Kepala Cabang Klausul Contoh

Kepala Cabang. Direksi juga telah menetapkan Sekretaris Perusahaan yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi dengan KPK berkaitan dengan pengelolaan LHKPN di lingkungan Perseroan. Dalam kebijakan terkait pengelolaan LHKPN tersebut, Perseroan telah mengatur ketentuan mengenai sanksi bagi pejabat Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian LHKPN sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku yaitu berupa teguran oleh Direksi dan sanksi internal sesuai peraturan perusahaan. Perseroan telah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang LHKPN kepada seluruh pejabat yang ditetapkan sebagai Penyelengara Negara dan wajib menyampaikan LHKPN. Perseroan telah memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pejabat terkait mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian LHKPN sesuai ketentuan. Diantaranya pelaksanaan bimbingan teknis pengisian LHKPN yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2020 di Perseroan yang disampaikan oleh perwakilan dari Direktorat PP LHKPN KPK. Melalui pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis yang telah diberikan, pejabat- pejabat Perseroan yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN telah mampu menyusun LHKPN dan menyampaikan LHKPN secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan review dokumen dan konfirmasi, diketahui bahwa secara umum pejabat perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN telah mematuhi ketentuan terkait LHKPN dengan menyusun dan menyampaikan LHKPN kepada KPK. Berdasarkan konfirmasi sampai dengan pelaksanaan assessment, proses pelaporan LHKPN oleh pejabat Perseroan yang belum melaporkan LHKPN masih berjalan dengan menggunakan aplikasi e-LHKPN yang ada di KPK. Berdasarkan data yang disampaikan diketahui bahwa untuk periode tahun 2019 dari total sebanyak 27 orang pejabat Perseroan yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK, sebanyak 24 orang pejabat telah menyampaikan LHKPN sedangkan 3 pejabat sisanya belum menyampaikan. Perseroan telah memberikan teguran kepada pejabat Perseroan yang belum menyampaikan LHKPN agar menyampaikan LHKPN sesuai dengan ketentuan. Salah satunya sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Utama Nomor: 306/YK/II/2020 tanggal 30 April 2020 perihal Teguran Ke-1 (Satu). Perseroan telah memiliki Kebijakan tentang Pengendalian Gratifikasi yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi Nomor: 1/038.2/KPTS/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang ditandatangani oleh Direktur Utama. Berdasarkan konten, Pedoman Pengendalian Gratifikasi Perse...

Related to Kepala Cabang

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: