JANGKA WAKTU. Apabila suatu jangka waktu yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini untuk suatu tindakan atau peristiwa yang ditentukan berakhir pada bukan hari kerja, maka waktu tersebut dianggap berakhir pada hari kerja selanjutnya. Suatu “hari kerja” berarti suatu hari dimana Bank dibuka untuk usaha pada Yurisdiksi yang relevan.
Appears in 7 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik