KEBIJAKAN INVESTASI. MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH akan melakukan investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Pasar Uang yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Komposisi aset alokasi untuk MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah sebagai berikut: Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara R.I. dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) dengan peringkat minimum BBB (investment grade) atau setara 80 100 Efek Syariah Bersifat Ekuitas 0 20 Efek Pasar Uang Syariah 0 20 Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka: a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Renewal
KEBIJAKAN INVESTASI. MANDIRI INVESTA DANA Dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku dan ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, komposisi portofolio investasi SIMAS SYARIAH akan melakukan investasi UNGGULAN adalah minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 10098% (seratus sembilan puluh delapan persen) pada Obligasi Efek bersifat Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) korporasi yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara, yang ditawarkan melalui dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa EfekEfek Indonesia; serta minimum 02% (nol dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat Utang Syariah Bersifat Ekuitas, yang ditawarkan melalui diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Indonesia, Efek Beragun Aset Syariah, Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah; yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam di Pasar Modal dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. SIMAS SYARIAH UNGGULAN tidak bertentangan akan membeli Efek bersifat Ekuitas, Instrumen Pasar Uang, Efek bersifat Utang dan atau Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh perusahaan yang jenis dan ruang lingkup usahanya tidak sesuai dengan Prinsipprinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SIMAS SYARIAH UNGGULAN pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundangpemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-undangan yang berlaku di Indonesia. Komposisi aset alokasi untuk MANDIRI INVESTA DANA biaya SIMAS SYARIAH adalah sebagai berikut: Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara R.I. dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) dengan peringkat minimum BBB (investment grade) atau setara 80 100 Efek Syariah Bersifat Ekuitas 0 20 Efek Pasar Uang Syariah 0 20 Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJKUNGGULAN berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SYARIAH UNGGULAN. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 dalam waktu 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan efektif atas kebijakan investasi MANDIRI INVESTA DANA SIMAS SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atauUNGGULAN dari OJK.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
KEBIJAKAN INVESTASI. MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH akan melakukan investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Pasar Uang yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Komposisi aset alokasi untuk MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah sebagai berikut: Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara R.I. dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) dengan peringkat minimum BBB (investment grade) atau setara 80 100 Efek Syariah Bersifat Ekuitas 0 20 Efek Pasar Uang Syariah 0 20 Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 dalam waktu 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan efektif atas kebijakan investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/ataudari OJK.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. MANDIRI INVESTA DANA Dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku dan ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, komposisi portofolio investasi SIMAS SYARIAH akan melakukan investasi BERKEMBANG adalah minimum 802% (delapan puluh dua persen) dan maksimum 10079% (seratus tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Obligasi Efek bersifat Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) korporasi yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara, yang ditawarkan melalui dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa EfekEfek Indonesia; minimum 02% (nol dua persen) dan maksimum 2079% (dua tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Surat Berharga Syariah Bersifat Ekuitas, Negara dan/atau Sukuk yang ditawarkan melalui diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa EfekEfek Indonesia; serta dan minimum 02% (nol dua persen) dan maksimum 2079% (dua tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Beragun Aset Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah; yang sesuai dengan prinsip- prinsip Syariah di Pasar Uang Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Simas Syariah Berkembang tidak bertentangan akan membeli Efek bersifat Ekuitas, Instrumen Pasar Uang, Efek bersifat Utang dan atau Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh perusahaan yang jenis dan ruang lingkup usahanya tidak sesuai dengan Prinsipprinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SIMAS SYARIAH BERKEMBANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundangpemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-undangan yang berlaku di Indonesia. Komposisi aset alokasi untuk MANDIRI INVESTA DANA biaya SIMAS SYARIAH adalah sebagai berikut: Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara R.I. dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) dengan peringkat minimum BBB (investment grade) atau setara 80 100 Efek Syariah Bersifat Ekuitas 0 20 Efek Pasar Uang Syariah 0 20 Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJKBERKEMBANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SIMAS SYARIAH BERKEMBANG. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 dalam waktu 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan efektif atas kebijakan investasi MANDIRI INVESTA DANA SIMAS SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atauBERKEMBANG dari OJK.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
