Common use of KEADAAN MEMAKSA Clause in Contracts

KEADAAN MEMAKSA. 13.1. Penjual tidak bertanggung jawab kepada Pembeli atau tidak dianggap melanggar Perjanjian karena alasan keterlambatan dalam pelaksanaan, atau setiap kegagalan dalam melaksanakan suatu kewajiban Penjual sehubungan dengan Barang, apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Memaksa (force majeure). Dalam hal ini, Keadaan Memaksa adalah setiap peristiwa yang berada di luar kendali wajar Penjual seperti, namun tidak terbatas pada bencana alam, tindakan pemerintah atau otoritas manapun, tidak diterbitkannya izin, permusuhan antara negara, perang, kerusuhan, hura hara, perang saudara, pemberontakan, blokade, peraturan impor atau ekspor atau embargo, hujan badai, keadaan darurat nasional, gempa bumi, kebakaran, ledakan, banjir, badai, atau keadaan cuaca luar biasa lainnya atau bencana alam, perbuatan teroris, kecelakaan, sabotase, pemogokan, kekurangan-kekurangan dalam hal bahan atau Barang, penyakit menular, epidemik, serta hambatan perjalanan atau peringatan perjalanan karena peristiwa tersebut di atas. Apabila terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan, atau kegagalan dalam melaksanakan Perjanjian yang disebabkan oleh keterlambatan subkontrakor Penjual, dan berada di luar kendali dan tanpa kesalahan atau kelalaian Penjual, maka Penjual tidak bertanggungjawab atas keterlambatan tersebut. Page 11 of 13 13.2. Apabila terdapat keadaan Memaksa, Penjual berhak atas perpanjangan Tanggal Penyerahan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 6. 13.3. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian ini, apabila terjadi Keadaan Memaksa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) di atas terjadi selama 1 (satu) bulan berturut-turut sejak terjadinya Keadaan Memaksa, maka Para Pihak akan saling musyawarah, bertemu, atau berkonsultasi satu dengan yang lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk meminimalkan kerugian dari masing-masing Pihak sebagai akibat dari Keadaan Memaksa atau membahas kemungkinan-kemungkinan untuk melakukan penundaan, perubahan, atau pengakhiran Perjanjian ini.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Ketentuan Umum Penjualan Barang

