BIAYA PEKERJAAN Klausul Contoh

BIAYA PEKERJAAN. 1. Biaya Pekerjaan Pengawasan yang disebut dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini adalah Rp. 1.200.000.000,00 (satu milyard dua ratus juta rupiah).
BIAYA PEKERJAAN. 1) Biaya pekerjaan akan ditanggung oleh masing – masing pihak terkait.
BIAYA PEKERJAAN. (l) Biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 perjanjian ini ditetapkan:
BIAYA PEKERJAAN. Nama Bank : BNI Nomor Rekening : Kantor Cabang Bank : BNI Universitas Negeri Malang Alamat Bank : Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 4 Malang Nomor NPWP :
BIAYA PEKERJAAN. (1) Biaya Pelatihan adalah sebesar Rp49.950.000,- (Empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) belum termasuk Pph 2% (dua persen);
BIAYA PEKERJAAN. Besar biaya pekerjaan penelitian yang dimaksud dalam Pasal 2 telah disepakati oleh PARA PIHAK seluruhnya sebesar Rp (terbilang: ...............................................................................................................................).
BIAYA PEKERJAAN. Biaya keseluruhan pelaksanaan pekerjaan dalam perjanjian ini, ditetapkan sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) termasuk pajak untuk 5 orang peserta. Pembayaran dilaksanakan satu kali sebesar 100% dari keseluruhan jumlah biaya pekerjaan dan dibayarkan sebelum pelaksanaan pelatihan oleh PIHAK PERTAMA melalui rekening PIHAK KEDUA.

Related to BIAYA PEKERJAAN

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN