Ijma‟ Klausul Contoh

Ijma‟. Umat islam pada masa sahabat telah berijma‟ bahwa boleh Ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.14 Mengenai kebolehan Ijarah para ulama sepakat tidak ada seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (Ijma’) ini, sekalipun ada diantara mereka yang berbeda pendapat, akan tetapi hal ini tidak ditanggapi. Jelaslah bahwa Allah SWT telah mensyariatkan Ijarah ini yang tujuannya untuk 14Rachmat Syafe‟i,Xxxxx Xxxxxxxx, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001), hlm 124. kemaslahatan ummat, dan tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan Ijarah. Disyaratkan Ijarah, semua ulama bersepakat, tidak ada seseorang ulama pun yang membantah kesepakatan ijma‟ ini, sekalipun ada beberapa orang diantara mereka yang berbeda pendapat dalam tataran teknisnya. Pakar-pakar keilmuan telah sepakat akan legitimasi Ijarah.dari beberapa nash yang ada, kiranya dapat dipahami bahwa Ijarah itu disyariatkan dalam islam, karena pada dasarnya manusia senantiasa terbentur pada keterbatasan dan kekurangan. Oleh karena itu, manusia antara yang satu dengan yang lain selalu terikat dan saling membutuhkan. Tentunya Ijarah dalam kehidupan manusia sangat dibutuhkan karena merupakan salah satu aplikasi keterbatasan. Oleh karena itu boleh dikatakan bahwa pada dasarnya Ijarah itu adalah salah satu bentuk aktivitas antara dua pihak atau saling meringankan, serta termasuk salah satu bentu tolong menolong yang di anjurkan dalam agama.15 15 Xxxxxxx Xxxx, Fiqh Muamalah, (Yogyakarta :Sukses Offset, 2011), hlm 79

Related to Ijma‟

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • HARGA RIZAB Hartanah tersebut akan dijual dalam "keadaan sepertimana sedia ada" tertakluk kepada satu harga rizab sebanyak RM160,000.00 (RINGGIT MALAYSIA SATU RATUS ENAM PULUH RIBU) sahaja, tertakluk kepada Syarat-Syarat Jualan dengan cara Penyerahan Hak daripada Pemegang Serahhak/Bank dan tertakluk kepada persetujuan diperolehi oleh penawar yang berjaya ("Pembeli") daripada pihak berkuasa yang berkaitan, jika ada, termasuk semua terma, syarat, ketetapan dan perjanjian-perjanjian yang telah dan boleh dikenakan oleh pihak berkuasa yang berkenaan. Pembahagian atas apa-apa tunggakkan cukai tanah, cukai taksiran dan caj penyelenggaraan SAHAJA yang sah tidak dibayar sehingga maksimum 6 tahun sebelum tarikh lelongan yang berjaya berkenaan dengan harta itu sehingga tarikh jualan hendaklah dibayar oleh Bank selepas penerimaan hasil lelong penuh dan apa-apa jumlah tunggakkan yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan akan ditanggung oleh Pembeli. Pembeli yang berjaya hendaklah mengemukakan tuntutan mereka kepada Bank dalam tempoh enam puluh (60) hari dari tarikh pembayaran wang baki belian (atau sebarang tempoh lanjutan yang dibenarkan oleh Bank); apa-apa tuntutan berikutnya yang dibuat di bawahnya tidak akan dilayan oleh Bank dan yang sama hendaklah ditanggung oleh Pembeli semata-mata. Pihak Pemegang Serahhak/Bank tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau memotong daripada hasil jualan apa-apa utiliti/bil yang belum dijelaskan yang berhubungan dengan hartanah tersebut iaitu caj air, elektrik, telefon, gas atau pembetungan, caj pentadbiran dan utiliti lain. Bagi penawar-penawar yang berminat adalah dikehendaki mendeposit sepuluh peratus (10%) daripada Harga Rizab atau mana-mana jumlah melebihi 10% daripada harga belian atau minimum RM2,500.00 yang mana paling tinggi (“Deposit Bidaan”) dalam bentuk bank draf di atas nama AFFIN BANK BERHAD pada hari lelongan awam dan baki wang belian hendaklah dibayar oleh Pembeli dalam tempoh Sembilan Puluh (90) hari dari tarikh jualan kepada AFFIN BANK BERHAD. Untuk penawar dalam talian sila rujuk Terma dan Syarat serta cara pembayaran deposit di xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Sidek Xxxx Xxxx & Dennis, Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serah Hak/Bank di No. 00, Xxxxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. (No. Ruj: L3518(F).00101702523JCS/YN), No. Tel: 00-00000000, No. Faks: 03-26930300 atau Pelelong yang tersebut di bawah ini:- Suite B-15-03, Level 00, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxx 0, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. No. Tel: 00-0000000, No H/P: 018-6639786 / 016-6639786 No. Faks: 00-0000000 E-Mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Laman Web: xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx Rujukan Kami: EZ/LACA/ABB/131/2023/MNS/Fatin IN THE MATTER OF THE FACILITIES AGREEMENT AND ASSIGNMENT BOTH DATED 13TH OCTOBER, 1999 In the exercise of the rights and powers conferred upon the Assignee/Bank under Facilities Agreement and Assignment both dated 13th October, 1999 entered into between the Assignor/Borrower and the said Assignee/Bank it is hereby proclaimed that the Assignee/Bank with the assistance of the undermentioned Auctioneer will sell the property described below by:-

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.