KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut: - Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, atau huru-hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kondisi pasar modal dan pasar uang yang mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih menjadi menurun secara signifikan secara mendadak (crash); atau - Kegagalan sistem perdagangan atau peyelesaian transaksi Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA; atau - Perdagangan Efek baik di Bursa Efek maupun Over-the-Counter (OTC) dihentikan oleh instansi yang berwenang; atau - Terjadi perubahan politik atau ekonomi di Indonesia yang mengakibatkan harga sebagian besar atau keseluruhan Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA turun sedemikian besar dan material sifatnya secara mendadak (crash). 9.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar. 9.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib mengumumkannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu. Pihak tersebut wajib memulai kembali pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif segera setelah Keadaan Kahar itu berhenti. Kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang tidak terkena oleh Keadaan Kahar wajib tetap dilaksanakan.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.18.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut: - Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, atau huru-hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kondisi pasar modal Pasar Modal dan pasar uang Pasar Uang yang mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih menjadi menurun secara signifikan secara mendadak (crash); atau - Kegagalan sistem perdagangan atau peyelesaian penyelesaian transaksi Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA; atau - Perdagangan Efek baik di Bursa Efek maupun Over-the-Counter (OTC) dihentikan oleh instansi yang berwenang; atau - Terjadi perubahan politik atau ekonomi di Indonesia yang mengakibatkan harga sebagian besar atau keseluruhan Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA DANA CAMPURAN II turun sedemikian besar dan material sifatnya secara mendadak (crash).
9.28.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif ini yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
9.38.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Xxxxx lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib mengumumkannya memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif ini selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu. Pihak tersebut wajib memulai kembali pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif ini segera setelah Keadaan Kahar itu berhenti. Kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif ini yang tidak terkena oleh Keadaan Kahar wajib tetap dilaksanakan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). 9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut: - Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, atau huru-hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kondisi pasar modal dan pasar uang yang mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih menjadi menurun secara signifikan secara mendadak (crash); atau - Kegagalan sistem perdagangan atau peyelesaian penyelesaian transaksi Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA; atau - Perdagangan Efek baik di Bursa Efek maupun Over-the-Counter (OTC) dihentikan oleh instansi yang berwenang; atau - Terjadi perubahan politik atau ekonomi di Indonesia yang mengakibatkan harga sebagian besar atau keseluruhan Efek dalam portofolio MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA turun sedemikian besar dan material sifatnya secara mendadak (crash).
9.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
9.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib mengumumkannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu. Pihak tersebut wajib memulai kembali pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif segera setelah Keadaan Kahar itu berhenti. Kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang tidak terkena oleh Keadaan Kahar wajib tetap dilaksanakan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus