Jaminan Umum Klausul Contoh

Jaminan Umum. (i) SEJAUH DIIZINKAN BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU, KECUALI JIKA DITETAPKAN SECARA TEGAS DALAM PERJANJIAN INI, SELURUH KETENTUAN, DUKUNGAN, JAMINAN, KEPASTIAN, PERNYATAAN, ATAU GARANSI APA PUN, BAIK YANG DINYATAKAN SECARA TEGAS ATAU TERSIRAT, TERMASUK PERSYARATAN, DUKUNGAN, JAMINAN, PERNYATAAN, ATAU GARANSI KETAHANAN, KESESUAIAN UNTUK TUJUAN ATAU PENGGUNAAN TERTENTU, KELAYAKAN BARANG DAGANGAN, KUALITAS KOMERSIAL, KETIADAAN PELANGGARAN, KUALITAS MEMUASKAN, HAK, ATAU "KECACATAN MATERI" (SEJAUH DITETAPKAN DALAM HUKUM YANG BERLAKU DI WILAYAH HUKUM ANDA). ATAU TIMBUL DARI UNDANG-UNDANG ATAU KELAZIMAN ATAU PERILAKU BERTRANSAKSI ATAU PENGGUNAAN PRAKTIK DAGANG, DAN SELURUH JAMINAN, PERNYATAAN, PERSYARATAN, DUKUNGAN, ATAU GARANSI APA PUN, BAIK YANG DINYATAKAN SECARA TEGAS ATAU TERSIRAT, DENGAN INI DINYATAKAN DISANGKAL DAN DIKECUALIKAN.
Jaminan Umum. (i) SEJAUH MUNGKIN DIPERBOLEHKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU, KECUALI YANG SECARA TEGAS DIATUR DISINI, SEGALA KETENTUAN, DUKUNGAN, GARANSI, KEPASTIAN, PERNYATAAN, ATAU JAMINAN APAPUN BENTUKNYA, YANG TERSURAT ATAU TERSIRAT, TERMASUK SEGALA KETENTUAN, DUKUNGAN, GARANSI, PERNYATAAN ATAU JAMINAN MENGENAI KETAHANAN, KESESUAIAN UNTUK TUJUAN ATAU PENGGUNAAN TERTENTU, KELAYAKAN UNTUK DIPERDAGANGKAN, KUALITAS UNTUK DIPERDAGANGKAN, BUKAN PELANGGARAN, KUALITAS YANG MEMUASKAN, ATAU KEPEMILIKAN ATAU YANG DITIMBULKAN OLEH SUATU UNDANG- UNDANG ATAU ADAT ATAU HASIL DARI SUATU URUSAN ATAU PENGGUNAAN UNTUK PERDAGANGAN, DAN SELURUH JAMINAN, PERNYATAAN, KETENTUAN, DUKUNGAN ATAU GARANSI LAINNYA APAPUN ITU BENTUKNYA, BAIK TERSIRAT MAUPUN TERSURAT, DENGAN INI DISANGKAL DAN DIKECUALIKAN.

Related to Jaminan Umum

  • Jaminan PEMANTAUAN, PENGUKURAN, DAN AUDIT a. Audit & Inspeksi HSSE i. Audit ii. Inspeksi HSSE a) Area kerja (Warehouse, Workshop, Perkantoran, Perumahan / Mess dan Poliklinik) b) Material yang digunakan c) Peralatan / mesin yang digunakan d) Perilaku dan metode kerja yang dilakukan oleh pekerja e) Penerapan HSSE Safe Work Practice f) Kepatuhan terhadap rule PT PIS yang terkait dengan aktivitas kerja yang dilakukan b. Pelaporan dan Investigasi Insiden i. Prosedur pelaporan dan pelaksanaan investigasi kecelakaan. ii. Daftar tenaga investigator yang kompeten dari internal organisasi Kontraktor, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan investigasi insiden. 8.

  • PENAWARAN UMUM PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • KETENTUAN UMUM Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran Halaman

  • METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian 43