KEBIJAKAN INVESTASI. MANDIRI INVESTA Portofolio REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH akan melakukan dikelola secara aktif guna mendapatkan pendapatan optimal dalam jangka panjang melalui penempatan portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Obligasi Efek Syariah (Sukuk) bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) korporasi yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara, yang ditawarkan melalui dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa EfekIndonesia; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Syariah Bependapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, Efek Beragun Aset Syariah, Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah; yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mengikuti prinsip – prinsip Syariah Islam. REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH tidak bertentangan akan membeli Efek bersifat ekuitas, Instrumen Pasar Uang, Efek Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh perusahaan yang jenis dan ruang lingkup usahanya tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Komposisi aset alokasi untuk MANDIRI INVESTA Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA SYARIAH adalah sebagai berikut: Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara R.I. dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) dengan peringkat minimum BBB (investment grade) atau setara 80 100 Efek Syariah Bersifat Ekuitas 0 20 Efek Pasar Uang Syariah 0 20 Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku RELIANCE SAHAM SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan kebijakanbiaya-kebijakan yang dikeluarkan OJKbiaya REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH RELIANCE SAHAM SYARIAH . Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 dalam waktu 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan efektif atas kebijakan investasi MANDIRI INVESTA REKSA DANA SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atauRELIANCE SAHAM SYARIAH dari OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. MANDIRI INVESTA PANIN DANA SYARIAH akan BERIMBANG melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebagai berikut: - minimum 805% (delapan puluh lima persen) dan maksimum 10079% (seratus tujuh puluh sembilan persen) pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah; - minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara, yang ditawarkan melalui telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa EfekEfek Indonesia yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di BAPEPAM & LK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan - minimum 05% (nol lima persen) dan maksimum 2079% (dua tujuh puluh sembilan persen) pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas, instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efekmempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Pasar Uang yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Komposisi aset alokasi untuk MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah sebagai berikut: Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara R.I. dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) dengan peringkat minimum BBB (investment grade) atau setara 80 100 Efek Syariah Bersifat Ekuitas 0 20 Efek Pasar Uang Syariah 0 20 Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi Kebijakan Investasi tersebut di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG. Sesuai dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJKBAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, dana kelolaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG hanya akan diinvestasikan pada Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 dalam waktu 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan efektif atas kebijakan investasi MANDIRI INVESTA PANIN DANA SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atauBERIMBANG dari BAPEPAM & LK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH akan SUCORINVEST SHARIA EQUITY FUND melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
(i) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Obligasi Efek Syariah (Sukuk) bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) korporasi yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara, yang ditawarkan melalui telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa EfekEfek Indonesia yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah; dan
(ii) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Surat Berharga Syariah Bersifat Ekuitas, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Negara dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; serta minimum 0% Sukuk (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Pasar Uang yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Komposisi aset alokasi untuk MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah sebagai berikut: Obligasi Syariah (SukukSyariah) yang diterbitkan oleh Negara R.I. korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) dengan peringkat minimum BBB (investment grade) instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau setara 80 100 Efek Syariah Bersifat Ekuitas 0 20 Efek Pasar Uang Syariah 0 20 deposito syariah; Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SUCORINVEST SHARIA EQUITY FUND pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SUCORINVEST SHARIA EQUITY FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST SHARIA EQUITY FUND. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAHefektif atas SUCORINVEST SHARIA EQUITY FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH SUCORINVEST SHARIA EQUITY FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
KEBIJAKAN INVESTASI. MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH akan BERIMBANG melakukan investasi dengan komposisi sebagai berikut: MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG melakukan investasi dengan komposisi portofolio minimum 805% (lima persen) dan maksimum 78% (tujuh puluh delapan persen) pada Efek Bersifat Ekuitas dan minimum 20% (dua puluh persen) dan maksimum 10079% (seratus tujuh puluh sembilan persen) pada Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan dicatatkan di Bursa Efek; serta minimum 02% (nol dua persen) dan maksimum 2075% (dua tujuh puluh lima persen) pada Efek Pasar Uang yang tidak bertentangan sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, Islam yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Komposisi aset alokasi untuk MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH BERIMBANG adalah sebagai berikut: Efek Bersifat Ekuitas 5 78 Efek Pasar Uang sesuai Syariah Islam yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun 2 75 Obligasi Syariah (Sukuk) di Pasar Modal 20 79 Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk dari komposisi yang diterbitkan oleh Negara R.I. dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) dengan peringkat minimum BBB (investment grade) atau setara 80 100 Efek Syariah Bersifat Ekuitas 0 20 Efek Pasar Uang Syariah 0 20 ditargetkan. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAHSYARIAH BERIMBANG. