PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN
PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN
PROGRAM KOMPETISI KAMPUS MERDEKA TAHUN ANGGARAN 2022
Nomor: 5027/E3.1/PKS.VII/KL/2022 Nomor: 11.7.119/UN32/KS/2022
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT KELEMBAGAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET DAN TEKNOLOGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
DENGAN
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pada hari Senin tanggal Sebelas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx
NIP : 198706132010122009
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Instansi : Direktorat Kelembagaan
Alamat : Xxxxxx X Xxxxxx 0
Jalan Jend Sudirman Pintu Satu Senayan, Jakarta
Bertindak untuk dan atas nama Direktorat Kelembagaan berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Kelembagaan Nomor: 0058/E3.1/TI.00.01/2022 Tanggal 10 Januari 2022 tentang Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keungan Pada Satuan Kerja Direktorat Kelembagaan Tahun Anggaran 2022, yang selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.
II. Nama : Prof. Dr. AH. Xxxx’xxxxx, M.Pd. NIP : 196203031985031002
Jabatan : Rektor
Instansi : Universitas Negeri Malang
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx No. 5, Malang
Bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 696/M/XXX.XX/0000
tanggal 26 Oktober 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Malang Periode Tahun 2018–2022, yang selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”, PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA memiliki Program Kompetisi Kampus Merdeka (PK-KM), dan bermaksud memberikan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk pengembangan kemampuan dan kapasitas satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat untuk pengembangan dan peningkatan 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2020 (untuk selanjutnya disebut “BANTUAN”) kepada perguruan tinggi yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 116/E/KPT/2022 tanggal 20 April 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Kompetisi Kampus Merdeka;
b. bahwa PIHAK KEDUA mengajukan proposal dengan melampirkan dokumen pendukung lainnya melalui laman xxxx://XX-XXxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx;
c. bahwa Direktorat Kelembagaan telah melakukan pemeriksaan berupa seleksi administrasi dan verifikasi kelayakan proposal terhadap usulan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang PK-KM berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kelembagaan Nomor 3390/SK.KL/VII/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penerima Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Anggaran 2022 dan telah disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Kelembagaan;
d. bahwa Perjanjian ini dirancang dan disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran BANTUAN dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK (PIHAK PERTAMA) dan Penerima Bantuan (PIHAK KEDUA).
berdasarkan hal di atas, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) tentang dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DASAR PELAKSANAAN PERJANJIAN
Bahwa PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian ini berdasarkan Surat Keputusan PPK Direktorat Kelembagaan yang disahkan oleh KPA Direktorat Kelembagaan Nomor 3390/SK.KL/VII/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penerima Program Kompetisi Kampus Merdeka Tahun Anggaran 2022.
PASAL 2
TUJUAN PERJANJIAN
Perjanjian ini dibuat sebagai tindak lanjut Penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan dan penyelenggaraan PK-KM pada Tahun Anggaran 2022.
PASAL 3
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
Perjanjian ini dibuat untuk mendukung dan menjamin Pemberian BANTUAN terhadap proposal dan anggaran yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui PIHAK PERTAMA berdasarkan Berita Acara Hasil Pembahasan Program dan Anggaran yang wajib dikerjakan oleh PIHAK KEDUA pada Program Kompetisi Kampus Merdeka.
PASAL 4
DOKUMEN PERJANJIAN
Dokumen yang merupakan bagian dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini antara lain sebagai berikut:
1. SK PPK PKKM Tahun Anggaran 2022;
2. Pakta Integritas;
3. Kuitansi Pembayaran;
4. Berita Acara Pembayaran;
5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM);
6. Surat pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan sesuai rencana program yang telah disepakati;
7. Surat pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; dan
8. Proposal, Kerangka Acuan Kerja, Rincian Anggaran Belanja dan Berita Acara Hasil Pembahasan yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 harus dilaksanakan oleh PARA PIHAK atas dasar rujukan tugas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini, yaitu antara lain:
1. Undang Undang Republik Indonesia:
a. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
b. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2022 Nomor SP DIPA- 023.17.1.690438/2022 tanggal 17 November 2021 berikut revisinya;
3. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1/E/KPA/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
4. Semua aturan dan ketetapan administrasi, teknis, dan keuangan yang dimuat dalam:
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 42 Tahun 2002 dan Perubahannya dengan Kepres Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
f. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 9/E/KPT/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Operasional Kompetisi Kampus Merdeka.
5. Proposal yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA dan Berita Acara Hasil Pembahasan Program dan Anggaran Bantuan Pemerintah Program Kompetisi Kampus Merdeka yang telah disetujui PIHAK PERTAMA;
6. SK PPK PKKM Tahun Anggaran 2022.
PASAL 6
TEKNIS PELAKSANAAN
(1) PIHAK KEDUA wajib untuk melaksanakan kegiatan PK-KM sesuai dengan rencana implementasi program dan anggaran yang telah dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui PIHAK PERTAMA berdasarkan Berita Acara Hasil Pembahasan Program dan Anggaran, meliputi:
Program Studi | Komponen Pembiayaan | Besaran Anggaran | |||
PK-KM (Rp) | Perguruan Tinggi (Rp) | Mitra (Rp) | |||
Ilmu Sejarah | a | Peralatan | 713.931.000 | 0 | 0 |
b | Dosen/Peneliti dari PT lain/Praktisi dan Pengembangan Staf | 424.597.000 | 0 | 0 |
Program Studi | Komponen Pembiayaan | Besaran Anggaran | |||
PK-KM (Rp) | Perguruan Tinggi (Rp) | Mitra (Rp) | |||
c | Lokakarya/FGD, Seminar, Pengembangan Kemitraan | 258.812.500 | 0 | 0 | |
d | Inovasi pembelajaran | 0 | 0 | 0 | |
e | Bantuan/Insentif Mahasiswa | 390.250.000 | 0 | 0 | |
f | Manajemen Internal | 0 | 179.370.000 | 0 | |
Total Anggaran | 1.787.590.500 | 179.370.000 | 0 |
Program Studi | Komponen Pembiayaan | Besaran Anggaran | |||
PK-KM (Rp) | Perguruan Tinggi (Rp) | Mitra (Rp) | |||
Pendidikan Administrasi Perkantoran | a | Peralatan | 459.760.000 | 0 | 0 |
b | Dosen/Peneliti dari PT lain/Praktisi dan Pengembangan Staf | 589.039.028 | 0 | 0 | |
c | Lokakarya/FGD, Seminar, Pengembangan Kemitraan | 118.100.000 | 0 | 0 | |
d | Inovasi pembelajaran | 0 | 0 | 0 | |
e | Bantuan/Insentif Mahasiswa | 522.000.000 | 0 | 0 | |
f | Manajemen Internal | 0 | 169.030.000 | 0 | |
Total Anggaran | 1.688.899.028 | 169.030.000 | 0 |
Program Studi | Komponen Pembiayaan | Besaran Anggaran | |||
PK-KM (Rp) | Perguruan Tinggi (Rp) | Mitra (Rp) | |||
Pendidikan Bahasa Jerman | a | Peralatan | 445.804.878 | 0 | 0 |
b | Dosen/Peneliti dari PT lain/Praktisi dan Pengembangan Staf | 633.038.705 | 0 | 0 |
Program Studi | Komponen Pembiayaan | Besaran Anggaran | |||
PK-KM (Rp) | Perguruan Tinggi (Rp) | Mitra (Rp) | |||
c | Lokakarya/FGD, Seminar, Pengembangan Kemitraan | 212.800.000 | 0 | 0 | |
d | Inovasi pembelajaran | 0 | 0 | 0 | |
e | Bantuan/Insentif Mahasiswa | 390.000.000 | 0 | 0 | |
f | Manajemen Internal | 0 | 168.280.000 | 0 | |
Total Anggaran | 1.681.643.583 | 168.280.000 | 0 |
Program Studi | Komponen Pembiayaan | Besaran Anggaran | |||
PK-KM (Rp) | Perguruan Tinggi (Rp) | Mitra (Rp) | |||
ISS-MBKM | a | Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi | 296.506.000 | 0 | 0 |
b | Pengembangan Sistem Informasi ISS-MBKM | 200.000.000 | 0 | 0 | |
c | Lokakarya/FGD | 220.615.000 | 0 | 0 | |
d | Bantuan/Insentif Mahasiswa | 930.000.000 | 0 | 0 | |
e | Bantuan/Insentif Mahasiswa Mandiri | 0 | 1.155.500.000 | 0 | |
f | Manajemen Internal | 0 | 165.200.000 | 0 | |
Total Anggaran | 1.647.121.000 | 1.320.700.000 | 0 |
(2) PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan PK-KM Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dijelaskan pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan kegiatan PK-KM Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dijelaskan pada ayat (1) ini mulai dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam Perjanjian ini dimulai sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini sampai dengan 15 Desember 2022.
PASAL 8
BESARAN DANA BANTUAN PROGRAM
(1) Dana BANTUAN Pelaksanaan PK-KM dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DIPA Direktorat Kelembagaan Tahun Anggaran 2022.
(2) dana BANTUAN yang diberikan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 6.805.254.111,- (Enam Miliar Delapan Ratus Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Sebelas Rupiah).
PASAL 9
TATA CARA PENYALURAN BANTUAN
(1) Tata cara penyaluran dana BANTUAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Penyaluran BANTUAN dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah III Jakarta kepada rekening bank PIHAK KEDUA yang telah terdaftar pada KPPN.
b. Bagi Perguruan Tinggi Swasta wajib menggunakan rekening atas nama Perguruan Tinggi atau Yayasan dengan rincian sebagai berikut:
Nama Bank : 25. Nama Bank
Cabang Bank : 26. Nama Cabang Bank Nama Pemilik Rekening : 27. Atas Nama di Bank Nomor Rekening : 28. Nomor Rekening
NPWP Pihak Kedua : 29. Nomor NPWP Perguruan Tinggi/Yayasan
c. Penyaluran BANTUAN dilakukan dalam 1 (satu) kali pembayaran sebesar Rp 6.805.254.111,- (Enam Miliar Delapan Ratus Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Sebelas Rupiah).
d. BANTUAN disalurkan setelah PIHAK KEDUA memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) PIHAK KEDUA melakukan penyesuaian atas proposal yang sesuai dengan pagu Dana Bantuan yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA; dan
(ii) PIHAK KEDUA menyerahkan dokuemen berupa Pakta Integritas, Kuitansi Pembayaran, Berita Acara Pembayaran, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), Surat pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan sesuai rencana program yang telah disepakati; Surat Pernyataan Kesanggupan Penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; dan, proposal yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
(2) Seluruh tanggung jawab atas penggunaan dana BANTUAN menjadi tanggung jawab mutlak PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mempertanggungjawabkan pengeluaran biaya atas pelaksanaan perjanjian ini berdasarkan bukti-bukti pengeluaran riil (at cost) yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa salinan. Sedangkan asli bukti-bukti pengeluaran riil (at cost) diadministrasi oleh dan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang manapun ternyata terdapat adanya temuan berupa tuntutan ganti rugi, pengembalian kelebihan bayar, pembayaran
denda maupun tuntutan dalam bentuk lain, maka untuk selanjutnya PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
(4) Seluruh pajak-pajak yang timbul akibat pemanfaatan dana BANTUAN menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA yang akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 10
KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA wajib memberikan dana BANTUAN kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. membuat dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA:
(1) SPTJM sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
(2) Pakta Integritas sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
(3) laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan, laporan akhir pelaksanaan kegiatan, laporan keuangan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA; dan
(4) keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan kegiatan PK-KM, apabila diminta oleh PIHAK PERTAMA.
b. menyediakan dana pendamping sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dan membuktikan realisasi penggunaan dana tersebut sesuai dengan proposal;
c. membantu dan mempermudah PIHAK PERTAMA dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan PK-KM oleh PIHAK KEDUA;
d. menyelesaikan kegiatan PK-KM, sesuai dengan rencana kegiatan, rencana anggaran, target indikator kinerja, dan waktu penyelesaian yang disepakati; dan
e. mengembalikan sisa dana BANTUAN yang tidak digunakan untuk disetor ke Kas Negara.
PASAL 11
HAK PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA berhak:
a. meminta dan menerima dari PIHAK KEDUA:
1. Proposal yang telah disesuaikan berdasarkan instruksi PIHAK PERTAMA;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
3. Pakta Integritas sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
4. laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan, laporan akhir pelaksanaan kegiatan, laporan keuangan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA; dan
5. keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan kegiatan PK-KM, apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
b. meminta dan menerima hasil kegiatan PK-KM yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan Pasal 6 Perjanjian ini secara tepat waktu;
c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan PK-KM yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berhak menerima BANTUAN yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Perjanjian ini.
