BIAYA PEKERJAAN. 1. Segala biaya yang dibutuhkan di pengembangan Aplikasi tersebut ditanggung dan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar biaya total pengembangan Aplikasi tersebut dengan perincian sebagai berikut:
a. Biaya Setup : Rp. 2.000.000,00
b. Biaya Paket Aplikasi Kurir : Rp. 10.000.000,00
c. Biaya Aplikasi Android untuk Pelanggan : Rp. 5.000.000,00
3. PIHAK KEDUA dapat melakukan pembayaran atas biaya total secara sekali- lunas maupun bertahap (termin).
4. Pembayaran sekali-lunas diserahkan kepada PIHAK KESATU selambat- lambatnya 4 (empat) hari setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani.
5. Dalam hal PIHAK KEDUA memilih melakukan pembayaran secara bertahap (termin) maka pembagiannya sebagai berikut:
a. Pembayaran Uang Muka (Termin I), sebesar 30% dari biaya total.
b. Pembayaran Termin II, sebesar 30% dari biaya total.
c. Pembayaran Termin III, sebesar 30% dari biaya total.
d. Pembayaran Termin IV, sebesar 10% dari biaya total.
6. Pembayaran secara bertahap (termin) kepada PIHAK KESATU menurut waktu sebagai berikut:
a. Pembayaran Uang Muka (Termin I), paling lambat 2 (dua) hari setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani.
b. Pembayaran Termin II, paling lambat 2 (dua) hari setelah proses instalasi selesai.
c. Pembayaran Termin III, paling lambat 2 (dua) hari setelah serah terima pekerjaan.
d. Pembayaran Termin IV, paling lambat 2 (dua) hari setelah masa pendampingan operasional selesai.
7. Penagihan pembayaran dilakukan dengan menggunakan dokumen invoice kepada PIHAK KEDUA.
8. Semua bentuk transaksi keuangan kepada PIHAK KESATU dilakukan dengan mekanisme transfer bank ke rekening: Bank Mandiri, nomor rekening 144-00- 13799603, atas nama: Xxxxx Xxx Xxxxxxxx.
9. Segala biaya lain yang timbul akibat pembayaran kepada PIHAK KESATU menjadi tanggung jawab PIHAK KEDIA, seperti: biaya transfer, pajak dan lain- lain.
10. PIHAK KESATU berhak menunda atau menghentikan sebagian atau seluruh tahapan pengerjaan apabila terjadi keterlambatan pembayaran seperti yang tercantum pada Pasal 6 Poin Nomor 2.
BIAYA PEKERJAAN. Besar biaya pekerjaan penelitian yang dimaksud dalam Pasal 2 telah disepakati oleh PARA PIHAK seluruhnya sebesar Rp (terbilang: ...............................................................................................................................).
BIAYA PEKERJAAN. 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar biaya air time Dialog Interaktif sebelum atau sesudah terlaksananya siaran langsung sebesar Rp. 3.500.000,-/per siar yang dilakukan sebanyak 1 kali siar dengan total Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
2. Biaya pekerjaan tersebut pada ayat 1 diatas tidak dikenakan pajak dikarenakan termasuk pada jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Pembayaran pekerjaan tersebut diatas pada ayat (1) Pasal ini dapat dilaksanakan setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan cara PIHAK KEDUA mengajukan Surat Permohonan Pembayaran (SPP) terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
4. Selama berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan menuntut kenaikan biaya produksi siaran kepada PIHAK PERTAMA, kecuali jumlah telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.
BIAYA PEKERJAAN. 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar biaya air time per Adlibs Prime Time Rp. 40.000,- x 12 kali siar = Rp. 480.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
2. Biaya pekerjaan tersebut pada ayat 1 diatas tidak dikenakan pajak dikarenakan termasuk pada jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Pembayaran pekerjaan tersebut diatas pada ayat (1) Pasal ini dapat dilaksanakan setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan cara PIHAK KEDUA mengajukan Surat Permohonan Pembayaran (SPP) terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
4. Selama berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan menuntut kenaikan biaya produksi siaran kepada PIHAK PERTAMA, kecuali jumlah telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.
BIAYA PEKERJAAN. Biaya keseluruhan pelaksanaan pekerjaan dalam perjanjian ini, ditetapkan sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) termasuk pajak untuk 5 orang peserta. Pembayaran dilaksanakan satu kali sebesar 100% dari keseluruhan jumlah biaya pekerjaan dan dibayarkan sebelum pelaksanaan pelatihan oleh PIHAK PERTAMA melalui rekening PIHAK KEDUA.
BIAYA PEKERJAAN. 1) Biaya pekerjaan akan ditanggung oleh masing – masing pihak terkait.
BIAYA PEKERJAAN. 1. Biaya Pekerjaan yang telah disepakati oleh Para Pihak di dalam Perjanjian ini sebagaimana dirinci dalam Lampiran 1 PROPOSAL (selanjutnya disebut "Biaya Pekerjaan").
2. Biaya Pekerjaan tersebut pada ayat 1 Pasal ini sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) namun belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dan dinyatakan sebagai jumlah harga yang tetap dan tidak berubah karena alasan apapun setelah Perjanjian ini dinyatakan berlaku, kecuali terjadi perubahan Pekerjaan seperti penambahan dan/atau pengurangan Pekerjaan, maka perubahan Pekerjaan tersebut harus berdasarkan harga satuan Pekerjaan atau dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Pertama.
3. Setiap perubahan yang diterapkan terhadap jumlah Biaya Pekerjaan dikarenakan realisasi biaya akan dituangkan ke dalam amandemen dan/atau addendum yang akan ditandatangani oleh Para Pihak dengan mengikuti harga satuan di dalam Penawaran dan menjadi satu kesatuan serta bagian yang tak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
BIAYA PEKERJAAN. Nama Bank : BNI Nomor Rekening : Kantor Cabang Bank : BNI Universitas Negeri Malang Alamat Bank : Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 4 Malang Nomor NPWP :
BIAYA PEKERJAAN. Biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 perjanjian ini ditetapkan:
BIAYA PEKERJAAN. 1. Biaya Pekerjaan Pengawasan yang disebut dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini adalah Rp. 1.200.000.000,00 (satu milyard dua ratus juta rupiah).
2. Dalam jumlah biaya pengawasan tersebut diatas sudah termasuk segala pengeluaran beserta pajak-pajak dan pungutan-pungutan lainnya yang dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.