JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan yang tercantum pada dokumen Perjanjian.
Appears in 13 contracts
Samples: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan
JAMINAN PELAKSANAAN. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 5% (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan yang tercantum pada dokumen Perjanjiankemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu dan ruang lingkup jaminan pelaksanaan termasuk sampai dengan Pengadaan Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan di terima PIHAK PERTAMA.
Appears in 1 contract
Samples: eprocurement.jasaraharja.co.id