Common use of Kesimpulan Clause in Contracts

Kesimpulan. Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Implementasi pengadaan langsung belanja barang daerah pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang pada Tahun Anggaran 2017 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam hal pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pemilihan Penyedia barang dengan metode pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut: a. Pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk pengadaan barang yang menggunakan bukti pembelian, kuitansi dan Surat Perintah Kerja (SPK); b. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK). Pengadaan langsung belanja barang daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pelaksanaan pengadaan barang terlihat masih belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Hal tersebut didasarkan karena masih terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan langsung yang ditemukan oleh penyusun. Masalah tersebut antara lain tidak ada pegawai yang telah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan, oleh karena itu Pengguna Anggaran (PA) pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 2. Hak dan kewajiban para pihak dalam hal ini ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia barang dalam melaksanakan kontrak, meliputi: 1. Hak dan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. meminta laporan- laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; dan d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. 2. Hak dan kewajiban Penyedia: a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; e. memberikan f. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan

Appears in 1 contract

Sources: Perjanjian Pengadaan Barang

Kesimpulan. Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab terdahuluSetelah diuraikan dan dibahas dalam skripsi ini, maka dapat ditarik kesimpulan beberapa kesimpulan, sebagai berikutberikut : 1. Implementasi pengadaan langsung belanja barang daerah pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang pada Tahun Anggaran 2017 telah dilaksanakan sesuai Bentuk perjanjian kerjasama tentang pekerjaan pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan peraturan perundang- undangan PT. Global Leonis Services ini termasuk perjanjian konsensuil, sebab perjanjian diangap sah bilamana setelah terjadi konsensus atau sepakat antara para pihak yang 28 ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1995, hlm. 117-118 membuat perjanjian, yaitu antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services. Perjanjian kerjasama tentang pekerjaan pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services termasuk Perjanjian Tidak Bernama (innominaat) karena perjanjian tersebut tidak diatur dalam hal pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan KUHPerdata, tetapi perjanjian ini lahir dan disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pihak-pihak yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)melakukan perjanjian tersebut. Pemilihan Penyedia barang dengan metode pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut: a. Pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk pengadaan barang Subjek perjanjian adalah para pihak yang menggunakan bukti pembelian, kuitansi dan Surat Perintah Kerja (SPK); b. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK). Pengadaan langsung belanja barang daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pelaksanaan pengadaan barang terlihat masih belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Hal tersebut didasarkan karena masih terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan langsung yang ditemukan oleh penyusun. Masalah tersebut antara lain tidak ada pegawai yang telah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan, oleh karena itu Pengguna Anggaran (PA) pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)membuat perjanjian. 2. Hak Pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan teh ini termasuk kegiatan ekspedisi bongkar muat barang kapal laut juga surveyor dan kewajiban analisa survey dan dilakukan oleh perusahaan yang berdiri sendiri. Dan dalam hal tanggung jawab apabila terjadi resiko, kedudukan para pihak dalam perjanjian kerjasama tidak seimbang. Dalam perjanjian standar syarat-syarat ditentukan sepihak oleh pihak PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara terlihat cendrung menghindari masalah tanggung jawab apabila terjadi risiko, dapat dilihat dari isi klausula perjanjian dalam pembahasan mengenai tanggung jawab lebih dilimpahkan kepada pihak kedua yaitu PT. Global Leonis Services. Adanya Pasal khusus untuk membahas tanggung jawab pihak kedua dalam perjanjian kerjasama antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services tentang pekerjaan pemeriksaan teh pada Pasal 6. Tetapi tidak ada isi klausula yang jelas dan terperinci dalam membahas tanggung jawab PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara lebih membebankan tanggung jawab secara tidak langsung maupun langsung kepada pihak lainnya. 3. Dalam berlangsungnya perjanjian Kerjasama antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services belum pernah terjadi masalah wanprestasi, namun jika wanprestasi terjadi dan dilakukan oleh pihak PT. Global Leonis Services maka sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang tertulis pada Perjanjian Kerjasama antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services tentang Pekerjaan Pemeriksaan Teh maka pihak PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dapat memutuskan secara sepihak. Dan juga adanya upaya hukum jika terjadi permasalahan saat perjanjian kerjasama berlangsung dalam hal ini ketentuan terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak usulan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia barang dalam melaksanakan kontrakpenyelesaian secara musyawarah ini tidak tercapai suatu penyelesaian, meliputi: 1. Hak dan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyediamaka para pihak sepakat untuk memilih domisili tetap yaitu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; b. meminta laporan- laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; dan d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. 2. Hak dan kewajiban Penyedia: a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; e. memberikan f. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan

