Hukuman Klausul Contoh

Hukuman. Kata hukuman berasal dari kata kerja latin punire yang berarti menjatuhkan hukuman pada seseorang karena suatu kesalahan, perlawanan atau pelanggaran sebagai ganjaran atau pembalasan.
Hukuman. Tim yang didapati melanggar Aturan Khusus Turnamen ROG Masters APAC 2022, ESL Global Rules, dan/atau Ubisoft Code of Conduct: The way we play, akan dikenakan, tetapi tidak terbatas pada: ● Peringatan ● Kalah dalam putaran ● Pertandingan dibatalkan ● Kompetisi dibatalkan ● Hadiah dicabut Berikut ini daftar lengkap semua negara yang memenuhi syarat, wilayah turnamennya masing-masing dan usia minimum yang disyaratkan untuk ikut serta dalam ROG Masters APAC 2022:
Hukuman x. Xxxxxxx tertulis 1. BAP diterima di bagian Kepegawaian 2. Kasubbag Kepegawaian menugaskan staff untuk membuat konsep SK Hukuman Disiplin berupa Tegoran Tertulis 3. Mengajukan konsep SK Hukuman Disiplin berupa Tegoran Tertulis melalui Kasubbag Kepegawaian keSekretaris kemudian KPA untuk diketahui dan ditandatangani 4. SK Hukuman Disiplin dikirim ke YBS, unit kerja YBS, arsip dan Bawas MA-RI Kasubbag Kepegawaian Ketua Pengadilan Agama Staf Kepegawaian 15 menit 60 menit 10 menit b. Pemberhentian tidak dengan hormat 1. BAP diterima di bagian Kepegawaian 2. Kasubbag Kepegawaian menugaskan staff untuk membuat konsep SK Hukuman Disiplin berupa Pemberhentian dengan tidak hormat 3. Mengajukan konsep usul berupa Pemberhentian dengan tidak hormat melalui Kasubbag Kepegawaian ke Wakil Sekretaris kemudian Sekretaris dan KPA untuk diketahui dan ditandatangani 4. Usul berupa Pemberhentian dengan tidak hormat usulan dan diajukan ke Sekretaris MA. Kasubag Kepegawaian Staf Kepegawaian Ketua Pengadilan Agama 15 menit 60 menit 10 menit Labuan Bajo, 02 Januari 2017 Ketua PA Labuan Bajo

Related to Hukuman

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik 123.045.200,-

  • Keadaan Kahar (1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.

  • PELAKSANAAN (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2, dengan tata cara sebagai berikut:

  • Keterangan Jumlah Saham % Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp 50,- % per saham) Modal Dasar Modal ditempatkan dan disetor 6.000.000.000 300.000.000.000 6.000.000.000 300.000.000.000 Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00 2.875.000.000 143.750.000.000 100,00 Jumlah Saham Dalam Portepel 4.000.000.000 200.000.000.000 3.125.000.000 156.250.000.000 Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I