Common use of KEADAAN MEMAKSA Clause in Contracts

KEADAAN MEMAKSA. Bank dapat menangguhkan penggunaan dari setiap atau seluruh layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) yaitu setiap kondisi yang disebabkan oleh sebab-sebab diluar kendali Bank seperti keadaan usaha, kerusakan komputer, terganggunya sistem komunikasi atau sabotase, atau karena alasan lain apapun, termasuk bencana alam, yang berdampak luas sehingga menyebabkan data Nasabah, layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank tidak tersedia atau akses untuk data, layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank tersebut tidak ditemukan atau apabila pelaksanaan layanan perbankan terkait Kartu Kredit digibank tersebut akan menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang diambil dalam rangka memenuhi sanksi ekonomi atau memenuhi peraturan pemerintah baik berupa hukum atau peraturan atau permintaan atau keputusan dari pemerintahan, regulator atau otoritas serupa, atau perjanjian yang diadakan antara Bank dan otoritas pemerintah atau antara dua atau lebih otoritas pemerintah (baik hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam maupun luar negeri dan, dalam hal tersebut Bank, kantor cabang, anak perusahaan atau afiliasi lain dari Bank tidak bertanggung jawab).

Appears in 6 contracts

Samples: Kartu Kredit, Kartu Kredit, Syarat & Ketentuan Kartu Kredit