KEADAAN MEMAKSA. 13.1. Penjual tidak bertanggung jawab kepada Pembeli atau tidak dianggap melanggar Perjanjian karena alasan keterlambatan dalam pelaksanaan, atau setiap kegagalan dalam melaksanakan suatu kewajiban Penjual sehubungan dengan Barang, apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Memaksa (force majeure). Dalam hal ini, Keadaan Memaksa adalah setiap peristiwa yang berada di luar kendali wajar Penjual seperti, namun tidak terbatas pada bencana alam, tindakan pemerintah atau otoritas manapun, tidak diterbitkannya izin, permusuhan antara negara, perang, kerusuhan, hura hara, perang saudara, pemberontakan, blokade, peraturan impor atau ekspor atau embargo, hujan badai, keadaan darurat nasional, gempa bumi, kebakaran, ledakan, banjir, badai, atau keadaan cuaca luar biasa lainnya atau bencana alam, perbuatan teroris, kecelakaan, sabotase, pemogokan, kekurangan-kekurangan dalam hal bahan atau Barang, penyakit menular, epidemik, serta hambatan perjalanan atau peringatan perjalanan karena peristiwa tersebut di atas. Apabila terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan, atau kegagalan dalam melaksanakan Perjanjian yang disebabkan oleh keterlambatan subkontrakor Penjual, dan berada di luar kendali dan tanpa kesalahan atau kelalaian Penjual, maka Penjual tidak bertanggungjawab atas keterlambatan tersebut. Page 11 of 13. 13.2. Apabila terdapat keadaan Memaksa, Penjual berhak atas perpanjangan Tanggal Penyerahan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 6. 13.3. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian ini, apabila terjadi Keadaan Memaksa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) di atas terjadi selama 1 (satu) bulan berturut-turut sejak terjadinya Keadaan Memaksa, maka Para Pihak akan saling musyawarah, bertemu, atau berkonsultasi satu dengan yang lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk meminimalkan kerugian dari masing-masing Pihak sebagai akibat dari Keadaan Memaksa atau membahas kemungkinan-kemungkinan untuk melakukan penundaan, perubahan, atau pengakhiran Perjanjian ini. 14.1. Pembeli tidak akan mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penjual, persetujuan tersebut harus ditandatangani oleh perwakilannya yang sah. Setiap upaya pendelegasian atau pengalihan adalah tidak sah. Penjual harus melampirkan syarat-syarat dalam memberikan persetujuan. 14.2. Penjual dapat mengalihkan haknya (termasuk piutang) berdasarkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli. 14.3. Penjual dapat mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam pelaksanaan Perjanjian atau suatu bagian dari Perjanjian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli. 14.4. Setiap ketentuan pengiriman internasional yang dikutip sehubungan dengan penyerahan Barang harus sesuai dengan ketentuan Incoterms 2010 atau versi terakhirnya yang dari waktu ke waktu dapat diubah, ditambah atau direvisi. 14.5. Pembeli harus mematuhi semua undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan-peraturan daerah terkait yang mempengaruhi kewajibannya dalam pelaksanaan Perjanjian, dan harus mendapatkan semua perizinan dan lisensi yang diperlukan dengan biaya dan tanggungan sendiri dan memberitahukan kepada Penjual, atas permintaan, informasi atau dokumentasi kepatuhan Pembeli, serta setiap informasi atau dokumentasi lain yang diperlukan Penjual untuk mematuhi undang-undang, aturan, peraturan dan persyaratan yang berlaku terhadap pelaksanaan Perjanjian. 14.6. Setiap pemberitahuan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk diberikan oleh salah satu Pihak kepada pihak lainnya berdasarkan Ketentuan ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan yang sah, yang ditujukan kepada Pihak lain tersebut di kantor resminya atau tempat kedudukan usahanya atau ke alamat lain yang mungkin telah diberitahukan kepada Pihak yang memberikan pemberitahuan. Pemberitahuan dapat diberikan langsung, atau melalui surat pos berbayar atau melalui faksimili dan dianggap telah disampaikan: 14.6.1. apabila diserahkan langsung pada waktu penyerahan; 14.6.2. apabila melalui surat pos tercatat yag dibayar di muka, 3 (tiga) hari kerja setelah mengirim ke pos; 14.6.3. apabila melalui faksimile, pada tanggal yang tercetak pada laporan transmisi faksimile yang dihasilkan mesin pengirim. 14.7. Tidak ada pengabaian oleh Penjual atas setiap pelanggaran Perjanjian oleh Pembeli yang dianggap sebagai pelepasan atas setiap pelanggaran berikutnya terhadap ketentuan yang sama atau ketentuan lain. Apabila Penjual menunda, bermaksud atau memilih untuk tidak melaksanakan haknya berdasarkan Perjanjian, maka hal tersebut tidak mempengaruhi haknya untuk melakukannya di kemudian hari. 14.8. Apabila suatu ketentuan dari Ketentuan ini dianggap oleh suatu otoritas yang berwenang sebagai tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka ketentuan tersebut akan ditafsirkan, dibatasi atau jika perlu, dilepaskan sepanjang diperlukan untuk dihilangkan ketidakabsahan atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, dan keabsahan dari ketentuan lain dari Ketentuan ini dan bagian lain dari ketentuan tersebut tidak akan terpengaruh tetapi tetap berlaku secara penuh. 14.9. Ketentuan ini tidak berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian kecuali ditentukan lain. 14.10. Perjanjian ini adalah keseluruhan kesepakatan antara Para Pihak dan tidak dapat diubah kecuali disepakati secara tertulis oleh Perwakilan yang sah kedua belah Pihak. Perjanjian ini menghapuskan setiap ketentuan, baik lisan atau tulisan, penetapan, kebiasaan atau praktek.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Ketentuan Umum Penjualan Barang

KEADAAN MEMAKSA. 13.1. Penjual tidak bertanggung jawab kepada Pembeli atau tidak dianggap melanggar Perjanjian karena alasan keterlambatan dalam pelaksanaan, atau setiap kegagalan dalam melaksanakan suatu kewajiban Penjual sehubungan dengan Barang, apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Memaksa (force majeure). Dalam hal ini, Keadaan Memaksa adalah setiap peristiwa yang berada di luar kendali wajar Penjual seperti, namun tidak terbatas pada bencana alam, tindakan pemerintah atau otoritas manapun, tidak diterbitkannya izin, permusuhan antara negara, perang, kerusuhan, hura hara, perang saudara, pemberontakan, blokade, peraturan impor atau ekspor atau embargo, hujan badai, keadaan darurat nasional, gempa bumi, kebakaran, ledakan, banjir, badai, atau keadaan cuaca luar biasa lainnya atau bencana alam, perbuatan teroris, kecelakaan, sabotase, pemogokan, kekurangan-kekurangan dalam hal bahan atau Barang, penyakit menular, epidemik, serta hambatan perjalanan atau peringatan perjalanan karena peristiwa tersebut di atas. Apabila terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan, atau kegagalan dalam melaksanakan Perjanjian yang disebabkan oleh keterlambatan subkontrakor Penjual, dan berada di luar kendali dan tanpa kesalahan atau kelalaian Penjual, maka Penjual tidak bertanggungjawab atas keterlambatan tersebut. Page 11 of 13. 13.2. Apabila terdapat keadaan Memaksa, Penjual berhak atas perpanjangan Tanggal Penyerahan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 6. 13.3. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian ini, apabila dalam hal terjadi Keadaan Memaksa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) di atas terjadi selama 1 (satu) bulan berturut-turut sejak terjadinya Keadaan Memaksa, maka Para Pihak akan saling musyawarah, bertemu, atau berkonsultasi satu dengan yang lainnya untuk mengambil langkahLangkah-langkah yang wajar untuk meminimalkan kerugian dari masing-masing Pihak sebagai akibat dari Keadaan Memaksa atau membahas kemungkinan-kemungkinan untuk melakukan penundaan, perubahan, atau pengakhiran Perjanjian iniMemaksa.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Ketentuan Umum Penjualan Barang

KEADAAN MEMAKSA. 13.1. Penjual tidak bertanggung jawab kepada Pembeli atau tidak dianggap melanggar Perjanjian karena alasan keterlambatan dalam pelaksanaan, atau setiap kegagalan dalam melaksanakan suatu kewajiban Penjual sehubungan dengan Barang, apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Memaksa (force majeure). Dalam hal ini, Keadaan Memaksa adalah setiap peristiwa yang berada di luar kendali wajar Penjual seperti, namun tidak terbatas pada bencana alam, tindakan pemerintah atau otoritas manapun, tidak diterbitkannya izin, permusuhan antara negara, perang, kerusuhan, hura hara, perang saudara, pemberontakan, blokade, peraturan impor atau ekspor atau embargo, hujan badai, keadaan darurat nasional, gempa bumi, kebakaran, ledakan, banjir, badai, atau keadaan cuaca luar biasa lainnya atau bencana alam, perbuatan teroris, kecelakaan, sabotase, pemogokan, kekurangan-kekurangan- kekurangan dalam hal bahan atau Barang, penyakit menular, epidemik, serta hambatan perjalanan atau peringatan perjalanan karena peristiwa tersebut di atas. Apabila terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan, atau kegagalan dalam melaksanakan Perjanjian yang disebabkan oleh keterlambatan subkontrakor Penjual, dan berada di luar kendali dan tanpa kesalahan atau kelalaian Penjual, maka Penjual tidak bertanggungjawab atas keterlambatan tersebut. Page 11 of 13. 13.2. Apabila terdapat keadaan Memaksa, Penjual berhak atas perpanjangan Tanggal Penyerahan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 6. 13.3. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian ini, apabila terjadi Keadaan Memaksa sebagaimana berlanjut lebih dari enam (6) bulan, Penjual berhak untuk mengakhiri Perjanjian. Dalam keadaan tersebut, Penjual akan diberikan penggantian untuk Barang yang dimaksud sudah dilaksanakan/diserahkan, biaya bahan atau barang yang sudah dipesan secara wajar, setiap pengeluaran lain yang dikeluarkan dalam ayat (1) di atas terjadi selama 1 (satu) bulan berturut-turut sejak terjadinya Keadaan Memaksa, maka Para Pihak akan saling musyawarah, bertemu, atau berkonsultasi satu dengan yang lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang proses penyelesaian Barang serta biaya wajar untuk meminimalkan kerugian dari masing-masing Pihak sebagai akibat dari Keadaan Memaksa atau membahas kemungkinan-kemungkinan untuk melakukan penundaan, perubahan, atau pengakhiran Perjanjian inimemindahkan peralatan Penjual dan demobilisasi personel.

Appears in 1 contract

Samples: Sales Contracts