Kemenkes RI Klausul Contoh

Kemenkes RI. (2001). Promosi kesehatan didaerah bermasalah kesehatan. Puspromkes Kemenkes RI. Jakarta.)
Kemenkes RI. (2018). Laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia Tahun 2018. Riset Kesehatan Dasar 2018. Xxxxxxxxx, X. (2013). Masa Kerja Dan Sikap Kerja Duduk Terhadap Nyeri Punggung. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(1), 9–14. Xxxxxxxxx, X., & Xxxxxxxx, S. (2017). Pengaruh Penggunaan Kompres Kayu Manis ( Cinnamomum Burmani) Terhadap Penurunan Nyeri Penderita Arthritis Gout. Jurnal, (February), 598–607. Xxxxxxxx, I., & Xxxxxxx, N. (2018). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan Ri. Xxxxxxx, R. S., Xxxxxxxxx, X., & Xxxxxxx. (2016). Hubungan Indeks Massa Tubuh (Imt) Dengan Tingkat Nyeri Pada Penderita Low Back Pain (LBP) Di Poliklinik Saraf Rsud Xx. Xxxxxxx Xxxxxx Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kedokteran Biomedis, 1(4), 1–6. Xxxxxxx RI. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, (1), 6–8. Xxxxxxxxxxx, S. (2012). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta. Novziransyah, N., Xxxxxxxxx, D., Xxxxanti, X., & Xxxxxxx, M. R. (2018). Hubungan Posisi Kerja Dengan Keluhan Muskuloskeletal Pada Karyawan- Karyawati Swalayan Diamond Medan Johor. Jurnal Riset Hesti Medan, 3(2), 88–93. Xxxxxxxxx, X., Xxxxxx, I. M. K., & Xxxxxxxxxx, I. D. A. I. D. (2019). Hubungan Disabilitas Pada Low Back Pain Dengan Postur Kerja Pada Pekerja Penyapu Jalan Di Kota Denpasar. E-Jurnal Medika, 8(5). Xxxxxxxx, X., Xxxxx, G. T., & Xxxxx, S. (2015). Pengaruah Latihan Peregangan Terhadap Penurunan Intensitas Nyeri Pada Perawat Yang Menderita Low Back Pain (LBP). Jom, 2(1), 600–605. Nursalam. (2013). Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan: Pendekatan Praktis. Jakarta: Salemba Medika. Nursalam. (2015). Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan (A. Xxxxxx & P. P. Xxxxxxx (Eds.); 4th Ed.). Jakarta: Salemba Medika. Panduwinata, W. (2014). Peranan Magnetic Resonance Imaging Dalam Diagnosis Nyeri Punggung Bawah Kronik, 41(4), 260–263. Xxxxxx, X., Xxxxxxxx, X., & Xxxxxxx, L. S. (2013). Hubungan Posisi Dan Lama Duduk Dengan Nyeri Punggung Bawah (NPB) Mekanik Kronik Pada Karyawan Bank. Jurnal Biomedik (JBM), 5(1), 98–104. Xxxxx, N. M., Xxxxxxxxx, S., Xxxxxxx, X. X., Xxxxxxxxxx, A., Xxxxx, L. M., Xxxputra, S. H., & Xxxxxxxxx. (2019). Penambahan Swiss Ball Pada Core Stability Exercise Dan Core Stability Exercise Dapat Meningkatkan Lingkup Gerak Sendi Dan Aktivitas Fungsional Pada Petani Wanita Dengan Low Back Pain Non Spesifik Di Kota Tomohon. Sport And Fitness Journal, 7(1), 1–9. Xxxxxxxxx, X. (2017). Hubungan Beban Kerja Dan Lingkungan Kerja Dengan Ke...

Related to Kemenkes RI

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUS, dengan cara sebagai berikut:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • KETENTUAN UMUM Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan: