Hubungan Hukum Para Pihak Klausul Contoh

Hubungan Hukum Para Pihak a. Hubungan antara Prinsipal dan Agen Xxxx secara umum berperan sebagai perantara antara prinsipal dan pihak ketiga, maka setelah prinsipal dan pihak ketiga masuk ke dalam perjanjian atau hubungan kontraktual, agen akan keluar dari hubungan kontraktual
Hubungan Hukum Para Pihak. 1) Hubungan antara Prinsipal dan Perantara Mengingat bahwa agen secara umum berperan sebagai perantara, maka setelah prinsipal dan pihak ketiga masuk ke dalam hubungan kontraktual, agen akan keluar dari hubungan ini kecuali dalam hal yang berkaitan dengan hak atas imbalan atau pemberian ganti rugi yang ia miliki terhadap prinsipal, dan lebih khusus lagi terhadap pihak ketiga. Dengan demikian, tanpa izin dari prinsipal 141Ibid, yang diberikan setelah mendapat informasi, agen dilarang menempatkan dirinya dalam posisi dimana kewajiban-kewajibannya kepada prinsipal dapat berbenturan dengan kepentingannya sendiri.142 Sehubungan agen dalam kegiatannya bertindak mewakili prinsipalnya berdasarkan kuasa maka hubungan antara agen dengan prinsipalnya, sifatnya, tidak seperti hubungan antara majikan dengan buruh. Dalam perjanjian perburuhan yang paling penting adalah penyediaan tenaga kerja semata-mata dengan memperoleh upah, disamping itu terdapat kedudukan buruh yang lebih rendah daripada majikan, dimana hal demikian itu tidak dijumpai pada hubungan antara agen dan prinsipal.143 Hubungan antara prinsipal dengan agen sering dikatakan sebagai hubungan keagenan karena prinsipal menggunakan istilah agen sebagai perantara dalam melakukan perbuatan hukumnya dengan pihak ketiga. Menurut Xxxx Xxxxxxx dalam bukunya yang berjudul Keagenan (Agency) Prinsip-Prinsip Dasar, Xxxxx, dan Problematika Hukum Keagenan menyebutkan bahwa hubungan antara prinsipal dengan agen adalah fiduciary relationship, dimana prinsipal mengizinkan agen untuk bertindak atas nama prinsipal, dan agen berada di bawah pengawasan prinsipal.144 Lebih lanjut disebutkan dalam Black’s Law Dictonary, bahwa “agency is the fiduciary relation wich results from the manifestation of consent by one person to 142Aries Buwana, Op.Cit, hlm 35-36 143Ibid,
Hubungan Hukum Para Pihak. Dalam kegiatan yang terkait dengan Uji Klinik, Pihak Kesatu setuju untuk bertindak sebagai kontraktor independen tanpa kapasitas untuk mengikat Pihak Kedua secara hukum dan juga setuju bahwa Pihak Kesatu tidak bertindak sebagai agen Pihak Kedua dan Peneliti Utama tidak bertindak karyawan Pihak Kedua.

Related to Hubungan Hukum Para Pihak

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • LELONGAN AWAM PADA HARI SELASA, 14HB JUN, 2022, JAM: 11.00 PAGI LELONGAN SECARA ATAS TALIAN DI LAMAN WEB ESZAM AUCTIONEER SDN BHD (eZ2Bid)

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala TRIM KAPITAL PLUS. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)