Appears in 1 contract

Sources: Perjanjian Kerjasama

Kesimpulan. Berdasarkan uraian-Dari uraian sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab terdahulu, dipaparkan dalam pembahasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1disimpulkan bahwa Prosedur perjanjian jual beli antara UD. Implementasi Tani Lestari dengan Perum Bulog dalam pengadaan langsung belanja barang daerah pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang pada Tahun Anggaran 2017 telah dilaksanakan beras yaitu ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ mengajukan permohonan pengadaan beras kepada ▇▇▇▇▇▇▇ kemudian membuat perjanjian jual beli beras untuk mitra kerja dan mitra kerja menyerahkan beras sesuai perjanjian. Syarat-syarat perjanjian jual-beli antara perum bulog dengan peraturan perundang- undangan dalam hal pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pemilihan Penyedia barang dengan metode pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut: a. Pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk pengadaan barang yang menggunakan bukti pembelianmitra kerja yaitu persyaratan kualitas beras, kuitansi dan Surat Perintah Kerja (SPK); b. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK). Pengadaan langsung belanja barang daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatifpersyartan pemeriksaan beras, dan akuntabel. Pelaksanaan pengadaan barang terlihat masih belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Hal tersebut didasarkan karena masih terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan langsung yang ditemukan oleh penyusun. Masalah tersebut antara lain tidak ada pegawai yang telah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan, oleh karena itu Pengguna Anggaran (PA) pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 2persyartan pengambilan contoh. Hak dan kewajiban para pihak yaitu UD. Tani Lestari berkwajiban menyerahkan sejumlah beras sesuai dengan jumlah yang ada dalam kontrak dan menerima pembayaran sejumlah uang. Sementara Perum Bulog menerima beras dari UD. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇. Sengketa wanprestasi yang muncul diantar Perum Bulog dan Mitra Kerja biasanya seperti tidak diantarnya pasokan beras, atau jumlah tidak sesuai atau terlambat disetorkan sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian, dalam hal ini ketentuan mengenai hakmemang telah menimbulkan kerugian bagi Perum Bulog, sehingga dalam penyelesaian sengketa wanprestasi ini jalan keluarnya mitra kerja menanggung resiko atau kerugian yang kemungkinan timbul dari akibat tindakan wanprestasi yang dilakukannya, sering penyelesaian wanprestasi tersebut dilakukan secara persuasif, yang menurut penulis merugikan bagi Perum Bulog walaupun persoalannya selesai dengan cara musyawarah. Adapun saran yang dapat disampaikan sebagai bagian dari penyusunan jurnal ini, semoga dapat memberikan manfaat : Sebaiknya ada rekomendasi baru untuk meninjau kembali kebijaksanaan dari Perum Bulog pusat dalam hal pembuatan konsep perjanjian dalam pengadaan beras. Dalam pembuatan perjanjian jual-hak beli beras lebih berkepastian hukum bila dilakukan dengan akta notariil, mengingat tanggung jawab yang dimiliki serta kewajibandiberikan kepada mitra kerja menyangkut ketahan pangan nasional, disamping itu memiliki nilai transaksi yang tidak sedikit. Sebaiknya penyelesaian sengketa wanprestasi dilaksanakan secara tegas, yang juga harus diatur secara tegas dan jelas dalam perjanjian jual-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia barang dalam melaksanakan kontrak, meliputi: 1. Hak dan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. meminta laporan- laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; dan d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. 2. Hak dan kewajiban Penyedia: a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; e. memberikan f. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; danbeli beras.

