Prospektus ini. Pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu dimana seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 telah jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan akan melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XVXVI, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang atau seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 10 berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam nomor X.D.1. POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:

Appears in 1 contract

Samples: Surat Pernyataan Manajerinvestasi Tentang

Hak Proteksi Atas Pokok Investasi. Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.3. Prospektus ini. Pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu dimana seluruh Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 9 telah jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan akan melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 9 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan atau atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XV, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang atau seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 9 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS GEMILANG 9 berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam nomor X.D.1. POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana antara lain:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id