JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan yang tercantum pada dokumen Perjanjian.
Appears in 19 contracts
Samples: Tender Document, Tender Document, Tender Document
JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 5% (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan yang tercantum pada dokumen Perjanjiankemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu dan ruang lingkup jaminan pelaksanaan termasuk sampai dengan Pengadaan Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan di terima PIHAK PERTAMA.
Appears in 1 contract
JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 5% (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan yang tercantum pada dokumen Perjanjiankemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu dan ruang lingkup jaminan pelaksanaan termasuk sampai dengan Pengadaan Upgrade Aplikasi Enterprise – Modul Planning dan Budgeting di terima Pemberi Pekerjaan.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Upgrade Aplikasi Enterprise Modul Planning & Budgeting
JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan ditetapkan/diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk dengan jangka waktu sesuai dengan yang tercantum pada dokumen PerjanjianPerjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
Appears in 1 contract
Samples: Tender Document
JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan ditetapkan/diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan yang tercantum pada dokumen Perjanjian.
Appears in 1 contract
Samples: Tender Document