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH BERIMBANG tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. MANDIRI INVESTA MNC DANA SYARIAH akan KOMBINASI melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebagai berikut: - minimum 805% (delapan puluh lima persen) dan maksimum 10075% (seratus tujuh puluh lima persen) pada Obligasi Efek Syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah; - minimum 5% (Sukuklima persen) yang diterbitkan oleh dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada Surat Berharga Syariah Negara Republik Indonesia (SBSN) dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara), yang ditawarkan melalui telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa EfekEfek Indonesia; dan - minimum 05% (nol lima persen) dan maksimum 2075% (dua tujuh puluh lima persen) pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas, instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang ditawarkan melalui Penawaran Umum mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau diperdagangkan di Bursa EfekDeposito Mudharabah; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Pasar Uang yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Komposisi aset alokasi untuk MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah sebagai berikut: Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara R.I. dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) dengan peringkat minimum BBB (investment grade) atau setara 80 100 Efek Syariah Bersifat Ekuitas 0 20 Efek Pasar Uang Syariah 0 20 Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi Kebijakan Investasi tersebut di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MNC DANA SYARIAH KOMBINASI berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MNC DANA SYARIAH KOMBINASI. Sesuai dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJKBAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, dana kelolaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI hanya akan diinvestasikan pada Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 dalam waktu 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan efektif atas kebijakan investasi MANDIRI INVESTA MNC DANA SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atauKOMBINASI dari BAPEPAM & LK.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Disclaimer
KEBIJAKAN INVESTASI. MANDIRI INVESTA DANA OSO SYARIAH EQUITY FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Investasi sebagai berikut : - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Obligasi Efek Syariah (Sukuk) bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) korporasi yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara, yang ditawarkan melalui telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa EfekEfek baik di dalam maupun di luar negeri yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah; dan - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Surat Berharga Syariah Bersifat Ekuitas, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Negara dan/atau diperdagangkan di Bursa EfekSukuk dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Pasar Uang yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Komposisi aset alokasi untuk MANDIRI INVESTA DANA Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, OSO SYARIAH adalah sebagai berikut: Obligasi EQUITY FUND akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan OSO SYARIAH EQUITY FUND pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya OSO SYARIAH EQUITY FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif OSO SYARIAH EQUITY FUND. Kas dalam rangka hal tersebut akan disimpan pada rekening bank di Bank Syariah atau Unit Usaha Bank Syariah dan memberikan hasil (Sukukjika ada) yang diterbitkan oleh Negara R.I. dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) sesuai dengan peringkat minimum BBB (investment grade) atau setara 80 100 Efek Syariah Bersifat Ekuitas 0 20 Efek Pasar Uang Syariah 0 20 Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJKsyariah. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan efektif atas kebijakan investasi MANDIRI INVESTA DANA OSO SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atauEQUITY FUND dari OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
KEBIJAKAN INVESTASI. MANDIRI INVESTA DANA BRI SYARIAH SAHAM akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi: - minimum 80% (delapan puluh persen persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Obligasi Efek bersifat ekuitas yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) badan hukum yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara, yang ditawarkan melalui telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa EfekEfek Indonesia; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Surat Berharga Syariah Bersifat Ekuitas, Negara dan/ atau Sukuk yang ditawarkan melalui diterbitkan oleh badan hukum yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa EfekEfek Indonesia; serta - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Pasar Uang instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang tidak bertentangan mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang diterbitkan sesuai dengan Modal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Komposisi aset alokasi untuk MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah sebagai berikut: Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara R.I. dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) dengan peringkat minimum BBB (investment grade) atau setara 80 100 Efek Syariah Bersifat Ekuitas 0 20 Efek Pasar Uang Syariah 0 20 Indonesia Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BRI SYARIAH SAHAM pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek dan pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya BRI SYARIAH SAHAM berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BRI SYARIAH SAHAM. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BRI SYARIAH SAHAM menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan efektif atas kebijakan investasi MANDIRI INVESTA DANA BRI SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atauSAHAM dari OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
KEBIJAKAN INVESTASI. MANDIRI INVESTA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG akan melakukan investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. minimum 805% (delapan puluh lima persen) dan maksimum 10079% (seratus tujuh puluh sembilan persen) pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah;
b. minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara, yang ditawarkan melalui telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa EfekEfek Indonesia yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di BAPEPAM & LK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan
c. minimum 05% (nol lima persen) dan maksimum 2079% (dua tujuh puluh sembilan persen) pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas, instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di Bursa Efek; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Pasar Uang yang atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip-prinsip Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Komposisi aset alokasi untuk MANDIRI INVESTA Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PANIN DANA SYARIAH adalah sebagai berikut: Obligasi Syariah BERIMBANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, dana kelolaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG hanya akan diinvestasikan pada Efek atau instrumen (Sukuksurat berharga) yang diterbitkan oleh Negara R.I. dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) dengan peringkat minimum BBB (investment grade) atau setara 80 100 Efek Syariah Bersifat Ekuitas 0 20 Efek Pasar Uang Syariah 0 20 Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13. Kebijakan investasi tersebut sebagaimana disebutkan di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dari OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 dalam waktu 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MANDIRI INVESTA PANIN DANA SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atauBERIMBANG.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus