SEKRETARIS PERUSAHAAN Klausul Contoh

SEKRETARIS PERUSAHAAN. Sekretaris Perusahaan berperan penting dalam memfasilitasi komunikasi antar organ Perusahaan. Salah satu tanggung jawab yang diemban adalah mengikuti perkembangan peraturan yang berlaku di Pasar Modal. Mengacu pada persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa No. 35/ POJK.04/2015 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan, Perusahaan mengangkat Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx X.X.,M.H. sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.143/ MTI/PD-DIR/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
SEKRETARIS PERUSAHAAN. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 036/SK-DIR/SDM/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019, Perseroan mengangkat saudara Xxxxxxx sebagai Sekretaris Perusahaan. Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, antara lain mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, memberikan masukan pada Dewan Komisaris dan Direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tata kelola perusahaan, sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya. Alamat, nomor telepon, dan alamat email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut: Email: xxxxxx@xxxxxxxx.xx.xx Website:xxx.xxxxxxxx.xx.xx Nama : Jelysia Telp 08161491378 Email : xxxxxx@xxxxxxxx.xx.xx Warga Negara Indonesia berusia 33 tahun. Pendidikan terakhir Bachelor of Commerce dari University of New South Wales 2008. Memulai karir di Toshiba Australia sebagai Claims Coordinator (2011– 2012), PT. MNC Investama, tbk sebagai Corporate Finance Staff (2012 – 2013) serta PT Metropolis Propertindo Utama sebagai Corporate Finance (2013 – 2018). Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT Bank Amar Indonesia sejak 26 Agustus 2019 Guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut “POJK No. 55/2015”) dan Peraturan OJK No. 55/2016, Perseroan telah membentuk Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan No. 056-I/SK-DIR/IX/2017 tertanggal 29 September 2017. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 003/SK- DEKOM/XI/2019 tanggal 20 November 2019 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 060/SK-DIR/XI/2019 tanggal 20 November 2019, susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut: Warga negara Indonesia, usia 65 tahun. Menempuh Pendidikan Tinggi di Universitas Kansai Gakuin Daingaku dan Universitas Indonesia dengan jurusan Manajemen pada Fakultas Ekonomi dan lulus pada tahun 1982. Pada tahun 2000 memperoleh gelar Master in Business Administration dari Universitas La Troube Melbourne. Memulai karir di Yayasan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Bank Indonesia (YDPTHT-BI) pada bagian investasi (1992-1993). Kemudian memulai karir be...
SEKRETARIS PERUSAHAAN. Perseroan telah mempunyai Sekretaris Perusahaan yang bertugas antara lain menjaga agar Perseroan selalu mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengungkapan informasi Perseroan yang bersifat transparan berdasarkan peraturan- peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta menjadi penghubung antara Perseroan dengan Bapepam dan masyarakat.
SEKRETARIS PERUSAHAAN. Sesuai dengan Xxxaturan Bapepam No. IX.I.4, maka sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan tanggal 31 Mei 2013, Perseroan telah menunjuk Xxxx Xxxxxxx sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary). Xxxxxx sekretaris perusahaan antara lain adalah:
SEKRETARIS PERUSAHAAN. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, pada saat ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.070/DIR/HRD/SMF/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012. Direksi mengangkat Xxxxxxxxxx sebagai Sekretaris Perusahaan menggantikan Xxxxxxxxx S Nugroho.
SEKRETARIS PERUSAHAAN. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014, Direksi Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Xxxxxx Xxxxxxx sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Perusahaan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor SK-12/SMI/0716 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris Perusahaan tanggal 25 Juli 2016. Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan: Nama : Xxxxxx Xxxxxxx* Nomor Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 E-mail : xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx Alamat : Gedung Xxxxx Xxxxxxxx Center, Lantai 00-00 Xx. Jenderal Xxxxxxxx No. 86 Jakarta 10220 *) Pengangkatan Xxxxxx Xxxxxxx selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Perusahaan berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diangkatnya Sekretaris Perusahaan yang definitif oleh Direksi.

Related to SEKRETARIS PERUSAHAAN

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, yakni sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, maka Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI serta tunduk pada Undang-Undang No.30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahan serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase, yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang, sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH / tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, maka kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, maka para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.