KERJA PERUBAHAN Klausul Contoh

KERJA PERUBAHAN. Pegawai Inden boleh menurut budi bicaranya yang mutlak mengeluarkan arahan-arahan yang berkehendakkan sesuatu perubahan dan dia boleh memberi pengesahan secara bertulis menurut Fasal 6 (Xxxxxx Xxxxxxx Inden), Syarat-Syarat ini mengenai apa-apa arahan xxxxx yang berkehendakkan sesuatu perubahan kepada kerja. Tiada apa-apa perubahan yang dikehendaki oleh Pegawai Inden atau yang disahkan kemudiannya oleh Pegawai Inden boleh membatalkan Sebutharga ini. Istilah “perubahan” ertinya perubahan atau ubahsuai tentang rekabentuk, kualiti atau kuantiti kerja sebagaimana ditunjukkan dalam Pelan, Senarai Kuantiti dan/atau Spesifikasi dan termasuklah tambahan, peninggalan atau penggantian apa-apa kerja, perubahan tentang jenis atau piawaian apa-apa bahan atau barang-barang yang hendak digunakan dalam kerja itu dan pengalihan dari tapak bina itu apa-apa kerja, bahan atau barang-barang yang dilaksanakan atau dibawa ke atasnya oleh Penyebutharga bagi maksud kerja itu selain dari kerja, bahan atau barang-barang yang tidak mematuhi Sebutharga ini. Sebarang kerja perubahan yang diluluskan oleh Pegawai Inden akan diukur semula atau dinilai dengan menggunakan kadar harga yang ada didalam Jadual Kadar Harga / Senarai Kuantiti / Ringkasan Sebutharga. Jika tidak terdapat sebarang kadar harga yang bersesuaian , kadar harga yang dipersetujui oleh Pegawai Inden dan Kontraktor hendaklah digunakan. Jumlah Perubahan kerja terkumpul yang dicadangkan termasuk pengukuran semula kuantiti sementara tidak melebihi 20% daripada nilai kontrak atau tidak melebihi RM100,000.00 mengikut mana yang terendah dan perlu mendapat kelulusan Jawatankuasa Sebutharga.
KERJA PERUBAHAN. 11.1 Pegawai Inden boleh menurut budi bicaranya mengeluarkan arahan-arahan yang berkehendakkan sesuatu perubahan kerja dengan secara bertulis. Tiada apa-apa perubahan yang dikeluarkan oleh Pegawai Inden atau yang disahkan kemudian oleh Pegawai Inden boleh membatalkan sebut harga ini.

Related to KERJA PERUBAHAN

  • Perubahan (1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu .............................................................................. 16