HARGA KONTRAK BORONGAN Klausul Contoh

HARGA KONTRAK BORONGAN. Harga kontrak borongan pekerjaan pembangunan ( ) yang telah disepakati kedua belah pihak ditetapkan sebesar [(Rp. ---------------- ,00) (---- jumlah uang dalam huruf )].
HARGA KONTRAK BORONGAN. 1. Jumlah biaya pemborongan untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pengiriman barang-barang seperti dimaksud dalam pasal 2 di atas seluruhnya berjumlah [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf )], yang terdiri dari: a. Buku Siswa : (Rp ,00) b. Buku Pegangan Guru : (Rp ,00) + Jumlah : (Rp ,00) Dibulatkan (Rp ,00) Terbilang: (---- jumlah uang dalam huruf ). 2. PPn untuk pengadaan dan pengiriman barang-barang pasal 2 jo ayat 1 pasal ini ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan INPRES Nomor 2 tahun ---------- tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ) tentang PPn ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan penyerahan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Buku-Buku Pelajaran Agama, untuk itu dinilai Kontrak seperti ayat 1 di atas tidak termasuk nilai PPn. 3. Biaya pelaksanaan pekerjaan seperti dimaksud ayat 1 pasal ini dibebankan pada pinjaman , yang dituangkan dalam DIP Bagian Proyek Pengembangan Buku dan Minat Baca Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi ---------------------------------------------------- tahun anggaran ------ / ------ Nomor: --------------------------- tanggal ( tanggal,
HARGA KONTRAK BORONGAN. Semula: 1. Jumlah biaya pekerjaan Pengadaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 seperti dimaksud pada Pasal 1 diatas seluruhnya Rp.1.578.137.112,27 (Satu miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah dua puluh tujuh sen). 2. Harga satuan blangko ijazah sebagaimana terlampir. 3. Biaya pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 dibebankan seluruhnya pada Mata Anggaran Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dituangkan dalam DIPA Tahun anggaran 2019 Direktorat Pembinaan SMA Nomor SP DIPA-023.03.1.419514/2019 Tanggal 5 Desember 2018. 1. Jumlah biaya pekerjaan Pengadaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 seperti dimaksud pada Pasal 1 diatas seluruhnya Rp.1.578.137.112,- (Satu miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah). 2. Harga satuan blangko ijazah sebagaimana terlampir. 3. Biaya pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 dibebankan seluruhnya pada Mata Anggaran Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dituangkan dalam DIPA Tahun anggaran 2019 Direktorat Pembinaan SMA Nomor SP DIPA-023.03.1.419514/2019 Tanggal 5 Desember 2018.

Related to HARGA KONTRAK BORONGAN

  • Keingkaran Jika Penawar yang Berjaya ingkar dalam mematuhi mana-mana syarat di atas atau membayar apa-apa wang yang harus dibayar, maka Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh (tanpa menjejaskan hak-hak Pemegang Serahhak/Pembiaya bagi pelaksanaan spesifik) menganggap keingkaran tersebut sabagai penolakan kontrak dan menamatkan jualan tanpa notis di mana wang yang dibayar sebelum ini menurut Klausa 5 dan Klausa 7 (mengikut mana yang berkenaan) akan dilucuthakkan secara mutlak oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya yang berhak untuk melelong semula hartanah tersebut dan kos seperti semula jualan tersebut dengan pengurangan harga (jika ada) akibat dengan penjualan semula, maka segala kos dan hutang yang hendak dibayar akan dikenakan kepada Penawar yang Berjaya yang ingkar.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.