PASAL 12
PENYERAHAN HASIL KEGIATAN
(1) Penyerahan hasil kegiatan PK-KM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Laporan PK-KM dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Seluruh laporan hasil kegiatan pembelajaran, kemahasiswaan, dosen, yang terkait dengan PK-KM wajib dilaporkan ke:
a. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) melalui laman xxxxx://xxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx;
b. Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) melalui laman xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx; dan/atau
c. Sistem Informasi Kerjasama (Laporan Kerma) melalui laman xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx;
(3) PIHAK KEDUA Wajib melaporkan kemajuan pelaksanaan kegiatan PK-KM dan pertanggungjawaban keuangan kepada PIHAK PERTAMA melalui laman xxxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx. dengan rincian sebagai berikut:
a. Laporan Kemajuan:
berisi laporan kegiatan PK-KM dan pertanggungjawaban keuangan yang telah dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 September 2022, dan harus diterima PIHAK PERTAMA paling lambat pada tanggal 7 Oktober 2022;
b. Laporan akhir:
berisi laporan pelaksanaan kegiatan PK-KM dan pertanggungjawaban keuangan atas penyaluran BANTUAN, laporan akhir hasil pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan secara keseluruhan, harus diterima PIHAK PERTAMA paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022.
PASAL 13
SANKSI
Dalam hal PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan kegiatan PK-KM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai rencana kegiatan, rencana anggaran, dan waktu penyelesaian sesuai Perjanjian ini, maka:
a. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan sisa dana BANTUAN yang tidak digunakan ke kas Negara; dan
b. PIHAK KEDUA dikenai sanksi masuk dalam daftar hitam penerima BANTUAN dan akan masuk dalam daftar perguruan tinggi yang tidak berhak menerima bantuan sejenis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
PASAL 14
PENGEMBALIAN SISA DANA
(1) Dalam hal terdapat sisa dana BANTUAN pada akhir pelaksanaan kegiatan PK-KM, PIHAK KEDUA wajib melaporkan kepada PIHAK PERTAMA dan mengembalikan sisa dana
BANTUAN tersebut ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Bukti setor atas pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
(3) Apabila dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ada temuan yang mengharuskan ada sejumlah dana yang harus dikembalikan kepada Kas Negara, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan sesuai dengan ketentuan dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala resiko tuntutan, dan klaim dari pihak manapun.
PASAL 15
KERAHASIAAN
(1) PIHAK KEDUA dilarang mempergunakan semua data dan/atau informasi yang berhubungan dengan Perjanjian ini untuk keperluan dan tujuan diluar yang disepakati dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan setiap dan semua informasi dan/atau data yang berhubungan dengan Perjanjian ini dan/atau hasil pelaksanaan Perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA dilarang membuat pengumuman atau memberikan informasi dan/atau data tersebut secara komersil, kecuali atas persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 16
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) PARA PIHAK dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi ketentuan dalam Perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai keadaan memaksa (force majeure).
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan sebagai kondisi keadaan memaksa (force majeure) antara lain bencana alam (gempa bumi, angin taufan, banjir, dan sejenisnya), wabah penyakit, perang/pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan yang berpengaruh pada pelaksanaan perjanjian ini.
(3) Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure), maka PIHAK yang mengalami force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadi force majeure.
(4) Kondisi force majeure tidak membatalkan Perjanjian ini dan berdasarkan kesiapan dan kondisi PARA PIHAK, pelaksanaan Perjanjian dapat dilanjutkan setelah force majeure berakhir.
(5) Kelalaian atau keterlambatan salah satu PIHAK dalam memenuhi kewajiban memberitahukan keadaan kahar dimaksud pada ayat (3), mengakibatkan tidak diakuinya keadaan kahar tersebut.
(6) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan dengan laporan tertulis sebagai akibat force majeure, maka dapat dilakukan perubahan lingkup perjanjian atas kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 17
PERUBAHAN
(1) Segala perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK atas Perjanjian ini dapat disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Adendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Apabila dalam pelaksanaan PK-KM terjadi perubahan kegiatan, perubahan jenis dan/atau volume peralatan, atau target luaran/Indikator Kinerja, maka PIHAK KEDUA wajib melaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
PASAL 18
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA atau pihak lain, kewajiban, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan dari pihak lain akibat dari pelaksanaan kegiatan PK-KM yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PASAL 19
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) PARA PIHAK sepakat setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PASAL 20
PENUTUP
(1) Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tercantum pada awal naskah Nota Kesepahaman, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai cukup, dibubuhi cap, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Nota Kesepahaman ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA,
Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kelembagaan,
Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx XXX 198706132010122009
PIHAK KEDUA,
Rektor Universitas Negeri Malang
materai
Prof. Dr. AH. Xxxx’xxxxx, M.Pd.
NIP. 196203031985031002