Common use of KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) Clause in Contracts

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE). (1) PARA PIHAK dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi ketentuan dalam Perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai keadaan memaksa (force majeure). (2) Peristiwa yang dapat digolongkan sebagai kondisi keadaan memaksa (force majeure) antara lain bencana alam (gempa bumi, angin taufan, banjir, dan sejenisnya), wabah penyakit, perang/pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan yang berpengaruh pada pelaksanaan perjanjian ini. (3) Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure), maka PIHAK yang mengalami force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadi force majeure. (4) Kondisi force majeure tidak membatalkan Perjanjian ini dan berdasarkan kesiapan dan kondisi PARA PIHAK, pelaksanaan Perjanjian dapat dilanjutkan setelah force majeure berakhir. (5) Kelalaian atau keterlambatan salah satu PIHAK dalam memenuhi kewajiban memberitahukan keadaan kahar dimaksud pada ayat (3), mengakibatkan tidak diakuinya keadaan kahar tersebut. (6) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan dengan laporan tertulis sebagai akibat force majeure, maka dapat dilakukan perubahan lingkup perjanjian atas kesepakatan PARA PIHAK.

Appears in 4 contracts

Samples: Kerja Sama Pelaksanaan, Kerja Sama Pelaksanaan, Perjanjian Kerja Sama