Common use of KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Clause in Contracts

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh MEGA ASSET MULTICASH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan kembali ke dalam MEGA ASSET MULTICASH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHBersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, MANDIRI PASAR UANG SYARIAH Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftaratas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada ) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH MANDIRI PASAR UANG SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, MANDIRI PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHProspektus ini.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh MEGA ASSET MULTICASH OSO CELEBES SYARIAH SUKUK dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam MEGA ASSET MULTICASH OSO CELEBES SYARIAH SUKUK sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHOSO CELEBES SYARIAH SUKUK. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHOSO CELEBES SYARIAH SUKUK, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam MEGA ASSET MULTICASH OSO CELEBES SYARIAH SUKUK tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH OSO CELEBES SYARIAH SUKUK harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, OSO CELEBES SYARIAH SUKUK sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHOSO CELEBES SYARIAH SUKUK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif