KETENTUAN KHUSUS DEPOSITO Klausul Contoh

KETENTUAN KHUSUS DEPOSITO. 3.5.1. Bukti/Penegasan Penempatan Deposito tidak wajib disertakan dalam proses pencairan Deposito oleh Nasabah. Pada tanggal jatuh tempo dan atau tanggal pencairan, Bank akan melakukan proses pencairan Deposito milik Xxxxxxx berdasarkan catatan penempatan Deposito yang ada pada Bank, dan Nasabah dengan ini setuju bahwa catatan yang ada pada Bank adalah merupakan bukti yang sah atas jumlah penempatan Deposito oleh Nasabah pada Bank.
KETENTUAN KHUSUS DEPOSITO. 3.5.1. Bukti/Penegasan Penempatan Deposito tidak wajib disertakan dalam proses pencairan Deposito oleh Nasabah. Pada tanggal jatuh tempo dan atau tanggal pencairan, Bank akan melakukan proses pencairan Deposito milik Xxxxxxx berdasarkan catatan penempatan Deposito yang ada pada Bank, dan Nasabah dengan ini setuju bahwa catatan yang ada pada Bank adalah merupakan bukti yang sah atas jumlah penempatan Deposito oleh Nasabah pada Bank kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas catatan tersebut. 3.5.2. Atas permintaan Nasabah, Bank setiap bulan akan memberikan statement Deposito yang merupakan informasi rekening Deposito Nasabah di akhir bulan berjalan, yang mencakup informasi nomor Deposito, mata uang, nilai saldo, jangka waktu, periode, suku bunga, perpanjangan otomatis dan status blokir. Statement Deposito ini bukan merupakan suatu surat berharga. 3.5.3. Pencairan Deposito hanya dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo Deposito, apabila jatuh temponya bukan pada Hari Kerja maka pencairan akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. Pencairan Deposito dapat dilakukan di kantor cabang Bank manapun berdasarkan instruksi dari Nasabah, yaitu dengan cara memindahbukukan atau transfer hasil pencairan tersebut ke Rekening yang telah ditentukan oleh Nasabah. Instruksi pencairan Deposito dapat disampaikan Nasabah kepada Bank selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo Deposito. Jika pada saat penempatan Deposito, Xxxxxxx membuat instruksi pencairan Deposito pada saat tanggal jatuh tempo Deposito (Deposito tidak otomatis diperpanjang) maka Deposito akan secara otomatis cair pada saat jatuh tempo Deposito tanpa diperlukan instruksi Nasabah kembali. Bilamana Deposito dibuka dalam mata uang selain Rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama pada saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi dan/atau nilai tukar mata uang tersebut. 3.5.4. Pencairan Deposito sebelum tanggal jatuh tempo tidak diperkenankan. Dalam hal Nasabah ingin mencairkan Deposito sebelum tanggal jatuh tempo, maka Xxxxxxx akan dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan Xxxxxxx tidak memperoleh bunga bulan berjalan. 3.5.5. Dalam hal Bank tidak memiliki dan/atau tidak diberikan informasi oleh Nasabah secara tertulis mengenai pelaksanaan pencairan Deposito sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 3.5.4 di atas, maka Bank secara otomatis...

Related to KETENTUAN KHUSUS DEPOSITO

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • Penjelasan Jika ada keraguan pada mana-mana bahagian oleh Penyebutharga, ia perlu dilaporkan kepada Pejabat Setiausaha Persekutuan Sarawak serta-merta bagi mendapatkan penjelasan sebelum menghantar dokumen sebut harga. Tafsiran sebenar dokumen sebut harga hanya sah apabila Addenda secara rasmi oleh Jawatankuasa Sebut Harga seperti Para 9.

  • KETENTUAN PENUTUP (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.

  • PENGADMINISTRASI UMUM XXXXX XXXX XXX XXXXXXXXXXXX, SH.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).