Definisi Jaminan

Jaminan. Tambahkan ke semua negara di Eropa Barat, setelah paragraf 4:
Jaminan. Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
Jaminan adalah setoran dana dan/ atau Efek yang diserahkan oleh Nasabah kepada EL dalam jumlah yang ditentukan EL dan telah diterima efektif pada RDN apabila berupa dana dan/ atau pada Sub Rekening Efek apabila berupa Efek.

Examples of Jaminan in a sentence

  • Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.

  • Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.

  • Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah terima Barang atau jangka waktu lain yang ditetapkan dalam SP ini.

  • Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan yang tercantum pada dokumen Perjanjian.

  • Kadar harga bagi kerja-kerja permulaan termasuk pematuhan kepada syarat-syarat sebutharga dan perkara berikut:- 1.1 Bon Perlaksanaan (5% akan di potong daripada harga kontrak RM200,000.00 ke atas.(Sekiranya pihak kontraktor tidak memilih bon pelaksanaan, Kontraktor dianggap telah memilih Wang Jaminan Pelaksanaan 5% yang akan dipotong daripada harga kontrak).


More Definitions of Jaminan

Jaminan adalah jaminan yang bersifat materiil maupun immaterial untuk mendukung keyakinan PENYELENGGARA atas kemampuan dan kesanggupan PENERIMA PEMBIAYAAN untuk melunasi Hutangnya sesuai Akad.
Jaminan berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Jaminan.
Jaminan adalah agunan yang bersifat materiil maupun immateriil untuk mendukung keyakinan BANK atas kemampuan dan kesanggupan NASABAH untuk melunasi utangnya sesuai Perjanjian ini.
Jaminan berarti jaminan, lien, biaya atau jaminan lain atau aset bentuk jaminan lain dengan kekuatan serupa.
Jaminan. Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia/konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/konsorsium Lembaga Penjaminan/konsorsium Perusahaan Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh PPK kepada Penyedia untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
Jaminan memiliki kedudukan dan manfaat yang sangat penting dalam menunjang pembangunan ekonomi, Karena lembaga dapat memberikan manfaat bagi kreditor dan debitor. Bagi kreditor, keuntungannya adalah dengan adanya benda jaminan akan memberikan rasa aman bagi teransaksi tertutup dan memberikan kepastian hukum bagi kreditor. bagi debitor keuntungannya adalah dengan adanya benda jaminan dapat memperoleh kredit dari lembaga keuangan, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran dalam mengembangkan usahanya.