Appears in 1 contract

Sources: Perjanjian Jual Beli

Kesimpulan. Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana L aporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Kerja Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023, dapat disimpulkan bahwa secara umum dari lima sasaran strategis yang telah dijelaskan ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023 dengan capaian baik baik dalam hal kinerja dan hal penggunaan dana juga sangat baik. Meskipun penggunaan dana kegiatan dan kinerja pegawai tidak sepenuhnya 100 persen, akan tetapi dari kegiatan yang dilakukan tersebut secara langsung telah menunjukkan keberhasilan dalam mencapai tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan dari yang ingin dicapai oleh Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin. Gambaran ini menunjukkan adanya komitmen Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin untuk mewujudkan visi Merangin Mantap Bidang Pertanian dan Parawisata yaitu Melanjutkan Pembangunan Merangin EMAS Menuju “Merangin Mantap Unggul Bidang Pertanian Dan Pariwisata 2023” Oleh karena itu, sesuai dengan hasil analisis capaian kinerja Tahun Anggaran 2023, Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Kabupaten Merangin merumuskan beberapa langkah penting sebagai upaya pemecahan masalah yang akan dijadikan masukan atau sebagai bahan pertimbangan pada bab terdahulumasa yang akan datang, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikutdengan cara: 1. Implementasi pengadaan langsung belanja barang daerah pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang pada Tahun Anggaran 2017 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam hal pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pemilihan Penyedia barang dengan metode pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut: a. Pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk pengadaan barang yang menggunakan bukti pembelianPeningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur, kuitansi perencanaan dan Surat Perintah Kerja (SPK); b. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi tenaga teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK). Pengadaan langsung belanja barang daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pelaksanaan pengadaan barang terlihat masih belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Hal tersebut didasarkan karena masih terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan langsung yang ditemukan oleh penyusun. Masalah tersebut antara lain tidak ada pegawai yang telah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan, oleh karena itu Pengguna Anggaran (PA) pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)fungsional. 2. Hak Peningkatan teknologi informasi, metode dan kewajiban para pihak sistem perencanaan pembangunan. 3. Lebih mendorong pengembangan kebijakan pembangunan daerah yang berfokus pada perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pendayagunaan kegiatan yang tepat sasaran, tepat waktu dan tepat hasil. 4. Penyusunan perencanaan kegiatan pembangunan didasarkan pada data yang akurat, pemilihan yang cermat dan kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam hal ini ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia barang dalam melaksanakan kontrak, meliputi: 1. Hak dan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. meminta laporan- laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak Rencana Kinerja Tahunan berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan dan disepakati secara bersama-sama dengan stakeholders, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dievaluasi dan diukur kinerjanya secara lebih akurat. Kemudian, dilakukan pengawasan secara lebih optimal sehingga rencana kegiatan yang dibuat dapat berdayaguna dan berhasilguna secara optimal. 5. Lebih meningkatkan disiplin anggaran yang mencakup ketaatan terhadap ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku, kepatutan dalam mengalokasikan anggaran dan ketepatan waktu pelaksanaan. 6. Tetap konsisten untuk melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja yang berada dalam lingkungan organisasi Pemerintah Kabupaten Merangin, instansi pemerintah yang lebih tinggi maupun pihak-pihak terkait lainnya dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Dalam upaya mewujudkan Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023 yang lebih baik masih memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan. Oleh karena itu, masukan-masukan positif sangat diperlukan bagi penyempurnaan penyusunan Laporan Kinerja (LKj) ini dengan harapan akan lebih baik pada masa mendatang. Sebagai akhir kata, segenap pegawai Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin mengharapkan agar Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023 ini dapat memenuhi kewajiban akuntabilitas kepada Penyedia; dan d. memberikan fasilitas berupa sarana para stakeholders dan prasarana yang dibutuhkan sebagai sumber informasi penting dalam pengambilan keputusan guna peningkatan kinerja serta dapat dijadikan salah satu acuan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. 2. Hak dan kewajiban Penyedia: a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan instansi pemerintah lainnya dalam kontrak; b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; e. memberikan f. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; danmewujudkan akuntabilitas kinerja.

Appears in 1 contract

Sources: Laporan